Kopi Bercampur Sianida Renggut Nyawa Seorang Pelajar di Pacitan

- Editorial Team

Jumat, 2 Februari 2024 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayu Vindi Antika (26), tersangka kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida saat digelandang anggota Polres Pacitan. Foto: Ist

Ayu Vindi Antika (26), tersangka kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida saat digelandang anggota Polres Pacitan. Foto: Ist

PACITAN, NEUMEDIA.ID – Kematian akibat sianida dialami MRS (14), remaja di Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Penyebab kematian karena senyawa kimia ini berhasil disimpulkan polisi dalam rentang hampir sebulan pascakematian korban pada Jumat (5/1/2024).

Hingga akhirnya, hasil penyelidikan dengan metode Scientific Crime Investigation termasuk pembongkaran makam MRS itu dirilis di Mapolres Pacitan, Kamis (1/2/2024).

“Dari hasil sisa kopi yang diminum oleh korban dengan pemeriksaan hasil ekshumasi (bongkar makam), sampel bagian tubuh yang dicek Labfor itu adalah identik mengandung racun sianida.” jelas Kapolres AKBP Agung Nugroho saat pers rilis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang yang diduga menuang sianida ke gelas berisi kopi adalah Ayu Vindi Antika (26), tetangga korban. Tindakan ini dipicu rasa sakit hati kepada orang tua korban. Hal ini setelah pencurian tabungan milik keluarga MRS yang dilakukan Ayu terbongkar.

Kejadian itu juga telah dilaporkan kepada polisi. Karena malu dan sakit hati, Ayu berencana mencelakai keluarga korban dengan racun agar kabar dari aksi pencurian yang dilakukannya tidak tersebar.

“Tersangka berniat meracuni keluarga korban, namun kopi beracun diminum MRS,” ujar Agung kepada wartawan.

Adapun racun sianida yang ditaburkan Ayu ke gelas berisi kopi dibeli secara online. Hal ini berdasarkan histori telepon seluler tersangka yang diamankan polisi.

“Kami tetapkan Ayu Vindi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dengan cara memberi racun sianida,” kata Kapolres Pacitan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki
SBMR Kecam Aksi May Day di Monas, Soroti Nasib Ojol dan PKL di Madiun
Insiden Fatal Bocah Jatuh dari Lantai 3 RS Hermina Madiun, Polisi Lakukan Penyelidikan 
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
Belasan Siswa SDN di Kota Madiun Alami Gejala Keracunan, Diduga Usai Santap Menu MBG
Truk Boks Hantam Bus Mogok di Madiun, Sopir Truk Tewas, Bus Terdorong Tabrak Rumah
Ngeri, Ular Cincin Emas Muncul di Bawah Kursi KA Kertanegara 

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:17 WIB

Dugaan Tahan Ijazah Disorot, DPRD Madiun Panggil Perusahaan 

Selasa, 28 April 2026 - 23:18 WIB

Guyub Rukun Kampung Pesilat, Fondasi Kuat Membangun Kabupaten Madiun

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Jaga Ketahanan Pangan Di Tengah Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Gencarkan Gerakan Percepatan Tanam

Rabu, 22 April 2026 - 14:21 WIB

Eks Karyawan Mengadu, Ijazah Tak Kunjung Kembali; Perusahaan Sebut Hanya “Komitmen” Kerja

Rabu, 22 April 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Penahanan Ijazah Disorot, Pemkab Madiun Siapkan Sanksi Tegas untuk Perusahaan

Rabu, 22 April 2026 - 12:43 WIB

Ketua SBMR : Jika Terbukti Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jerat Pidana

Selasa, 21 April 2026 - 18:50 WIB

Perusahaan di Madiun Diduga Tahan Ijazah Puluhan Eks Karyawan 

Selasa, 21 April 2026 - 18:39 WIB

Hilirisasi Melon Digenjot, Pemkab Madiun Bidik Nilai Tambah dan Peluang Usaha Baru

Berita Terbaru