SBMR Desak MA Prioritaskan Kasasi Eks Pekerja KMBS: “Keringat Sudah Kering, Upah Tak Kunjung Dibayar”

- Editorial Team

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) Aris Budiono, saat orasi di kawasan Sumber Umis, Kota Madiun.

Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) Aris Budiono, saat orasi di kawasan Sumber Umis, Kota Madiun.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SEBUMI) hari ini melayangkan surat resmi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam surat tersebut, SBMR mendesak agar proses kasasi yang diajukan eks pekerja PT Karyamitra Budisentosa (KMBS) melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarbumusi segera diprioritaskan.

Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) Aris Budiono, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul kekecewaan buruh atas belum dibayarkannya hak-hak normatif mereka meskipun perusahaan telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby tanggal 30 November 2022.

“Sejumlah aset KMBS telah dijual dan kurator telah mengumumkan daftar pembagian tahap 1 hingga tahap 3, yang tercatat dalam Berita Negara Tahun 2023 dan 2024. Namun sampai saat ini, upah eks pekerja belum juga dibayarkan,” ujar Aris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aris mengungkapkan bahwa SBMR telah melakukan berbagai upaya, mulai dari surat menyurat ke Pengadilan Negeri Surabaya hingga Hakim Pengawas Pengadilan Niaga. Namun proses pembayaran masih tersendat dengan alasan adanya keberatan dari pihak Muhammad Suyuti melalui kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum DPC Serikat Buruh Muslimin Indonesia.

“Keberatan itu sudah diputus oleh pengadilan pada 21 November 2024 dengan amar menolak seluruh permohonan keberatan. Tapi para pemohon kemudian mengajukan kasasi pada 9 Desember 2024,” terang Aris.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, berkas kasasi disebut telah dikirim ke Mahkamah Agung pada 16 Januari 2025 dengan nomor surat 1067.PAN.PN.W14.U1/HK.03/1/2025. Namun, hingga kini keberadaan berkas tersebut belum dapat ditelusuri.

“Kami sudah datang langsung ke PTSP Mahkamah Agung pada 28 April dan 20 Mei 2025, namun jawaban yang kami terima mengecewakan: berkas kasasi tersebut belum ada atau tidak tercatat. Sementara di PN Surabaya kami hanya diberi jawaban ‘menunggu barcode’,” lanjut Aris.

SBMR menduga adanya kejanggalan dalam proses administrasi perkara ini dan menyebut kemungkinan adanya permainan dalam penanganan kasasi. Aris menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang hingga hak eks pekerja dibayarkan.

“Kami mendesak Mahkamah Agung segera mengusut kejelasan berkas kasasi ini. Selain itu, kami juga akan mengirimkan surat kepada Bapak Presiden RI untuk meminta perhatian dan tindakan nyata atas kasus ini. Pabriknya sudah laku, tapi keringat buruh belum dibayar,” tegasnya.

SBMR menilai kasus ini mencerminkan ironi keadilan bagi para buruh yang telah kehilangan pekerjaan dan kini dipersulit dalam mendapatkan hak mereka. (*/ant/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki
SBMR Kecam Aksi May Day di Monas, Soroti Nasib Ojol dan PKL di Madiun
Insiden Fatal Bocah Jatuh dari Lantai 3 RS Hermina Madiun, Polisi Lakukan Penyelidikan 
DPRD Kota Madiun Pertegas Arah Pembangunan 2026: Dorong Akselerasi Ekonomi dan Penguatan Birokrasi
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
Belasan Siswa SDN di Kota Madiun Alami Gejala Keracunan, Diduga Usai Santap Menu MBG
Awal Tahun, Realisasi PAD Kota Madiun Sentuh 23,99 Persen

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:04 WIB

Peringati Hardiknas, Pemkab Madiun Perkuat Komitmen Pendidikan, Bidik Wajib Belajar 13 Tahun

Rabu, 29 April 2026 - 09:24 WIB

Sigit Budiarto Resmi Dilantik Jadi Sekda Madiun, Bupati Tekankan Percepatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi

Selasa, 28 April 2026 - 23:18 WIB

Guyub Rukun Kampung Pesilat, Fondasi Kuat Membangun Kabupaten Madiun

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Jaga Ketahanan Pangan Di Tengah Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Gencarkan Gerakan Percepatan Tanam

Rabu, 22 April 2026 - 14:21 WIB

Eks Karyawan Mengadu, Ijazah Tak Kunjung Kembali; Perusahaan Sebut Hanya “Komitmen” Kerja

Rabu, 22 April 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Penahanan Ijazah Disorot, Pemkab Madiun Siapkan Sanksi Tegas untuk Perusahaan

Rabu, 22 April 2026 - 12:43 WIB

Ketua SBMR : Jika Terbukti Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jerat Pidana

Selasa, 21 April 2026 - 18:50 WIB

Perusahaan di Madiun Diduga Tahan Ijazah Puluhan Eks Karyawan 

Berita Terbaru