Polisi Amankan 414 Tersangka TPPO, Migrant Watch : Buah Praktik Maladministrasi

- Editorial Team

Senin, 19 Juni 2023 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Grafik kritikan dari Migrant Watch atas penangkapan 414 tersangka TPPO
oleh Satgas TPPO Polri. Foto : Pedeoproject.com

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID, JAKARTA  – Direktur
Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan mengkritik pengungkapan kasus dugaan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Polri pada 5 hingga 15 Juni lalu. Menurut
dia, tidak keseluruhan hasil ungkap kasus itu termasuk TPPO.

“(Ada yang) merupakan buah dari praktik
maladministrasi. Mereka (pekerja migran Indonesia/PMI) bukan bagian dari
kejahatan TPPO,” ujar dia dikutip dari Pedeoproject.com,
Senin, 19 Juni 2023.

Menurut Aznil,  praktik maladministrasi atau unprocedural dialami oleh para pekerja migran
yang berangkat secara ilegal. Mereka merupakan korban dari sistem penempatan
kerja yang buruk. Adapun negara tujuannya seperti Malaysia, Taiwan, Hong Kong,
dan Timur Tengah.


Sedangkan TPPO merupakan bentuk
kejahatan kemanusiaan. Ini termasuk dalam kejahatan transnasional dan
terorganisasi, serta mengancam kehidupan sosial, politik, ekonomi, keamanan dan
perdamaian dunia.

Para PMI yang menjadi korban perbudakan modern ini biasanya
dipekerjakan dalam lingkungan yang melanggar hukum. Salah satunya membantu
berlangsungnya judi online dengan
iming-iming gaji tinggi.

Dengan kondisi seperti itu, Aznil mendesak Satgas TPPO Polri
memfokuskan diri untuk mengungkap kejahatan TPPO judi online di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Filipina.

Apalagi, menurut dia, hasil ungkap Satgas TPPO yang telah
menetapkan 414 beberapa hari lalu hanya sekadar menangkap pelaku penempatan PMI
unprocedural.

“Sedangkan pengungkapan TPPO judi online belum menunjukkan perkembangan yang signifikan,” kata Aznil.
(*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 
Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru