Bawaslu Kota Madiun Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye saat Launching Becak Listrik di Lapangan Gulun 

- Editorial Team

Jumat, 2 Februari 2024 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Jawa Timur sedang menelusuri dugaan pelanggaran kampanye dalam launching becak listrik di Lapangan Gulun, Kota Madiun, Senin (29/1/2024).

Peluncuran salah satu jenis moda transportasi itu diselenggarakan oleh Komunitas Becak Listrik Prabowo atau CakPro.

“Bawaslu pada hari ini terus bekerja melakukan penelusuran atas kegiatan kampanye di Lapangan Gulun maupun pengawasan untuk seluruh peserta pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Sulistyo Nugroho saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Kota Madiun, Kamis (1/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Madiun dan liputan beberapa media nasional, jumlah becak yang dibagikan dalam kegiatan itu sebanyak 300 unit. Secara simbolis, penyerahannya dilakukan oleh Nusron Wahid, salah seorang Tim Kampanye Nasional.

Dari petunjuk itu, pihak Bawaslu perlu mengkaji lebih lanjut tentang ada atau tidaknya tindak pelanggaran dalam pembagian becak listrik.

“Kami perlu melakukan tindakan penelusuran, termasuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat seperti panitia, termasuk TKN Paslon nomor 02 Nusron Wahid dan Presiden Becak Listrik Indonesia,” jelas Wahyu.

Langkah itu dinyatakan akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan. Hal ini termasuk pengawasan kampanye peserta pemilu yang lain.

“Masih berjalan prosesnya. Nanti sampai hasil akhir penelusuran maupun klarifikasi baru kami sampaikan keterpenuhan unsur-unsur ada atau tidaknya dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Untuk memenuhi unsur dugaan pelanggaran kampanye, pihak Bawaslu memerlukan barang bukti.

“Kami akan berkirim surat kepada bapak Nusron Wahid, juga dari pihak panitia dan Presiden Becak Listrik Indonesia. Jadi yang jelas, langkah-langkah yang dilakukan dalam penelusuran ini adalah untuk menemukan bukti dan juga meminta keterangan dari pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Wahyu menambahkan, dalam hal ini pihak Bawaslu Kota Madiun juga berkoordinasi dengan Bawaslu RI melalui Bawaslu Jawa Timur.

Adapun penelusuran dugaan pelanggaran dalam launching becak listrik yang dilakukan sesuai dengan mandat UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 101 dan Pasal 104.

Di dalamnya menyatakan bahwa Bawaslu mempunyai tugas, kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh tahapan Pemilu termasuk kampanye. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Menilik Peluang Sejumlah Nama Kandidat Ketua DPRD Magetan dari PKB
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:33 WIB

Seru! Forkopimcam Jiwan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Argentina vs Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:24 WIB

Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:32 WIB

Sepasma Jadi Ruang Curhat UMKM, Bincang Ekraf Dorong Lahirnya One Village One Creative Hub

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Ziarahi Makam Para Bupati Terdahulu, Bupati Hari Wuryanto: Jangan Pernah Lupakan Jasa Leluhur

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:16 WIB

Wow! Bola Resmi Piala Dunia 2026 Ternyata Dibuat di Kabupaten Madiun 

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:09 WIB

Jawab Sorotan 7 Fraksi DPRD, Bupati Madiun Tegaskan SILPA Rp210,9 Miliar Berasal dari Surplus Pendapatan dan Efisiensi Belanja

Senin, 29 Juni 2026 - 17:34 WIB

Hadir Lindungi Hak Anak, Kejari Kabupaten Madiun Daftarkan Penetapan Perwalian Dua Anak 

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:01 WIB

SiLPA Rp210,9 Miliar Jadi Sorotan, 7 Fraksi DPRD Minta Pemkab Madiun Beri Penjelasan

Berita Terbaru