Kereta Api Bakal Melaju hingga 120 Km/Jam, KAI Daop 7 Madiun Siapkan Infrastruktur Pendukung

- Editorial Team

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Kereta api di wilayah Daerah Operasi 7 (Daop 7) Madiun segera melaju lebih cepat. PT Kereta Api Indonesia (Persero) tengah menyiapkan infrastruktur pendukung untuk menaikkan kecepatan maksimal perjalanan dari 100 km/jam menjadi 120 km/jam, dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan peningkatan kecepatan ini memerlukan jalur yang benar-benar prima dan memenuhi standar keselamatan tinggi. Karena itu, Daop 7 Madiun melakukan normalisasi dan peningkatan jalur kereta api di sejumlah titik penting. “Langkah ini memastikan jalur siap mendukung kecepatan baru tanpa mengurangi faktor keselamatan,” ujarnya, Minggu (19/10/2025).

Normalisasi dilakukan antara lain di JPL 203 Km 125+8/9 petak jalan Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, serta JPL 206 Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, dengan penyempitan akses agar hanya kendaraan roda dua yang dapat melintas. Sementara di JPL 204 Desa Sanankulon, patok penutup perlintasan dicabut karena pos jaga dan palang pintu telah beroperasi penuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KAI Daop 7 menggandeng Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta dan Polres Blitar, serta perangkat kecamatan dan desa dalam kegiatan tersebut. Sinergi ini menjadi bagian dari persiapan teknis menuju peningkatan kecepatan operasional di lintas selatan Jawa.

“Kami mohon dukungan masyarakat agar tidak melintas di jalur yang telah ditutup dan selalu menggunakan perlintasan resmi,” imbau Zainul.

Selain peningkatan jalur, KAI juga memperkuat pengawasan area pandangan bebas rel dan menertibkan bangunan atau tanaman yang berpotensi mengganggu keselamatan. Zainul menegaskan bahwa larangan mendirikan bangunan di jalur KA telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman pidana hingga 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta bagi pelanggar.

“Semua langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan kereta api bisa melaju lebih cepat, aman, dan nyaman bagi seluruh penumpang,” pungkasnya. (*/ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan
KAI Daop 7 Madiun Gandeng Taruna PPI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang
115 Kali Sosialisasi Digelar, KAI Daop 7 Madiun Klaim Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan
Libur Nataru, Lebih dari 280 Ribu Penumpang Gunakan Kereta Api di Wilayah Daop 7 Madiun 
Ada Nyata di Setiap Langkah: Cerita Jaringan Andal Indosat Menopang Nataru
Sambut Nataru, KAI Daop 7 Madiun Percantik Stasiun dengan Ornamen Tematik dan Pojok Baca
Tiga Taruna SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Studi ke Jepang, Kunjungi Universitas di Tokyo hingga Pelajari Budaya Disiplin

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru