Polisi Magetan Tangani Kasus Pencabulan Dengan Korban Remaja Putri

- Editorial Team

Kamis, 8 Februari 2024 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Ist

Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Ist

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Pemuda berinisial DN (27), warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur harus mendekam di sel tahanan Mapolres Magetan.

Ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya di jalur hukum. Sebab, dia diduga telah mencabuli seorang remaja putri berusia 17 .

Kasi Humas Polres Magetan AKP Kuncahyo mengatakan bahwa dugaan pencabulan itu terjadi pada 6 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kala itu, ibu korban memergoki DN bersama anaknya sedang berada di dalam sebuah kamar rumahnya.

Kejadian itu bermula ketika sang ibu mendengar tangisan anaknya dari kamar tersebut. Sebagai orang tua, ia ingin tahu apa yang terjadi pada anak perempuannya.

Maka, ia membuka pintu kamar dan akhirnya mendapati DN di dalamnya bersama korban.

BACA JUGA: Ini Daftar Caleg yang Berpotensi Dapat Kursi di DPRD Magetan

Perasaan perempuan itu bercampur aduk, antara marah, iba, jengkel, dan yang lain. Apalagi, setelah mendengar pengakuan anaknya bahwa DN telah mencabulinya.

Dengan tegas meminta DN bertanggung jawab dengan menikahi korban. Dengan terpaksa, permintaan itu dipenuhi dengan pengajuan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Magetan.

Namun, dalam prosesnya permohonan itu ditolak oleh pihak PA. Sebab, DN tidak mengakui telah mencabuli korban.

Hingga akhirnya, pihak keluarga korban yang tidak terima dengan putusan PA berinisiatif melaporkan dugaan pencabulan kepada pihak kepolisian.

“Bukti-bukti berupa pakaian korban dan hasil visum menjadi alat bukti utama dalam kasus ini,” ungkap Kasi Humas Polres Magetan, AKP Kuncahyo, pada Rabu (7/2/2024).

Pelaku kini dihadapkan pada Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kaesang Pangarep Puji Penataan Kota Madiun di Milad ke-10 PSI
KAI Rayakan HUT ke-79 dengan Kolaborasi Bersama Stakeholder dan Berbagai Kegiatan Sosial
Daop 7 Madiun Rebut Kembali Aset di Jalan Jawa No. 6 Kota Madiun
Pj Bupati Madiun Ingatkan Aparatur Desa Jaga Netralitas dalam Pilkada 2024
Puluhan Ribu Warga Kota Madiun Banjiri Stadion Wilis, Meriahkan Jalan Santai Bersama Paslon BONUS
KPU Kabupaten Madiun Buka Pendaftaran KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
Ribuan ASN Pemkot Madiun Deklarasikan Netralitas di Pilkada 2024
Oknum ASN Kota Madiun Diringkus Polisi Usai Transaksi Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kaesang dan Paslon Maidi-Bagus Panuntun Resmikan Kantor DPD PSI Kota Madiun

Senin, 30 September 2024 - 19:18 WIB

Maidi-Panuntun Blusukan, Fokus Program Peningkatan Kesejahteraan Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 28 September 2024 - 19:33 WIB

Kampanye, Maidi Janji Renovasi Pasar Loak Njoyo, BP Serap Aspirasi Warga Klegen

Jumat, 27 September 2024 - 16:32 WIB

Pasangan Maidi-Bagus Panuntun Beri Motivasi Kesehatan untuk Lansia

Jumat, 27 September 2024 - 05:27 WIB

Maidi Sapa Lansia dan Disabilitas di Manisrejo: Program Khusus untuk Kesehatan dan Kesejahteraan

Rabu, 25 September 2024 - 09:45 WIB

Paslon BONUS Sambut Nomor Urut 3 dengan Semangat Persatuan

Selasa, 24 September 2024 - 08:58 WIB

Inda Raya Ungkap Makna di Balik Nomor Urut 1 Paslon DADI JUARA 

Selasa, 24 September 2024 - 00:08 WIB

Paslon Maidi-Bagus Panuntun Nomor Urut 2, Siap Lanjutkan Pembangunan Kota Madiun

Berita Terbaru

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, ungkapkan kekagumannya terhadap penataan Kota Madiun, Selasa malam (1/10/2024).

Madiun Raya

Kaesang Pangarep Puji Penataan Kota Madiun di Milad ke-10 PSI

Rabu, 2 Okt 2024 - 06:37 WIB