Masa Kampanye, Bawaslu Kota Madiun Imbau Parpol Patuhi Aturan

- Editorial Team

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian.

NEUMEDIA.ID, MADIUN – Memasuki masa kampanye 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun kembali mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu untuk menaati aturan main yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang. 

Aturan itu adalah PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu maupun Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu.
Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Madiun Mohda Alfian menjelaskan bahwa salah satu poin dari regulasi mengatur tentang pelaksanaan kampanye. 
Ketika belum ada jadwal maupun zona kampanye, partai politik peserta Pemilu diimbau saling menghargai saat menggunakan lokasi yang sama. 
Mohda juga mengimbau semua partai peserta Pemilu untuk mengikuti aturan mengenai pemberitahuan tertulis H-1 sebelum pelaksanaan kampanye. Pemberitahuan itu diberikan kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu. 
“Selain itu, partai politik peserta pemilu juga harus mengajukan kepada pihak kepolisian dengan out put berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP),” terang Mohda, Kamis (31/11/2023). 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, menambahkan hingga saat ini pihaknya belum memberikan jadwal kampanye dan zona kampanye. Oleh karena itu, partai politik diimbau saling menghargai dan menghormati dalam pelaksanaan kampanye di lokasi yang sama.
“Ketika belum adanya jadwal maupun zona kampanye, diimbau kepada partai peserta Pemilu untuk saling menghargai dalam hal pelaksanaan kampanye di lokasi yang sama,” ujar Wahyu Sesar. 
Wahyu Sesar juga memberitahukan kepada partai politik peserta Pemilu terkait aturan di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 280 huruf h mengenai larangan dalam kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. 
“Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 soal larangan dalam kampanye mengenai menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, kampanye di tempat yang dilarang sebagaimana disebutkan di atas kini diperbolehkan, sepanjang mendapatkan ijin dari penanggung jawab dan tidak menggunakan atribut partai,” urainya. 
Oleh karena itu, partai politik peserta pemilu dalam pelaksanaan kampanye nanti diharapkan untuk saling menghargai, saling menjaga dan melaksanakan amanat dan mandat produk-produk konstitusional. Baik itu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Perbawaslu maupun dalam PKPU. Serta jangan melibatkan pihak-pihak yang dilarang seperti keterangan di dalam UU Pemilu. 
“Dan juga jangan sampai menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan dan kegiatan kampanye,” tandasnya. (ant/ofi)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Truk Boks Hantam Bus Mogok di Madiun, Sopir Truk Tewas, Bus Terdorong Tabrak Rumah
Muscab PKB Madiun: Regenerasi Mengalir, Empat Nama Disiapkan Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Muhtarom
Ngeri, Ular Cincin Emas Muncul di Bawah Kursi KA Kertanegara 
Perjalanan Lebih Lancar, Pemudik Apresiasi Rekayasa Lalu Lintas Satlantas Polres Madiun 
Fuso Dipo Madiun Pererat Kemitraan Lewat Buka Puasa Bersama Pelanggan
Belasan Pelaku Balap Liar di Pilangkenceng Dipanggil Bersama Orang Tua dan Diberi Pembinaan 
MBG di SDN Kota Madiun Ini Dipertanyakan, Anggaran Rp10 Ribu per Porsi Dinilai Tak Sejalan dengan Menu
Insiden Maut di Rel Ganda Bancong, Daop 7 Klaim Tak Ada Kelalaian KAI dan Petugas Perlintasan dari Dishub Madiun

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Perumdam dan BPR Sama-Sama Moncer, Pemkab Madiun Borong Enam Penghargaan di Top BUMD Awards 2026

Rabu, 15 April 2026 - 12:38 WIB

Bahana Bersahaja di Bancong, Pemkab Madiun Lakukan Perbaikan Infrastruktur, Rehab RTLH dan Hadirkan Layanan Terpadu 

Rabu, 8 April 2026 - 17:06 WIB

Bupati Dorong Harmonisasi Layanan Kesehatan RSUD Dolopo untuk Wujudkan Madiun BERSAHAJA

Rabu, 8 April 2026 - 15:03 WIB

DPRD Madiun Gaspol Empat Raperda Kunci, LP2B Jadi Penentu Arah Tata Ruang

Minggu, 5 April 2026 - 18:58 WIB

Muscab PKB Madiun: Regenerasi Mengalir, Empat Nama Disiapkan Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Muhtarom

Kamis, 2 April 2026 - 19:15 WIB

Ngeri, Ular Cincin Emas Muncul di Bawah Kursi KA Kertanegara 

Rabu, 1 April 2026 - 18:27 WIB

Ditarget Selesai Juli, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Madiun Baru 18 Persen, Wamen PU Tekan Percepatan Proyek 

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:42 WIB

Bupati Madiun Buka Candimulyo Cup II 2026, Ajang Lahirkan Atlet Voli Berprestasi

Berita Terbaru

Bapenda Kota Madiun menggenjot PAD sejak awal tahun dengan melakukan sinkronisasi, evaluasi, dan optimalisasi pajak serta retribusi daerah pada triwulan I 2026.

Kota Madiun

Awal Tahun, Realisasi PAD Kota Madiun Sentuh 23,99 Persen

Selasa, 7 Apr 2026 - 19:14 WIB