Penetapan Rempang Eco-City Sebagai Bagian PSN Tanpa Persiapan Matang

- Editorial Team

Selasa, 30 Januari 2024 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro. Foto: ombudsman.go.id

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro. Foto: ombudsman.go.id

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Ombudsman RI menyatakan bahwa penetapan Rempang Eco City, Kepulauan Riau sebagai bagian dari proyek strategis nasional (PSN) tidak didukung persiapan yang matang. Hal ini meliputi regulasi, kebijakan, ketrsediaan lahan yang clear and clean.

“Penetapannya dalam waktu relatif singkat, yaitu berlangsung pada Mei-Juli 2023,” kata Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro dikutip Neumedia.id dari keterangan resminya, Selasa (30/1/2024).

Penetapan tanpa persiapan matang itu merupakan bagian dari empat hasil temuan investigasi Ombudsman sejak September 2023. Hasilnya telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memberikan waktu selama 30 hari ke depan bagi seluruh pihak untuk melaksanakan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI,” tegas Johanes.

Dalam penelusurannya, juga dinyatakan bahwa keberadaan Kampung Tua belum ditemukan dokumen pengakuan keberadaannya. Padahal, eksistensi Kampung Tua masih terlihat.

Temuan kedua, adalah status wilayah, tanah dan pengelolaan lahan belum diterbitkan sertifikat hak pengelolaan atas nama BP Batam.

Sedangkan SK Pemberian Hak Pengelolaannya masih dalam proses perpanjangan. Dalam hal ini, BP Batam berkewajiban menyelesaikan permasalahan sehingga objek menjadi clear and clean.

Temuan selanjutnya, tentang penanganan keberatan dan penolakan masyarakat atas pembangunan kawasan Rempang Eco-City menimbulkan dampak pada warga. Hal ini meliputi pengamanan oleh aparat keamanan yang mengakibatkan menimbulkan rasa takut, tidak aman.

Dampak lainnya adalah berkurangnya kepercayaan warga kepada Kepolisian atau pemerintah secara keseluruhan.

Sedangkan untuk pemenuhan hak kepada masyarakat terdampak, terdapat Perpres 78 Tahun 2023 sebagai dasar hukum bagi pemberian hak-hak bagi warga terdampak.

Akan tetapi Perpres tersebut menyebutkan santunan dan tidak mengatur ganti rugi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Oleh karena itu, Ombudsman RI memberikan catatan kepada sejumlah pihak terkait dalam pengembangan kawasan Rempat Eco-City.

Kepada Badan Pengusahaan Batam dan Wali Kota Batam, saran korektif Ombudsman RI untuk menunda pelaksanaan relokasi bagi masyarakat terdampak. Penundaan ini sampai dengan adanya kesediaan berdasarkan berdasarkan musyawarah dengan warga yang terdampak.

Selain itu, juga mengacu peraturan operasional yang mengatur secara detail dan pasti berkaitan dengan pembangunan dan penanganan masalah Rempang Eco-City. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru