DPC PKB Kabupaten Madiun Polisikan Lukman Edy 

- Editorial Team

Senin, 12 Agustus 2024 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC PKB Kabupaten Madiun, Muhtarom (pakai peci) menunjukkan bukti pelaporan Lukman Edy di Satreskrim Polres Madiun, Senin (12/8/2024)

Ketua DPC PKB Kabupaten Madiun, Muhtarom (pakai peci) menunjukkan bukti pelaporan Lukman Edy di Satreskrim Polres Madiun, Senin (12/8/2024)

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Madiun, Muhtarom, bersama rombongan DPC PKB Kabupaten Madiun, mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun pada Senin (12/8/2024) untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Muhammad Lukman Edy, mantan Sekretaris Jenderal PKB.

Muhtarom, yang pernah menjabat sebagai Bupati Madiun selama dua periode, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan karena pernyataan Lukman Edy di media sosial dianggap merugikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, serta dapat mengganggu stabilitas partai.

“Di era digital seperti saat ini, jika tidak segera ditindaklanjuti, pernyataan semacam ini bisa memiliki dampak yang sangat luas,” kata Mbah Tarom_sapaan akrab Muhtarom_kepada NEUMEDIA.ID.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan Lukman Edy terkait dengan masalah transparansi keuangan dan sejumlah hal lainnya, yang dinilai tidak berdasar.

“Yang pertama kali dirugikan adalah pimpinan DPP, khususnya Ketua Umum, Pak Muhaimin Iskandar. Pernyataan ini, apalagi dipublikasikan di media sosial, bisa menciptakan persepsi negatif di masyarakat,” tegas Muhtarom.

Ia juga menekankan bahwa langkah hukum ini adalah inisiatif dari DPC PKB Kabupaten Madiun, bukan instruksi dari DPP PKB. “Bukti yang kami lampirkan adalah pernyataan-pernyataan Lukman Edy saat dipanggil oleh PBNU pada 31 Juli 2024, yang kami yakini mengandung informasi yang tidak benar atau hoax,” tambahnya.

Menurut Muhtarom, penting untuk mengambil tindakan tegas agar tidak menciptakan preseden buruk di masa depan, di mana seseorang bisa menyebarkan informasi yang tidak berdasar melalui media sosial tanpa mempertimbangkan dampaknya.

“Pernyataan Lukman Edy bukan hanya menyakitkan, tetapi juga dapat merugikan dan mengganggu elektoral PKB,” tutupnya.

Di sisi lain, KBO Reskrim Polres Madiun, Iptu Johan Ariadi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. “Laporan telah kami terima dan akan segera diproses,” ujar Iptu Johan. (ant)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru