Polisi Magetan Tangani Kasus Pencabulan Dengan Korban Remaja Putri

- Editorial Team

Kamis, 8 Februari 2024 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Ist

Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Ist

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Pemuda berinisial DN (27), warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur harus mendekam di sel tahanan Mapolres Magetan.

Ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya di jalur hukum. Sebab, dia diduga telah mencabuli seorang remaja putri berusia 17 .

Kasi Humas Polres Magetan AKP Kuncahyo mengatakan bahwa dugaan pencabulan itu terjadi pada 6 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kala itu, ibu korban memergoki DN bersama anaknya sedang berada di dalam sebuah kamar rumahnya.

Kejadian itu bermula ketika sang ibu mendengar tangisan anaknya dari kamar tersebut. Sebagai orang tua, ia ingin tahu apa yang terjadi pada anak perempuannya.

Maka, ia membuka pintu kamar dan akhirnya mendapati DN di dalamnya bersama korban.

BACA JUGA: Ini Daftar Caleg yang Berpotensi Dapat Kursi di DPRD Magetan

Perasaan perempuan itu bercampur aduk, antara marah, iba, jengkel, dan yang lain. Apalagi, setelah mendengar pengakuan anaknya bahwa DN telah mencabulinya.

Dengan tegas meminta DN bertanggung jawab dengan menikahi korban. Dengan terpaksa, permintaan itu dipenuhi dengan pengajuan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Magetan.

Namun, dalam prosesnya permohonan itu ditolak oleh pihak PA. Sebab, DN tidak mengakui telah mencabuli korban.

Hingga akhirnya, pihak keluarga korban yang tidak terima dengan putusan PA berinisiatif melaporkan dugaan pencabulan kepada pihak kepolisian.

“Bukti-bukti berupa pakaian korban dan hasil visum menjadi alat bukti utama dalam kasus ini,” ungkap Kasi Humas Polres Magetan, AKP Kuncahyo, pada Rabu (7/2/2024).

Pelaku kini dihadapkan pada Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:30 WIB

PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:08 WIB

Tak Terkalahkan di Fase Grup, Sparta Pena FC Melenggang ke Perempat Final Kapolres Madiun Cup 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:19 WIB

Bahana Bersahaja di Bangunsari, Pemkab Madiun Bedah Tiga Rumah Tidak Layak Huni

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:48 WIB

Hadapi Bank Jatim, Sparta Pena Siapkan Strategi Khusus, Manajer : Pokoknya Ada 

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:59 WIB

Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Turnamen Olahraga Antar Instansi dan Stakeholder 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:56 WIB

BRI Madiun dan ASABRI Bekali Pra Purnatugas TNI-Polri Hadapi Masa Pensiun Produktif

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:28 WIB

AgenBRILink BRI Madiun Tembus Pelosok Desa, Permudah Transaksi Keuangan Warga

Berita Terbaru