Kopi Bercampur Sianida Renggut Nyawa Seorang Pelajar di Pacitan

- Editorial Team

Jumat, 2 Februari 2024 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayu Vindi Antika (26), tersangka kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida saat digelandang anggota Polres Pacitan. Foto: Ist

Ayu Vindi Antika (26), tersangka kasus pembunuhan berencana menggunakan racun sianida saat digelandang anggota Polres Pacitan. Foto: Ist

PACITAN, NEUMEDIA.ID – Kematian akibat sianida dialami MRS (14), remaja di Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Penyebab kematian karena senyawa kimia ini berhasil disimpulkan polisi dalam rentang hampir sebulan pascakematian korban pada Jumat (5/1/2024).

Hingga akhirnya, hasil penyelidikan dengan metode Scientific Crime Investigation termasuk pembongkaran makam MRS itu dirilis di Mapolres Pacitan, Kamis (1/2/2024).

“Dari hasil sisa kopi yang diminum oleh korban dengan pemeriksaan hasil ekshumasi (bongkar makam), sampel bagian tubuh yang dicek Labfor itu adalah identik mengandung racun sianida.” jelas Kapolres AKBP Agung Nugroho saat pers rilis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang yang diduga menuang sianida ke gelas berisi kopi adalah Ayu Vindi Antika (26), tetangga korban. Tindakan ini dipicu rasa sakit hati kepada orang tua korban. Hal ini setelah pencurian tabungan milik keluarga MRS yang dilakukan Ayu terbongkar.

Kejadian itu juga telah dilaporkan kepada polisi. Karena malu dan sakit hati, Ayu berencana mencelakai keluarga korban dengan racun agar kabar dari aksi pencurian yang dilakukannya tidak tersebar.

“Tersangka berniat meracuni keluarga korban, namun kopi beracun diminum MRS,” ujar Agung kepada wartawan.

Adapun racun sianida yang ditaburkan Ayu ke gelas berisi kopi dibeli secara online. Hal ini berdasarkan histori telepon seluler tersangka yang diamankan polisi.

“Kami tetapkan Ayu Vindi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dengan cara memberi racun sianida,” kata Kapolres Pacitan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pasca OTT KPK, Wali Kota Madiun Maidi Diperiksa Sembilan Jam di Polres Madiun
Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK 
Ini Daftar Delapan Sepeda Motor yang Terperosok ke Telaga Sarangan 
8 Sepeda Motor Wisatawan Terperosok ke Telaga Sarangan Akibat Jalan Longsor
Bobol Toko Emas Rp1 Miliar, Komplotan Spesialis Lintas Kota Diringkus Kurang dari 24 Jam
115 Kali Sosialisasi Digelar, KAI Daop 7 Madiun Klaim Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 
Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:20 WIB

Ini Daftar Delapan Sepeda Motor yang Terperosok ke Telaga Sarangan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:37 WIB

8 Sepeda Motor Wisatawan Terperosok ke Telaga Sarangan Akibat Jalan Longsor

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:49 WIB

Bobol Toko Emas Rp1 Miliar, Komplotan Spesialis Lintas Kota Diringkus Kurang dari 24 Jam

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:05 WIB

Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:44 WIB

Siap Amankan Nataru, Polres Magetan Gelar Apel Gabungan Operasi Lilin Semeru 

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:25 WIB

Pastikan Stok dan Harga Sembako Jelang Nataru Aman, Pemkab Magetan Sidak Pasar dan SPBU

Selasa, 11 November 2025 - 13:39 WIB

Tebing Longsor di Poncol Magetan Tewaskan Satu Warga, Jalur Genilangit–Gonggang Sempat Tertutup Total

Rabu, 5 November 2025 - 17:01 WIB

Berawal Utang Piutang hingga Tanah Beralih Nama, Sengketa Keluarga di Magetan Bergulir ke Pengadilan

Berita Terbaru

Kota Madiun

Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK 

Senin, 19 Jan 2026 - 16:15 WIB