MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Kasus dugaan persetubuhan antaranak menambah daftar perkara di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan, Jawa Timur. Kali ini, menimpa anak perempuan yang masih duduk di bangku SD.
Pelakunya masih berumur 17 tahun dan tercatat sebagai siswa salah satu sekolah di Magetan. Kedua anak di bawah umur ini diketahui menjalin hubungan asmara. Namun, kisah percintaan mereka kebablasan hingga dugaan persetubuhan terjadi.
Tidak hanya sekali, perbuatan yang sebenarnya terlarang bagi anak – anak itu terjadi hingga 10 kali sejak 5 Mei 2023. Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan bahwa persetubuhan itu terbongkar saat warga memergoki anak berbeda jenis kelamin itu berada di dalam kamar, rumah korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga : Polisi Magetan Tangani Kasus Pencabulan Dengan Korban Remaja Putri
Setelah ditelisik, rupanya perbuatan tidak senonoh itu bermula dari rasa cemburu pelaku. Sebab, korban yang merupakan pacaranya diketahui menjalin asmara dengan anak laki-laki lain.
Pelaku berang dan memaksa korban melakukan persetubuhan. Perbuatan itu dinilai sebagai bukti ketulusan cinta mereka. Hubungan badan layaknya pasangan suami-istri itu berulang. Puncaknya, pada Minggu (25/2/2024), ulah mereka terhenti.
‘’Warga curiga dengan pelaku yang sering datang ke rumah korban pada malam hari. Akhirnya, pada 25 Februari 2024, warga pun menggerebek pelaku dan membawanya ke pihak kepolisian,’’ ujar Kuncahyo, Rabu (28/02/2024).
Kasus itu akhirnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Magetan. Ibu korban, yakni DA, meminta pelaku diproses hukum karena korban mengalami trauma.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Naikkan Status Kasus Pencabulan Anak AG
Kuncahyo mengatakan dalam menangani perkara ini pihak kepolisian telah mengamankan pelaku. Tidak ketinggalan, barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku juga disita. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Yang jelas kasus ini masih dalam proses penyidikan. Bila terbukti bersalah pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (fat/ofi)
Editor : Nofika D.Nugroho