Kasus Pergeseran Suara Caleg NasDem di Kota Madiun, Kokok HP Kritik Penyelenggara Pemilu

- Editorial Team

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kasus pergeseran suara yang dialami oleh Tutik Endang Sri Wahyuni, calon legislatif (Caleg) dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Madiun Kota IV, Kecamatan Manguharjo, menimbulkan preseden buruk bagi penyelenggara Pemilu. Hal ini diungkapkan oleh Kokok Heru Purwoko, yang dikenal sebagai Kokok HP.

Kokok HP, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun periode 2009-2014, Ketua Panwaslu periode 2016-2018, dan Ketua Bawaslu Kota Madiun periode 2018-2023, menyatakan bahwa selama masa tugasnya, ia selalu menekankan pentingnya bimbingan teknis (Bimtek) yang ketat dan benar kepada jajarannya untuk mencegah pelanggaran.

Demikian pula, saat berada di Bawaslu, ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap jalannya pemilu. Menurutnya, pergeseran suara yang terjadi saat ini sangat mencoreng citra penyelenggara Pemilu, khususnya di Kota Madiun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah kasus pertama di mana gugatan Ibu Tutik dikabulkan oleh DPP Partai NasDem, menunjukkan bahwa pergeseran suara benar-benar terjadi. Hal ini menambah buruk citra penyelenggara pemilu,” ujar Kokok HP, Rabu (17/7/2024).

Kokok menjelaskan bahwa pergeseran suara tidak dapat dilakukan oleh Caleg atau partai karena dalam sistem rekapitulasi (Si Rekap) terdapat password yang dipegang oleh operator.

“Calon legislatif atau partai tidak bisa melakukan pergeseran suara karena password Si Rekap dipegang oleh operator. Jadi, siapa operatornya? Pasti penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Jika dugaan bahwa operator bermain terbukti, Kokok menegaskan akan ada sanksi. Baik itu pelanggaran etik yang akan ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maupun pelanggaran pidana yang menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Jika dugaan ini terbukti, pasti ada sanksi. Pelanggaran etik akan ditangani oleh DKPP dan pelanggaran pidana oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Dodik Rahardiyono, Caleg terpilih Partai NasDem Kota Madiun yang belum dilantik, diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Partai NasDem (DKPN). Dodik dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pergeseran suara, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem No. 141-Kpts/DPP-NasDem/IV/2024.

Surat keputusan tersebut dibawa oleh Ketua DPD Partai NasDem Kota Madiun, Amanto, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun untuk dilaporkan dan ditindaklanjuti. (*/ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki
SBMR Kecam Aksi May Day di Monas, Soroti Nasib Ojol dan PKL di Madiun
Insiden Fatal Bocah Jatuh dari Lantai 3 RS Hermina Madiun, Polisi Lakukan Penyelidikan 
Belasan Siswa SDN di Kota Madiun Alami Gejala Keracunan, Diduga Usai Santap Menu MBG
Truk Boks Hantam Bus Mogok di Madiun, Sopir Truk Tewas, Bus Terdorong Tabrak Rumah
Muscab PKB Madiun: Regenerasi Mengalir, Empat Nama Disiapkan Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Muhtarom
Ngeri, Ular Cincin Emas Muncul di Bawah Kursi KA Kertanegara 

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:04 WIB

Peringati Hardiknas, Pemkab Madiun Perkuat Komitmen Pendidikan, Bidik Wajib Belajar 13 Tahun

Rabu, 29 April 2026 - 09:24 WIB

Sigit Budiarto Resmi Dilantik Jadi Sekda Madiun, Bupati Tekankan Percepatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi

Selasa, 28 April 2026 - 23:18 WIB

Guyub Rukun Kampung Pesilat, Fondasi Kuat Membangun Kabupaten Madiun

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Jaga Ketahanan Pangan Di Tengah Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Gencarkan Gerakan Percepatan Tanam

Rabu, 22 April 2026 - 14:21 WIB

Eks Karyawan Mengadu, Ijazah Tak Kunjung Kembali; Perusahaan Sebut Hanya “Komitmen” Kerja

Rabu, 22 April 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Penahanan Ijazah Disorot, Pemkab Madiun Siapkan Sanksi Tegas untuk Perusahaan

Rabu, 22 April 2026 - 12:43 WIB

Ketua SBMR : Jika Terbukti Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jerat Pidana

Selasa, 21 April 2026 - 18:50 WIB

Perusahaan di Madiun Diduga Tahan Ijazah Puluhan Eks Karyawan 

Berita Terbaru