Kasus Pergeseran Suara Caleg NasDem di Kota Madiun, Kokok HP Kritik Penyelenggara Pemilu

- Editorial Team

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kasus pergeseran suara yang dialami oleh Tutik Endang Sri Wahyuni, calon legislatif (Caleg) dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Madiun Kota IV, Kecamatan Manguharjo, menimbulkan preseden buruk bagi penyelenggara Pemilu. Hal ini diungkapkan oleh Kokok Heru Purwoko, yang dikenal sebagai Kokok HP.

Kokok HP, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun periode 2009-2014, Ketua Panwaslu periode 2016-2018, dan Ketua Bawaslu Kota Madiun periode 2018-2023, menyatakan bahwa selama masa tugasnya, ia selalu menekankan pentingnya bimbingan teknis (Bimtek) yang ketat dan benar kepada jajarannya untuk mencegah pelanggaran.

Demikian pula, saat berada di Bawaslu, ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap jalannya pemilu. Menurutnya, pergeseran suara yang terjadi saat ini sangat mencoreng citra penyelenggara Pemilu, khususnya di Kota Madiun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah kasus pertama di mana gugatan Ibu Tutik dikabulkan oleh DPP Partai NasDem, menunjukkan bahwa pergeseran suara benar-benar terjadi. Hal ini menambah buruk citra penyelenggara pemilu,” ujar Kokok HP, Rabu (17/7/2024).

Kokok menjelaskan bahwa pergeseran suara tidak dapat dilakukan oleh Caleg atau partai karena dalam sistem rekapitulasi (Si Rekap) terdapat password yang dipegang oleh operator.

“Calon legislatif atau partai tidak bisa melakukan pergeseran suara karena password Si Rekap dipegang oleh operator. Jadi, siapa operatornya? Pasti penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Jika dugaan bahwa operator bermain terbukti, Kokok menegaskan akan ada sanksi. Baik itu pelanggaran etik yang akan ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maupun pelanggaran pidana yang menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Jika dugaan ini terbukti, pasti ada sanksi. Pelanggaran etik akan ditangani oleh DKPP dan pelanggaran pidana oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Dodik Rahardiyono, Caleg terpilih Partai NasDem Kota Madiun yang belum dilantik, diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Partai NasDem (DKPN). Dodik dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pergeseran suara, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem No. 141-Kpts/DPP-NasDem/IV/2024.

Surat keputusan tersebut dibawa oleh Ketua DPD Partai NasDem Kota Madiun, Amanto, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun untuk dilaporkan dan ditindaklanjuti. (*/ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028
Wakil Dirut KAI Cek Kesiapan Daop 7 Madiun Jelang Puncak Angkutan Nataru 
Longsor 10 Meter Putuskan Jalur Kare–Ngebel, Akses Madiun–Ponorogo Lumpuh Total
KPK Geledah Rumah Mewah di Kota Madiun, Segel Rubicon, BMW, dan Puluhan Sepeda Premium
Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 
Hilang Lebih dari Sepekan, Gadis Asal Madiun Ditemukan Selamat di Semarang
Tebing Longsor di Poncol Magetan Tewaskan Satu Warga, Jalur Genilangit–Gonggang Sempat Tertutup Total
KAI Daop 7 Madiun Buka Pemesanan Tiket untuk Perjalanan Mulai 1 Desember 2025

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:29 WIB

Bupati Madiun Kirim Empat Truk Bantuan untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 13:33 WIB

Bupati Kukuhkan Karang Taruna Kabupaten Madiun 2025–2030, Tekankan Peran Pemuda Kawal Data Bantuan Sosial

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:00 WIB

Sore di Kabupaten 2025 Sukses, GPKP Mantap Jadi Pusat Kegiatan Pesilat dan Kreativitas Warga Madiun

Senin, 1 Desember 2025 - 14:03 WIB

Kepala Dispendukcapil Sigit Budiarto Ditunjuk Jadi Plt Sekda, Bupati Madiun Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil

Kamis, 27 November 2025 - 13:59 WIB

BST di Desa Muneng: Aspirasi Warga Mengalir, Pemkab Janji Tindaklanjuti

Rabu, 26 November 2025 - 21:20 WIB

APBD Kabupaten Madiun 2026 Disahkan, Fokus Pada Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat 

Jumat, 21 November 2025 - 19:03 WIB

Nasabah Loyal Asal Mejayan Raih Hadiah Utama Honda Brio dari Program Simarmas BPR Kabupaten Madiun

Kamis, 20 November 2025 - 13:40 WIB

PKBM Mawar Tampung Ratusan Warga Belajar, Jadi Pilihan Alternatif bagi Pelajar Putus Sekolah

Berita Terbaru

Madiun Raya

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028

Kamis, 4 Des 2025 - 17:54 WIB