MADIUN, NEUMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan 33 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Temuan ini terungkap dalam rapat evaluasi penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan jajaran staf di kantor Bawaslu Kota Madiun, Kamis (8/8/2024).
“Dari hasil rapat evaluasi, kami menemukan bahwa di Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, ada sekitar 33 pemilih yang dinyatakan TMS,” ujar Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho.
Wahyu menegaskan bahwa Bawaslu akan menelusuri lebih lanjut apakah 33 pemilih yang dinyatakan TMS oleh Pantarlih tersebut memiliki bukti dukung atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada prinsipnya, jika mereka (Pantarlih) memiliki bukti dukung, maka tidak ada masalah. Namun, jika tidak, konsekuensinya adalah pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya,” jelas Wahyu.
Selain itu, Bawaslu Kota Madiun juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memverifikasi status kependudukan 33 pemilih tersebut. Jika terbukti mereka masih berdomisili di Kota Madiun, maka mereka harus dinyatakan memenuhi syarat (MS). Wahyu menekankan bahwa penyelenggara pemilu tidak boleh menghilangkan hak pilih warga negara.
“Jika Dukcapil mengonfirmasi bahwa 33 nama tersebut masih tercatat sebagai warga Kota Madiun, maka mereka wajib dinyatakan MS. Menyatakan mereka tetap TMS berarti menghilangkan hak pilih 33 warga ini,” tambahnya.
“Dari 33 itu baru 4 yang sudah ditemukan bukti dukungnya terdaftar sebagai pemilih di luar Kota. Sedangkan 29 masih TMS,” imbuh Wahyu Sesar.
Selain temuan pemilih yang dinyatakan TMS, Bawaslu juga menyoroti dugaan pelanggaran administratif yang terjadi saat pleno di Kelurahan Taman.
“Beberapa masalah administratif kami anggap sebagai pelanggaran. Misalnya, dalam pleno tingkat kelurahan, seharusnya rapat dilakukan secara terbuka dan diikuti oleh jajaran kami, termasuk PKD. Namun, setelah pleno selesai, terjadi perubahan yang tidak diungkapkan dalam rapat dan tidak disampaikan kepada Panwas Kecamatan,” kata Wahyu.
Pipit Ananti Wulandari, anggota Panwascam Kecamatan Taman, menambahkan bahwa ketidakcocokan data pemilih juga ditemukan di Kelurahan Kejuron, Taman, dan Mojorejo. Misalnya, di Kelurahan Mojorejo, Berita Acara Pleno PPK mencatat jumlah pemilih laki-laki 4.113 dan perempuan 4.655, tetapi tertulis 4.656, sehingga total pemilih yang seharusnya 8.768 menjadi 8.769.
Di Kelurahan Taman, pleno PPS mencatat 116 pemilih TMS, tetapi di pleno kecamatan tercatat 117. Sementara itu, di Kelurahan Kejuron, jumlah pemilih laki-laki 3.362 dan perempuan 3.683, dengan total 7.045, tetapi di Pleno Kecamatan jumlah pemilih perempuan tercatat 3.682, sehingga total pemilih menjadi 7.044.
“Itu sebenarnya sudah direvisi, tetapi sayangnya tidak diserahkan ke Panwas,” ungkap Pipit. (ant/ofi)