MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Pemuda berinisial DN (27), warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur harus mendekam di sel tahanan Mapolres Magetan.
Ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya di jalur hukum. Sebab, dia diduga telah mencabuli seorang remaja putri berusia 17 .
Kasi Humas Polres Magetan AKP Kuncahyo mengatakan bahwa dugaan pencabulan itu terjadi pada 6 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kala itu, ibu korban memergoki DN bersama anaknya sedang berada di dalam sebuah kamar rumahnya.
Kejadian itu bermula ketika sang ibu mendengar tangisan anaknya dari kamar tersebut. Sebagai orang tua, ia ingin tahu apa yang terjadi pada anak perempuannya.
Maka, ia membuka pintu kamar dan akhirnya mendapati DN di dalamnya bersama korban.
BACA JUGA: Ini Daftar Caleg yang Berpotensi Dapat Kursi di DPRD Magetan
Perasaan perempuan itu bercampur aduk, antara marah, iba, jengkel, dan yang lain. Apalagi, setelah mendengar pengakuan anaknya bahwa DN telah mencabulinya.
Dengan tegas meminta DN bertanggung jawab dengan menikahi korban. Dengan terpaksa, permintaan itu dipenuhi dengan pengajuan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Magetan.
Namun, dalam prosesnya permohonan itu ditolak oleh pihak PA. Sebab, DN tidak mengakui telah mencabuli korban.
Hingga akhirnya, pihak keluarga korban yang tidak terima dengan putusan PA berinisiatif melaporkan dugaan pencabulan kepada pihak kepolisian.
“Bukti-bukti berupa pakaian korban dan hasil visum menjadi alat bukti utama dalam kasus ini,” ungkap Kasi Humas Polres Magetan, AKP Kuncahyo, pada Rabu (7/2/2024).
Pelaku kini dihadapkan pada Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. (ant/ofi)