Penetapan Rempang Eco-City Sebagai Bagian PSN Tanpa Persiapan Matang

- Editorial Team

Selasa, 30 Januari 2024 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro. Foto: ombudsman.go.id

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro. Foto: ombudsman.go.id

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Ombudsman RI menyatakan bahwa penetapan Rempang Eco City, Kepulauan Riau sebagai bagian dari proyek strategis nasional (PSN) tidak didukung persiapan yang matang. Hal ini meliputi regulasi, kebijakan, ketrsediaan lahan yang clear and clean.

“Penetapannya dalam waktu relatif singkat, yaitu berlangsung pada Mei-Juli 2023,” kata Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro dikutip Neumedia.id dari keterangan resminya, Selasa (30/1/2024).

Penetapan tanpa persiapan matang itu merupakan bagian dari empat hasil temuan investigasi Ombudsman sejak September 2023. Hasilnya telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memberikan waktu selama 30 hari ke depan bagi seluruh pihak untuk melaksanakan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI,” tegas Johanes.

Dalam penelusurannya, juga dinyatakan bahwa keberadaan Kampung Tua belum ditemukan dokumen pengakuan keberadaannya. Padahal, eksistensi Kampung Tua masih terlihat.

Temuan kedua, adalah status wilayah, tanah dan pengelolaan lahan belum diterbitkan sertifikat hak pengelolaan atas nama BP Batam.

Sedangkan SK Pemberian Hak Pengelolaannya masih dalam proses perpanjangan. Dalam hal ini, BP Batam berkewajiban menyelesaikan permasalahan sehingga objek menjadi clear and clean.

Temuan selanjutnya, tentang penanganan keberatan dan penolakan masyarakat atas pembangunan kawasan Rempang Eco-City menimbulkan dampak pada warga. Hal ini meliputi pengamanan oleh aparat keamanan yang mengakibatkan menimbulkan rasa takut, tidak aman.

Dampak lainnya adalah berkurangnya kepercayaan warga kepada Kepolisian atau pemerintah secara keseluruhan.

Sedangkan untuk pemenuhan hak kepada masyarakat terdampak, terdapat Perpres 78 Tahun 2023 sebagai dasar hukum bagi pemberian hak-hak bagi warga terdampak.

Akan tetapi Perpres tersebut menyebutkan santunan dan tidak mengatur ganti rugi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Oleh karena itu, Ombudsman RI memberikan catatan kepada sejumlah pihak terkait dalam pengembangan kawasan Rempat Eco-City.

Kepada Badan Pengusahaan Batam dan Wali Kota Batam, saran korektif Ombudsman RI untuk menunda pelaksanaan relokasi bagi masyarakat terdampak. Penundaan ini sampai dengan adanya kesediaan berdasarkan berdasarkan musyawarah dengan warga yang terdampak.

Selain itu, juga mengacu peraturan operasional yang mengatur secara detail dan pasti berkaitan dengan pembangunan dan penanganan masalah Rempang Eco-City. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 
Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:19 WIB

Aston Madiun Hotel Pererat Sinergi dengan Media Lewat Pool Date Hawaiian Breeze 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:19 WIB

Maknai Idul Adha 2026, BRI BO Madiun Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran 24 Sapi dan 26 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:40 WIB

BRI BO Madiun Hadirkan Mesin Digital CS, Permudah Pembukaan Rekening Tanpa Antre Panjang

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:38 WIB

Sengketa Lahan Parkir, PT JPC Digugat Rp5 Miliar 

Berita Terbaru