Kopi Bercampur Sianida Renggut Nyawa Seorang Pelajar di Pacitan

- Editorial Team

Jumat, 2 Februari 2024 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayu Vindi Antika (26), tersangka kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida saat digelandang anggota Polres Pacitan. Foto: Ist

Ayu Vindi Antika (26), tersangka kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida saat digelandang anggota Polres Pacitan. Foto: Ist

PACITAN, NEUMEDIA.ID – Kematian akibat sianida dialami MRS (14), remaja di Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Penyebab kematian karena senyawa kimia ini berhasil disimpulkan polisi dalam rentang hampir sebulan pascakematian korban pada Jumat (5/1/2024).

Hingga akhirnya, hasil penyelidikan dengan metode Scientific Crime Investigation termasuk pembongkaran makam MRS itu dirilis di Mapolres Pacitan, Kamis (1/2/2024).

“Dari hasil sisa kopi yang diminum oleh korban dengan pemeriksaan hasil ekshumasi (bongkar makam), sampel bagian tubuh yang dicek Labfor itu adalah identik mengandung racun sianida.” jelas Kapolres AKBP Agung Nugroho saat pers rilis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang yang diduga menuang sianida ke gelas berisi kopi adalah Ayu Vindi Antika (26), tetangga korban. Tindakan ini dipicu rasa sakit hati kepada orang tua korban. Hal ini setelah pencurian tabungan milik keluarga MRS yang dilakukan Ayu terbongkar.

Kejadian itu juga telah dilaporkan kepada polisi. Karena malu dan sakit hati, Ayu berencana mencelakai keluarga korban dengan racun agar kabar dari aksi pencurian yang dilakukannya tidak tersebar.

“Tersangka berniat meracuni keluarga korban, namun kopi beracun diminum MRS,” ujar Agung kepada wartawan.

Adapun racun sianida yang ditaburkan Ayu ke gelas berisi kopi dibeli secara online. Hal ini berdasarkan histori telepon seluler tersangka yang diamankan polisi.

“Kami tetapkan Ayu Vindi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dengan cara memberi racun sianida,” kata Kapolres Pacitan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kaesang Pangarep Puji Penataan Kota Madiun di Milad ke-10 PSI
KAI Rayakan HUT ke-79 dengan Kolaborasi Bersama Stakeholder dan Berbagai Kegiatan Sosial
Daop 7 Madiun Rebut Kembali Aset di Jalan Jawa No. 6 Kota Madiun
Pj Bupati Madiun Ingatkan Aparatur Desa Jaga Netralitas dalam Pilkada 2024
Puluhan Ribu Warga Kota Madiun Banjiri Stadion Wilis, Meriahkan Jalan Santai Bersama Paslon BONUS
KPU Kabupaten Madiun Buka Pendaftaran KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
Ribuan ASN Pemkot Madiun Deklarasikan Netralitas di Pilkada 2024
Oknum ASN Kota Madiun Diringkus Polisi Usai Transaksi Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kaesang dan Paslon Maidi-Bagus Panuntun Resmikan Kantor DPD PSI Kota Madiun

Senin, 30 September 2024 - 19:18 WIB

Maidi-Panuntun Blusukan, Fokus Program Peningkatan Kesejahteraan Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 28 September 2024 - 19:33 WIB

Kampanye, Maidi Janji Renovasi Pasar Loak Njoyo, BP Serap Aspirasi Warga Klegen

Jumat, 27 September 2024 - 16:32 WIB

Pasangan Maidi-Bagus Panuntun Beri Motivasi Kesehatan untuk Lansia

Jumat, 27 September 2024 - 05:27 WIB

Maidi Sapa Lansia dan Disabilitas di Manisrejo: Program Khusus untuk Kesehatan dan Kesejahteraan

Rabu, 25 September 2024 - 09:45 WIB

Paslon BONUS Sambut Nomor Urut 3 dengan Semangat Persatuan

Selasa, 24 September 2024 - 08:58 WIB

Inda Raya Ungkap Makna di Balik Nomor Urut 1 Paslon DADI JUARA 

Selasa, 24 September 2024 - 00:08 WIB

Paslon Maidi-Bagus Panuntun Nomor Urut 2, Siap Lanjutkan Pembangunan Kota Madiun

Berita Terbaru

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, ungkapkan kekagumannya terhadap penataan Kota Madiun, Selasa malam (1/10/2024).

Madiun Raya

Kaesang Pangarep Puji Penataan Kota Madiun di Milad ke-10 PSI

Rabu, 2 Okt 2024 - 06:37 WIB