Polisi Magetan Tangani Kasus Pencabulan Dengan Korban Remaja Putri

- Editorial Team

Kamis, 8 Februari 2024 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Ist

Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Ist

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Pemuda berinisial DN (27), warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur harus mendekam di sel tahanan Mapolres Magetan.

Ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya di jalur hukum. Sebab, dia diduga telah mencabuli seorang remaja putri berusia 17 .

Kasi Humas Polres Magetan AKP Kuncahyo mengatakan bahwa dugaan pencabulan itu terjadi pada 6 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kala itu, ibu korban memergoki DN bersama anaknya sedang berada di dalam sebuah kamar rumahnya.

Kejadian itu bermula ketika sang ibu mendengar tangisan anaknya dari kamar tersebut. Sebagai orang tua, ia ingin tahu apa yang terjadi pada anak perempuannya.

Maka, ia membuka pintu kamar dan akhirnya mendapati DN di dalamnya bersama korban.

BACA JUGA: Ini Daftar Caleg yang Berpotensi Dapat Kursi di DPRD Magetan

Perasaan perempuan itu bercampur aduk, antara marah, iba, jengkel, dan yang lain. Apalagi, setelah mendengar pengakuan anaknya bahwa DN telah mencabulinya.

Dengan tegas meminta DN bertanggung jawab dengan menikahi korban. Dengan terpaksa, permintaan itu dipenuhi dengan pengajuan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Magetan.

Namun, dalam prosesnya permohonan itu ditolak oleh pihak PA. Sebab, DN tidak mengakui telah mencabuli korban.

Hingga akhirnya, pihak keluarga korban yang tidak terima dengan putusan PA berinisiatif melaporkan dugaan pencabulan kepada pihak kepolisian.

“Bukti-bukti berupa pakaian korban dan hasil visum menjadi alat bukti utama dalam kasus ini,” ungkap Kasi Humas Polres Magetan, AKP Kuncahyo, pada Rabu (7/2/2024).

Pelaku kini dihadapkan pada Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gempa Pacitan, 11 Kereta Api di Daop 7 Madiun Sempat Dihentikan Operasi
Longsor Galian Tanah di Magetan Tewaskan Pekerja, Polisi Lakukan Olah TKP
Pohon Tumbang Lumpuhkan Jalur Sarangan–Cemorosewu, Polisi, BPBD, dan Warga Bergerak Cepat Buka Akses
Pasca OTT KPK, Wali Kota Madiun Maidi Diperiksa Sembilan Jam di Polres Madiun
Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK 
Ini Daftar Delapan Sepeda Motor yang Terperosok ke Telaga Sarangan 
8 Sepeda Motor Wisatawan Terperosok ke Telaga Sarangan Akibat Jalan Longsor
Bobol Toko Emas Rp1 Miliar, Komplotan Spesialis Lintas Kota Diringkus Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:36 WIB

Bupati Madiun Tegaskan Kampung Pesilat Jadi Pilar Budaya, Keamanan, dan Prestasi Daerah

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:34 WIB

Hadiri Wayangan HUT ke-53 PDI Perjuangan, Ini Pesan Bupati Madiun Untuk Masyarakat 

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:52 WIB

Dua Raperda Non-APBD Disahkan, DPRD–Bupati Madiun Perkuat Modal dan Payung Hukum BPR

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:33 WIB

Bupati Madiun Resmikan Jembatan Klumutan, Lancarkan Akses Jalan Masyarakat dan Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:00 WIB

Open Turnamen Lomba Drumband Bupati Cup 2026 di Madiun Diikuti Ratusan Pelajar

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:45 WIB

Bentuk Siswa Cerdas dan Berakhlak, SDN Bangunsari 01 Dolopo Andalkan Program SETER CERI

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:04 WIB

Satlantas Polres Madiun Dorong Percepatan Perbaikan Ruas Jalan Surabaya-Madiun

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:02 WIB

Bahana Bersahaja 2026 Perdana Digelar di Desa Karangrejo, Pertanian hingga UMKM Jadi Fokus Pengembangan

Berita Terbaru