Penetapan Rempang Eco-City Sebagai Bagian PSN Tanpa Persiapan Matang

- Editorial Team

Selasa, 30 Januari 2024 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro. Foto: ombudsman.go.id

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro. Foto: ombudsman.go.id

JAKARTA, NEUMEDIA.ID – Ombudsman RI menyatakan bahwa penetapan Rempang Eco City, Kepulauan Riau sebagai bagian dari proyek strategis nasional (PSN) tidak didukung persiapan yang matang. Hal ini meliputi regulasi, kebijakan, ketrsediaan lahan yang clear and clean.

“Penetapannya dalam waktu relatif singkat, yaitu berlangsung pada Mei-Juli 2023,” kata Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro dikutip Neumedia.id dari keterangan resminya, Selasa (30/1/2024).

Penetapan tanpa persiapan matang itu merupakan bagian dari empat hasil temuan investigasi Ombudsman sejak September 2023. Hasilnya telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memberikan waktu selama 30 hari ke depan bagi seluruh pihak untuk melaksanakan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI,” tegas Johanes.

Dalam penelusurannya, juga dinyatakan bahwa keberadaan Kampung Tua belum ditemukan dokumen pengakuan keberadaannya. Padahal, eksistensi Kampung Tua masih terlihat.

Temuan kedua, adalah status wilayah, tanah dan pengelolaan lahan belum diterbitkan sertifikat hak pengelolaan atas nama BP Batam.

Sedangkan SK Pemberian Hak Pengelolaannya masih dalam proses perpanjangan. Dalam hal ini, BP Batam berkewajiban menyelesaikan permasalahan sehingga objek menjadi clear and clean.

Temuan selanjutnya, tentang penanganan keberatan dan penolakan masyarakat atas pembangunan kawasan Rempang Eco-City menimbulkan dampak pada warga. Hal ini meliputi pengamanan oleh aparat keamanan yang mengakibatkan menimbulkan rasa takut, tidak aman.

Dampak lainnya adalah berkurangnya kepercayaan warga kepada Kepolisian atau pemerintah secara keseluruhan.

Sedangkan untuk pemenuhan hak kepada masyarakat terdampak, terdapat Perpres 78 Tahun 2023 sebagai dasar hukum bagi pemberian hak-hak bagi warga terdampak.

Akan tetapi Perpres tersebut menyebutkan santunan dan tidak mengatur ganti rugi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Oleh karena itu, Ombudsman RI memberikan catatan kepada sejumlah pihak terkait dalam pengembangan kawasan Rempat Eco-City.

Kepada Badan Pengusahaan Batam dan Wali Kota Batam, saran korektif Ombudsman RI untuk menunda pelaksanaan relokasi bagi masyarakat terdampak. Penundaan ini sampai dengan adanya kesediaan berdasarkan berdasarkan musyawarah dengan warga yang terdampak.

Selain itu, juga mengacu peraturan operasional yang mengatur secara detail dan pasti berkaitan dengan pembangunan dan penanganan masalah Rempang Eco-City. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 
Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Indonesia
Tiga Taruna SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Studi ke Jepang, Kunjungi Universitas di Tokyo hingga Pelajari Budaya Disiplin
Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:21 WIB

Eks Karyawan Mengadu, Ijazah Tak Kunjung Kembali; Perusahaan Sebut Hanya “Komitmen” Kerja

Rabu, 22 April 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Penahanan Ijazah Disorot, Pemkab Madiun Siapkan Sanksi Tegas untuk Perusahaan

Rabu, 22 April 2026 - 12:43 WIB

Ketua SBMR : Jika Terbukti Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jerat Pidana

Selasa, 21 April 2026 - 18:50 WIB

Perusahaan di Madiun Diduga Tahan Ijazah Puluhan Eks Karyawan 

Selasa, 21 April 2026 - 18:39 WIB

Hilirisasi Melon Digenjot, Pemkab Madiun Bidik Nilai Tambah dan Peluang Usaha Baru

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Perumdam dan BPR Sama-Sama Moncer, Pemkab Madiun Borong Enam Penghargaan di Top BUMD Awards 2026

Rabu, 15 April 2026 - 12:38 WIB

Bahana Bersahaja di Bancong, Pemkab Madiun Lakukan Perbaikan Infrastruktur, Rehab RTLH dan Hadirkan Layanan Terpadu 

Rabu, 8 April 2026 - 17:06 WIB

Bupati Dorong Harmonisasi Layanan Kesehatan RSUD Dolopo untuk Wujudkan Madiun BERSAHAJA

Berita Terbaru