Bawaslu Kota Madiun Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye saat Launching Becak Listrik di Lapangan Gulun 

- Editorial Team

Jumat, 2 Februari 2024 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Jawa Timur sedang menelusuri dugaan pelanggaran kampanye dalam launching becak listrik di Lapangan Gulun, Kota Madiun, Senin (29/1/2024).

Peluncuran salah satu jenis moda transportasi itu diselenggarakan oleh Komunitas Becak Listrik Prabowo atau CakPro.

“Bawaslu pada hari ini terus bekerja melakukan penelusuran atas kegiatan kampanye di Lapangan Gulun maupun pengawasan untuk seluruh peserta pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Sulistyo Nugroho saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Kota Madiun, Kamis (1/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Madiun dan liputan beberapa media nasional, jumlah becak yang dibagikan dalam kegiatan itu sebanyak 300 unit. Secara simbolis, penyerahannya dilakukan oleh Nusron Wahid, salah seorang Tim Kampanye Nasional.

Dari petunjuk itu, pihak Bawaslu perlu mengkaji lebih lanjut tentang ada atau tidaknya tindak pelanggaran dalam pembagian becak listrik.

“Kami perlu melakukan tindakan penelusuran, termasuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat seperti panitia, termasuk TKN Paslon nomor 02 Nusron Wahid dan Presiden Becak Listrik Indonesia,” jelas Wahyu.

Langkah itu dinyatakan akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan. Hal ini termasuk pengawasan kampanye peserta pemilu yang lain.

“Masih berjalan prosesnya. Nanti sampai hasil akhir penelusuran maupun klarifikasi baru kami sampaikan keterpenuhan unsur-unsur ada atau tidaknya dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Untuk memenuhi unsur dugaan pelanggaran kampanye, pihak Bawaslu memerlukan barang bukti.

“Kami akan berkirim surat kepada bapak Nusron Wahid, juga dari pihak panitia dan Presiden Becak Listrik Indonesia. Jadi yang jelas, langkah-langkah yang dilakukan dalam penelusuran ini adalah untuk menemukan bukti dan juga meminta keterangan dari pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Wahyu menambahkan, dalam hal ini pihak Bawaslu Kota Madiun juga berkoordinasi dengan Bawaslu RI melalui Bawaslu Jawa Timur.

Adapun penelusuran dugaan pelanggaran dalam launching becak listrik yang dilakukan sesuai dengan mandat UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 101 dan Pasal 104.

Di dalamnya menyatakan bahwa Bawaslu mempunyai tugas, kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh tahapan Pemilu termasuk kampanye. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Golkar Siapkan Hari Wuryanto Dua Periode dan Bidik Kursi Ketua DPRD Kabupaten Madiun
PAW, Agus Prayitno Gantikan Ali Masngudi Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun 
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru