Kedapatan Bertransaksi Pil LL di Warung Angkringan Maospati, Pemuda ini Dibekuk

- Editorial Team

Senin, 5 Februari 2024 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengedar pil LL dibekuk aparat Satnarkoba Polres Magetan. Foto: Ist

Tersangka pengedar pil LL dibekuk aparat Satnarkoba Polres Magetan. Foto: Ist

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Aparat Satreskoba Polres Magetan, Jawa Timur meringkus Khoirul Anam di warung angkringan wilayah Desa Gambiran, Kecamatan Maospati. Pria berusia 35 tahun itu kedapatan membawa pil koplo berlogo LL sebanyak 3000 biji.

Pil koplo itu diketahui hendak dijual kepada konsumen yang juga berada di warung angkringan tersebut. Saat digeledah, Anam hanya bisa pasrah hingga akhirnya digelandang ke Mapolres Magetan. Uang tunai sebanyak Rp850 ribu yang diduga hasil dari penjualan pil koplo disita petugas.

Barang bukti lain yang juga diamankan berupa sebuah tas kain, sepeda motor tanpa pelat nomor, dan sebuah handphone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Magetan AKP Kuncahyo,menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran pil “LL” di wilayah Maospati. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang bertransaksi.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya, Senin (5/2/2024).

Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencapai maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

Kuncahyo juga memberikan imbauan kepada warga untuk tidak menggunakan atau menyebarkan pil “LL”, karena dapat membahayakan kesehatan.

“Pil LL termasuk obat keras yang hanya boleh diedarkan oleh apotek dan digunakan dengan resep dokter,” ucapnya.

“Penyalahgunaan pil ini dapat menyebabkan efek samping yang serius, bahkan dapat berujung pada kematian,” lanjut Kuncahyo. (*/ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan, DPRD Madiun: Ketahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi Perlu Terus Dijaga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:59 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Access by KAI Gangguan, Calon Penumpang Tak Bisa Beli Tiket Online Malam Ini

Senin, 27 Juli 2026 - 14:19 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, SiLPA dan 400 Aset Belum Bersertifikat Jadi Catatan DPRD Madiun

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:09 WIB

ASTON Madiun Hadirkan Promo Kuliner Jepang ‘60 Seconds to Tokyo’

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:25 WIB

Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, DPRD Gelar Rapat Paripurna dan Perkuat Sinergi Pembangunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:03 WIB

Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, Semangat Inovasi dan Kolaborasi Digaungkan untuk Wujudkan Masyarakat Bersahaja

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Berita Terbaru