Empat Raperda Disepakati, DPRD dan Pemkot Madiun Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum

- Editorial Team

Jumat, 19 September 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – DPRD Kota Madiun bersama Pemerintah Kota Madiun resmi menyetujui dan menetapkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (19/9/2025). Regulasi baru tersebut diharapkan menjadi pijakan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah sekaligus perlindungan bagi kepentingan masyarakat.

Empat raperda itu terdiri atas dua usulan Pemkot Madiun, yakni Raperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol serta Raperda Pengelolaan Sampah. Sementara dari inisiatif DPRD, ada Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan serta Raperda Kerja Sama Daerah.

Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan raperda yang telah disetujui akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register. “Setelah mendapat register, kami susun peraturan wali kota sebagai aturan teknis agar perda bisa dijalankan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Maidi, dua raperda usulan Pemkot sangat relevan dengan kondisi saat ini. Pengelolaan sampah, kata dia, menjadi tantangan besar kota, sementara pengendalian minuman beralkohol perlu selaras dengan regulasi pusat yang terbaru.

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, menyambut baik disahkannya empat raperda tersebut. Ia menilai keberadaan perda mendesak agar pemerintah memiliki kepastian hukum dalam bertindak. “Ini sangat bermanfaat, baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Ada kepastian aturan, mana yang boleh dan mana yang tidak,” ujarnya.

Istono mengungkapkan, sejumlah raperda sebenarnya sudah diusulkan sejak 2023. Namun, proses fasilitasi gubernur baru rampung tahun ini. Setelah melalui diskusi dan finalisasi, regulasi tersebut akhirnya bisa ditetapkan.

Dengan disahkannya empat raperda ini, DPRD dan Pemkot Madiun menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat sekaligus memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan daerah. (ant/red/adv) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui
Sengketa Lahan Parkir, PT JPC Digugat Rp5 Miliar 
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki
SBMR Kecam Aksi May Day di Monas, Soroti Nasib Ojol dan PKL di Madiun

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:42 WIB

Konser Gema Merah Putih di Dolopo Meriah dan Kondusif, Bupati Sampaikan Apresiasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:24 WIB

Layanan Pajak Online Diserbu Warga di Bahana Bersahaja Bodag, Bapenda Kenalkan e-SPPT dan Mobil Keliling

Senin, 11 Mei 2026 - 15:12 WIB

Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:25 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht

Senin, 4 Mei 2026 - 13:04 WIB

Peringati Hardiknas, Pemkab Madiun Perkuat Komitmen Pendidikan, Bidik Wajib Belajar 13 Tahun

Rabu, 29 April 2026 - 12:17 WIB

Dugaan Tahan Ijazah Disorot, DPRD Madiun Panggil Perusahaan 

Rabu, 29 April 2026 - 09:24 WIB

Sigit Budiarto Resmi Dilantik Jadi Sekda Madiun, Bupati Tekankan Percepatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi

Selasa, 28 April 2026 - 23:18 WIB

Guyub Rukun Kampung Pesilat, Fondasi Kuat Membangun Kabupaten Madiun

Berita Terbaru

Kota Madiun

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Kota Madiun

Sengketa Lahan Parkir, PT JPC Digugat Rp5 Miliar 

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:38 WIB