Masa Kampanye, Bawaslu Kota Madiun Imbau Parpol Patuhi Aturan

- Editorial Team

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian.

NEUMEDIA.ID, MADIUN – Memasuki masa kampanye 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun kembali mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu untuk menaati aturan main yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang. 

Aturan itu adalah PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu maupun Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu.
Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian menjelaskan bahwa salah satu poin dari regulasi mengatur tentang pelaksanaan kampanye. 
Ketika belum ada jadwal maupun zona kampanye, partai politik peserta Pemilu diimbau saling menghargai saat menggunakan lokasi yang sama. 
Mohda juga mengimbau semua partai peserta Pemilu untuk mengikuti aturan mengenai pemberitahuan tertulis H-1 sebelum pelaksanaan kampanye. Pemberitahuan itu diberikan kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu. 
“Selain itu, partai politik peserta pemilu juga harus mengajukan kepada pihak kepolisian dengan out put berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP),” terang Mohda, Kamis (31/11/2023). 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, menambahkan hingga saat ini pihaknya belum memberikan jadwal kampanye dan zona kampanye. Oleh karena itu, partai politik diimbau saling menghargai dan menghormati dalam pelaksanaan kampanye di lokasi yang sama.
“Ketika belum adanya jadwal maupun zona kampanye, diimbau kepada partai peserta Pemilu untuk saling menghargai dalam hal pelaksanaan kampanye di lokasi yang sama,” ujar Wahyu Sesar. 
Wahyu Sesar juga memberitahukan kepada partai politik peserta Pemilu terkait aturan di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 280 huruf h mengenai larangan dalam kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. 
“Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 soal larangan dalam kampanye mengenai menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, kampanye di tempat yang dilarang sebagaimana disebutkan di atas kini diperbolehkan, sepanjang mendapatkan ijin dari penanggung jawab dan tidak menggunakan atribut partai,” urainya. 
Oleh karena itu, partai politik peserta pemilu dalam pelaksanaan kampanye nanti diharapkan untuk saling menghargai, saling menjaga dan melaksanakan amanat dan mandat produk-produk konstitusional. Baik itu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Perbawaslu maupun dalam PKPU. Serta jangan melibatkan pihak-pihak yang dilarang seperti keterangan di dalam UU Pemilu. 
“Dan juga jangan sampai menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan dan kegiatan kampanye,” tandasnya. (ant/ofi)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028
Wakil Dirut KAI Cek Kesiapan Daop 7 Madiun Jelang Puncak Angkutan Nataru 
Longsor 10 Meter Putuskan Jalur Kare–Ngebel, Akses Madiun–Ponorogo Lumpuh Total
KPK Geledah Rumah Mewah di Kota Madiun, Segel Rubicon, BMW, dan Puluhan Sepeda Premium
Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 
Hilang Lebih dari Sepekan, Gadis Asal Madiun Ditemukan Selamat di Semarang
Tebing Longsor di Poncol Magetan Tewaskan Satu Warga, Jalur Genilangit–Gonggang Sempat Tertutup Total
KAI Daop 7 Madiun Buka Pemesanan Tiket untuk Perjalanan Mulai 1 Desember 2025

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:29 WIB

Bupati Madiun Kirim Empat Truk Bantuan untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 13:33 WIB

Bupati Kukuhkan Karang Taruna Kabupaten Madiun 2025–2030, Tekankan Peran Pemuda Kawal Data Bantuan Sosial

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:00 WIB

Sore di Kabupaten 2025 Sukses, GPKP Mantap Jadi Pusat Kegiatan Pesilat dan Kreativitas Warga Madiun

Senin, 1 Desember 2025 - 14:03 WIB

Kepala Dispendukcapil Sigit Budiarto Ditunjuk Jadi Plt Sekda, Bupati Madiun Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil

Kamis, 27 November 2025 - 13:59 WIB

BST di Desa Muneng: Aspirasi Warga Mengalir, Pemkab Janji Tindaklanjuti

Rabu, 26 November 2025 - 21:20 WIB

APBD Kabupaten Madiun 2026 Disahkan, Fokus Pada Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat 

Jumat, 21 November 2025 - 19:03 WIB

Nasabah Loyal Asal Mejayan Raih Hadiah Utama Honda Brio dari Program Simarmas BPR Kabupaten Madiun

Kamis, 20 November 2025 - 13:40 WIB

PKBM Mawar Tampung Ratusan Warga Belajar, Jadi Pilihan Alternatif bagi Pelajar Putus Sekolah

Berita Terbaru

Madiun Raya

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028

Kamis, 4 Des 2025 - 17:54 WIB