MA Tolak PK Moeldoko Soal Kepengurusan Partai Demokrat, Begini Kata Mahfud MD

- Editorial Team

Jumat, 11 Agustus 2023 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Logo Partai Demokrat. foto:situs resmi Partai Demokrat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID –
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan peninjauan kembali (PK) soal konflik
kepengurusan Partai Demokrat. Dalam amar putusannya, MA menolak upaya PK yang
diajukan oleh kubu Moeldoko.


“Tolak,” bunyi amar putusan yang
dikutip Neumedia.id dari laman resmi
MA, Jumat, 11 Agustus 2023.


Putusan MA itu bernomor 128PK/TUN/2023
tertanggal 10 Agustus 2023. Bertindak sebagai hakim ketua Yosran. Juga, Lulik
Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai hakim anggota. Adapun panitera dalam
putusan itu adalah Adi Irawan.


Penolakan PK Partai Demokrat hasil KLB
Medan oleh MA itu mengundang reaksi Menkopolhukam Mahfud MD. “Maka, saya
menyikapi biasa saja karena sudah meyakini jauh sebelumnya bahwa itulah yang
akan terjadi,” ujar Mahfud dikutip dari akun instagram resminya.


Prediksi itu telah disampaikannya
melalui podcast Intrique yang digawangi Prof. Rhenald Kasali beberapa waktu
lalu. Kala itu, ia menyampaikan bahwa upaya PK itu lebih masuk akal ditolak.


“Mengapa?.Karena gugatan Partai
Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moeldoko selalu kalah di tingkat pemerintah
maupun di semua tingkat pengadilan,” tulis Mahfud.


Ia lantas menyatakan tentang
perjalanan proses hukum yang dijalani Partai Demokrat hasil KLB Medan. Mula-mula
kalah di Kemenkumham saat mengajukan penggantian kepenggurusan di bawah
kepemimpinan AHY.


Kemudian, kalah di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) hingga akhirnya kalah di tingkat kasasi di MA. “Oleh sebab
itu, secara logis sulit untuk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah
kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh,”
ujarnya.


Mahfud mengatakan bahwa putusan hakim
menolak upaya PK itu sesuai dengan logika hukum yang wajar. Ia lantas
menyampaikan harapannya. Pertama, kepada Partai Demokrat pimpinan AHY harap
dipahamkan ke dalam bahwa pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk
mengalahkan Partai Demokrat yang sah di pengadilan.


Kedua,
kepada masyarakat umum harap dipahami bahwa ketika Menko Polhukam mengatakan PD
Pimpinan AHY itu akan menang di PK berdasar hukum yang logis, itu bukan karena
Menko Polhukam membela PD di bawah AHY.


“Melainkan
hanya membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkum-HAM ke dalam
Keputusan Menteri bahwa Kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya. Itu
yang dibela oleh Pemerintah dalam menegakkan hukum terkait gonjang ganjing di
Partai Demokrat,” jelas Mahfud. (**/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 14:56 WIB

Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WIB

Dua Tim Madiun Tancap Gas di SVL 2026, SMAN 2 Mejayan dan MAN 2 Kota Madiun Lolos Babak Utama

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:30 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Berita Terbaru