Masa Kampanye, Bawaslu Kota Madiun Imbau Parpol Patuhi Aturan

- Editorial Team

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian.

NEUMEDIA.ID, MADIUN – Memasuki masa kampanye 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun kembali mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu untuk menaati aturan main yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang. 

Aturan itu adalah PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu maupun Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu.
Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian menjelaskan bahwa salah satu poin dari regulasi mengatur tentang pelaksanaan kampanye. 
Ketika belum ada jadwal maupun zona kampanye, partai politik peserta Pemilu diimbau saling menghargai saat menggunakan lokasi yang sama. 
Mohda juga mengimbau semua partai peserta Pemilu untuk mengikuti aturan mengenai pemberitahuan tertulis H-1 sebelum pelaksanaan kampanye. Pemberitahuan itu diberikan kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu. 
“Selain itu, partai politik peserta pemilu juga harus mengajukan kepada pihak kepolisian dengan out put berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP),” terang Mohda, Kamis (31/11/2023). 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, menambahkan hingga saat ini pihaknya belum memberikan jadwal kampanye dan zona kampanye. Oleh karena itu, partai politik diimbau saling menghargai dan menghormati dalam pelaksanaan kampanye di lokasi yang sama.
“Ketika belum adanya jadwal maupun zona kampanye, diimbau kepada partai peserta Pemilu untuk saling menghargai dalam hal pelaksanaan kampanye di lokasi yang sama,” ujar Wahyu Sesar. 
Wahyu Sesar juga memberitahukan kepada partai politik peserta Pemilu terkait aturan di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 280 huruf h mengenai larangan dalam kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. 
“Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 soal larangan dalam kampanye mengenai menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, kampanye di tempat yang dilarang sebagaimana disebutkan di atas kini diperbolehkan, sepanjang mendapatkan ijin dari penanggung jawab dan tidak menggunakan atribut partai,” urainya. 
Oleh karena itu, partai politik peserta pemilu dalam pelaksanaan kampanye nanti diharapkan untuk saling menghargai, saling menjaga dan melaksanakan amanat dan mandat produk-produk konstitusional. Baik itu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Perbawaslu maupun dalam PKPU. Serta jangan melibatkan pihak-pihak yang dilarang seperti keterangan di dalam UU Pemilu. 
“Dan juga jangan sampai menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan dan kegiatan kampanye,” tandasnya. (ant/ofi)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Menilik Peluang Sejumlah Nama Kandidat Ketua DPRD Magetan dari PKB

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:04 WIB

DPRD Kota Madiun Soroti SiLPA Rp154,8 Miliar hingga Opini WDP

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:43 WIB

BTPN Syariah Gandeng Unipma Madiun, Mahasiswa Dampingi UMKM Tingkatkan Omzet dan Akses Pasar 

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:05 WIB

Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pekerja Informal Jadi Fokus Utama, BPJS Ketenagakerjaan Genjot Perlindungan Jamsostek di Madiun Raya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Paripurna Hari Jadi ke 108 Kota Madiun, DPRD Dorong Program yang Berdampak Langsung bagi Rakyat 

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:40 WIB

Syukuri 12 Tahun Perjalanan, Aston Madiun Berbagi Sembako dan Santuni Panti Asuhan Lewat CSR “Gempita Rahayu”

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:19 WIB

Aston Madiun Hotel Pererat Sinergi dengan Media Lewat Pool Date Hawaiian Breeze 2026

Berita Terbaru