Masa Kampanye, Bawaslu Kota Madiun Imbau Parpol Patuhi Aturan

- Editorial Team

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian.

NEUMEDIA.ID, MADIUN – Memasuki masa kampanye 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun kembali mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu untuk menaati aturan main yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang. 

Aturan itu adalah PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu maupun Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu.
Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian menjelaskan bahwa salah satu poin dari regulasi mengatur tentang pelaksanaan kampanye. 
Ketika belum ada jadwal maupun zona kampanye, partai politik peserta Pemilu diimbau saling menghargai saat menggunakan lokasi yang sama. 
Mohda juga mengimbau semua partai peserta Pemilu untuk mengikuti aturan mengenai pemberitahuan tertulis H-1 sebelum pelaksanaan kampanye. Pemberitahuan itu diberikan kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu. 
“Selain itu, partai politik peserta pemilu juga harus mengajukan kepada pihak kepolisian dengan out put berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP),” terang Mohda, Kamis (31/11/2023). 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, menambahkan hingga saat ini pihaknya belum memberikan jadwal kampanye dan zona kampanye. Oleh karena itu, partai politik diimbau saling menghargai dan menghormati dalam pelaksanaan kampanye di lokasi yang sama.
“Ketika belum adanya jadwal maupun zona kampanye, diimbau kepada partai peserta Pemilu untuk saling menghargai dalam hal pelaksanaan kampanye di lokasi yang sama,” ujar Wahyu Sesar. 
Wahyu Sesar juga memberitahukan kepada partai politik peserta Pemilu terkait aturan di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 280 huruf h mengenai larangan dalam kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. 
“Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 soal larangan dalam kampanye mengenai menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, kampanye di tempat yang dilarang sebagaimana disebutkan di atas kini diperbolehkan, sepanjang mendapatkan ijin dari penanggung jawab dan tidak menggunakan atribut partai,” urainya. 
Oleh karena itu, partai politik peserta pemilu dalam pelaksanaan kampanye nanti diharapkan untuk saling menghargai, saling menjaga dan melaksanakan amanat dan mandat produk-produk konstitusional. Baik itu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Perbawaslu maupun dalam PKPU. Serta jangan melibatkan pihak-pihak yang dilarang seperti keterangan di dalam UU Pemilu. 
“Dan juga jangan sampai menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan dan kegiatan kampanye,” tandasnya. (ant/ofi)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Golkar Siapkan Hari Wuryanto Dua Periode dan Bidik Kursi Ketua DPRD Kabupaten Madiun
PAW, Agus Prayitno Gantikan Ali Masngudi Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun 
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 14:56 WIB

Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WIB

Dua Tim Madiun Tancap Gas di SVL 2026, SMAN 2 Mejayan dan MAN 2 Kota Madiun Lolos Babak Utama

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:30 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Berita Terbaru