Masa Kampanye, Bawaslu Kota Madiun Imbau Parpol Patuhi Aturan

- Editorial Team

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian.

NEUMEDIA.ID, MADIUN – Memasuki masa kampanye 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun kembali mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu untuk menaati aturan main yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang. 

Aturan itu adalah PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu maupun Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu.
Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian menjelaskan bahwa salah satu poin dari regulasi mengatur tentang pelaksanaan kampanye. 
Ketika belum ada jadwal maupun zona kampanye, partai politik peserta Pemilu diimbau saling menghargai saat menggunakan lokasi yang sama. 
Mohda juga mengimbau semua partai peserta Pemilu untuk mengikuti aturan mengenai pemberitahuan tertulis H-1 sebelum pelaksanaan kampanye. Pemberitahuan itu diberikan kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu. 
“Selain itu, partai politik peserta pemilu juga harus mengajukan kepada pihak kepolisian dengan out put berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP),” terang Mohda, Kamis (31/11/2023). 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, menambahkan hingga saat ini pihaknya belum memberikan jadwal kampanye dan zona kampanye. Oleh karena itu, partai politik diimbau saling menghargai dan menghormati dalam pelaksanaan kampanye di lokasi yang sama.
“Ketika belum adanya jadwal maupun zona kampanye, diimbau kepada partai peserta Pemilu untuk saling menghargai dalam hal pelaksanaan kampanye di lokasi yang sama,” ujar Wahyu Sesar. 
Wahyu Sesar juga memberitahukan kepada partai politik peserta Pemilu terkait aturan di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 280 huruf h mengenai larangan dalam kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. 
“Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 soal larangan dalam kampanye mengenai menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, kampanye di tempat yang dilarang sebagaimana disebutkan di atas kini diperbolehkan, sepanjang mendapatkan ijin dari penanggung jawab dan tidak menggunakan atribut partai,” urainya. 
Oleh karena itu, partai politik peserta pemilu dalam pelaksanaan kampanye nanti diharapkan untuk saling menghargai, saling menjaga dan melaksanakan amanat dan mandat produk-produk konstitusional. Baik itu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Perbawaslu maupun dalam PKPU. Serta jangan melibatkan pihak-pihak yang dilarang seperti keterangan di dalam UU Pemilu. 
“Dan juga jangan sampai menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan dan kegiatan kampanye,” tandasnya. (ant/ofi)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki
SBMR Kecam Aksi May Day di Monas, Soroti Nasib Ojol dan PKL di Madiun
Insiden Fatal Bocah Jatuh dari Lantai 3 RS Hermina Madiun, Polisi Lakukan Penyelidikan 
Belasan Siswa SDN di Kota Madiun Alami Gejala Keracunan, Diduga Usai Santap Menu MBG
Truk Boks Hantam Bus Mogok di Madiun, Sopir Truk Tewas, Bus Terdorong Tabrak Rumah
Muscab PKB Madiun: Regenerasi Mengalir, Empat Nama Disiapkan Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Muhtarom
Ngeri, Ular Cincin Emas Muncul di Bawah Kursi KA Kertanegara 

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:04 WIB

Peringati Hardiknas, Pemkab Madiun Perkuat Komitmen Pendidikan, Bidik Wajib Belajar 13 Tahun

Rabu, 29 April 2026 - 09:24 WIB

Sigit Budiarto Resmi Dilantik Jadi Sekda Madiun, Bupati Tekankan Percepatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi

Selasa, 28 April 2026 - 23:18 WIB

Guyub Rukun Kampung Pesilat, Fondasi Kuat Membangun Kabupaten Madiun

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Jaga Ketahanan Pangan Di Tengah Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Gencarkan Gerakan Percepatan Tanam

Rabu, 22 April 2026 - 14:21 WIB

Eks Karyawan Mengadu, Ijazah Tak Kunjung Kembali; Perusahaan Sebut Hanya “Komitmen” Kerja

Rabu, 22 April 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Penahanan Ijazah Disorot, Pemkab Madiun Siapkan Sanksi Tegas untuk Perusahaan

Rabu, 22 April 2026 - 12:43 WIB

Ketua SBMR : Jika Terbukti Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jerat Pidana

Selasa, 21 April 2026 - 18:50 WIB

Perusahaan di Madiun Diduga Tahan Ijazah Puluhan Eks Karyawan 

Berita Terbaru