SBMR Desak MA Prioritaskan Kasasi Eks Pekerja KMBS: “Keringat Sudah Kering, Upah Tak Kunjung Dibayar”

- Editorial Team

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) Aris Budiono, saat orasi di kawasan Sumber Umis, Kota Madiun.

Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) Aris Budiono, saat orasi di kawasan Sumber Umis, Kota Madiun.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SEBUMI) hari ini melayangkan surat resmi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam surat tersebut, SBMR mendesak agar proses kasasi yang diajukan eks pekerja PT Karyamitra Budisentosa (KMBS) melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarbumusi segera diprioritaskan.

Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) Aris Budiono, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul kekecewaan buruh atas belum dibayarkannya hak-hak normatif mereka meskipun perusahaan telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby tanggal 30 November 2022.

“Sejumlah aset KMBS telah dijual dan kurator telah mengumumkan daftar pembagian tahap 1 hingga tahap 3, yang tercatat dalam Berita Negara Tahun 2023 dan 2024. Namun sampai saat ini, upah eks pekerja belum juga dibayarkan,” ujar Aris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aris mengungkapkan bahwa SBMR telah melakukan berbagai upaya, mulai dari surat menyurat ke Pengadilan Negeri Surabaya hingga Hakim Pengawas Pengadilan Niaga. Namun proses pembayaran masih tersendat dengan alasan adanya keberatan dari pihak Muhammad Suyuti melalui kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum DPC Serikat Buruh Muslimin Indonesia.

“Keberatan itu sudah diputus oleh pengadilan pada 21 November 2024 dengan amar menolak seluruh permohonan keberatan. Tapi para pemohon kemudian mengajukan kasasi pada 9 Desember 2024,” terang Aris.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, berkas kasasi disebut telah dikirim ke Mahkamah Agung pada 16 Januari 2025 dengan nomor surat 1067.PAN.PN.W14.U1/HK.03/1/2025. Namun, hingga kini keberadaan berkas tersebut belum dapat ditelusuri.

“Kami sudah datang langsung ke PTSP Mahkamah Agung pada 28 April dan 20 Mei 2025, namun jawaban yang kami terima mengecewakan: berkas kasasi tersebut belum ada atau tidak tercatat. Sementara di PN Surabaya kami hanya diberi jawaban ‘menunggu barcode’,” lanjut Aris.

SBMR menduga adanya kejanggalan dalam proses administrasi perkara ini dan menyebut kemungkinan adanya permainan dalam penanganan kasasi. Aris menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang hingga hak eks pekerja dibayarkan.

“Kami mendesak Mahkamah Agung segera mengusut kejelasan berkas kasasi ini. Selain itu, kami juga akan mengirimkan surat kepada Bapak Presiden RI untuk meminta perhatian dan tindakan nyata atas kasus ini. Pabriknya sudah laku, tapi keringat buruh belum dibayar,” tegasnya.

SBMR menilai kasus ini mencerminkan ironi keadilan bagi para buruh yang telah kehilangan pekerjaan dan kini dipersulit dalam mendapatkan hak mereka. (*/ant/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dua Tim Madiun Tancap Gas di SVL 2026, SMAN 2 Mejayan dan MAN 2 Kota Madiun Lolos Babak Utama
Pasca Dugaan Keracunan MBG di SDN 02 Kanigoro, Komisi I DPRD Kota Madiun Lakukan Sidak 
Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
5.000 Warga Menari Bersama, Kota Madiun Jadi Panggung Budaya
Absen Bertahun-tahun, Pemkot Kembali Gelar Tradisi Grebeg Maulid di Kota Madiun
Madiun Melukis Jadi Ruang Ekspresi Anak, Bagus Panuntun: Bukan Lomba, Tapi Parade
Kota Madiun Sebagai Simpul, Pawitandirogo Didorong Jadi Kekuatan Ekonomi Baru
Pemkot Madiun dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Kejar Program yang Belum Tercapai

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru