MA Tolak PK Moeldoko Soal Kepengurusan Partai Demokrat, Begini Kata Mahfud MD

- Editorial Team

Jumat, 11 Agustus 2023 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Logo Partai Demokrat. foto:situs resmi Partai Demokrat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan peninjauan kembali (PK) soal konflik
kepengurusan Partai Demokrat. Dalam amar putusannya, MA menolak upaya PK yang
diajukan oleh kubu Moeldoko.


“Tolak,” bunyi amar putusan yang
dikutip Neumedia.id dari laman resmi
MA, Jumat, 11 Agustus 2023.


Putusan MA itu bernomor 128PK/TUN/2023
tertanggal 10 Agustus 2023. Bertindak sebagai hakim ketua Yosran. Juga, Lulik
Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai hakim anggota. Adapun panitera dalam
putusan itu adalah Adi Irawan.


Penolakan PK Partai Demokrat hasil KLB
Medan oleh MA itu mengundang reaksi Menkopolhukam Mahfud MD. “Maka, saya
menyikapi biasa saja karena sudah meyakini jauh sebelumnya bahwa itulah yang
akan terjadi,” ujar Mahfud dikutip dari akun instagram resminya.


Prediksi itu telah disampaikannya
melalui podcast Intrique yang digawangi Prof. Rhenald Kasali beberapa waktu
lalu. Kala itu, ia menyampaikan bahwa upaya PK itu lebih masuk akal ditolak.


“Mengapa?.Karena gugatan Partai
Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moeldoko selalu kalah di tingkat pemerintah
maupun di semua tingkat pengadilan,” tulis Mahfud.


Ia lantas menyatakan tentang
perjalanan proses hukum yang dijalani Partai Demokrat hasil KLB Medan. Mula-mula
kalah di Kemenkumham saat mengajukan penggantian kepenggurusan di bawah
kepemimpinan AHY.


Kemudian, kalah di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) hingga akhirnya kalah di tingkat kasasi di MA. “Oleh sebab
itu, secara logis sulit untuk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah
kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh,”
ujarnya.


Mahfud mengatakan bahwa putusan hakim
menolak upaya PK itu sesuai dengan logika hukum yang wajar. Ia lantas
menyampaikan harapannya. Pertama, kepada Partai Demokrat pimpinan AHY harap
dipahamkan ke dalam bahwa pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk
mengalahkan Partai Demokrat yang sah di pengadilan.


Kedua,
kepada masyarakat umum harap dipahami bahwa ketika Menko Polhukam mengatakan PD
Pimpinan AHY itu akan menang di PK berdasar hukum yang logis, itu bukan karena
Menko Polhukam membela PD di bawah AHY.


“Melainkan
hanya membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkum-HAM ke dalam
Keputusan Menteri bahwa Kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya. Itu
yang dibela oleh Pemerintah dalam menegakkan hukum terkait gonjang ganjing di
Partai Demokrat,” jelas Mahfud. (**/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 
Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun
Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:19 WIB

Aston Madiun Hotel Pererat Sinergi dengan Media Lewat Pool Date Hawaiian Breeze 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:19 WIB

Maknai Idul Adha 2026, BRI BO Madiun Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran 24 Sapi dan 26 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:40 WIB

BRI BO Madiun Hadirkan Mesin Digital CS, Permudah Pembukaan Rekening Tanpa Antre Panjang

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:38 WIB

Sengketa Lahan Parkir, PT JPC Digugat Rp5 Miliar 

Berita Terbaru