![]() |
| Logo Partai Demokrat. foto:situs resmi Partai Demokrat |
NEUMEDIA.ID –
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan peninjauan kembali (PK) soal konflik
kepengurusan Partai Demokrat. Dalam amar putusannya, MA menolak upaya PK yang
diajukan oleh kubu Moeldoko.
“Tolak,” bunyi amar putusan yang
dikutip Neumedia.id dari laman resmi
MA, Jumat, 11 Agustus 2023.
Putusan MA itu bernomor 128PK/TUN/2023
tertanggal 10 Agustus 2023. Bertindak sebagai hakim ketua Yosran. Juga, Lulik
Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai hakim anggota. Adapun panitera dalam
putusan itu adalah Adi Irawan.
Penolakan PK Partai Demokrat hasil KLB
Medan oleh MA itu mengundang reaksi Menkopolhukam Mahfud MD. “Maka, saya
menyikapi biasa saja karena sudah meyakini jauh sebelumnya bahwa itulah yang
akan terjadi,” ujar Mahfud dikutip dari akun instagram resminya.
Prediksi itu telah disampaikannya
melalui podcast Intrique yang digawangi Prof. Rhenald Kasali beberapa waktu
lalu. Kala itu, ia menyampaikan bahwa upaya PK itu lebih masuk akal ditolak.
“Mengapa?.Karena gugatan Partai
Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moeldoko selalu kalah di tingkat pemerintah
maupun di semua tingkat pengadilan,” tulis Mahfud.
Ia lantas menyatakan tentang
perjalanan proses hukum yang dijalani Partai Demokrat hasil KLB Medan. Mula-mula
kalah di Kemenkumham saat mengajukan penggantian kepenggurusan di bawah
kepemimpinan AHY.
Kemudian, kalah di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) hingga akhirnya kalah di tingkat kasasi di MA. “Oleh sebab
itu, secara logis sulit untuk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah
kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh,”
ujarnya.
Mahfud mengatakan bahwa putusan hakim
menolak upaya PK itu sesuai dengan logika hukum yang wajar. Ia lantas
menyampaikan harapannya. Pertama, kepada Partai Demokrat pimpinan AHY harap
dipahamkan ke dalam bahwa pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk
mengalahkan Partai Demokrat yang sah di pengadilan.
Kedua,
kepada masyarakat umum harap dipahami bahwa ketika Menko Polhukam mengatakan PD
Pimpinan AHY itu akan menang di PK berdasar hukum yang logis, itu bukan karena
Menko Polhukam membela PD di bawah AHY.
“Melainkan
hanya membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkum-HAM ke dalam
Keputusan Menteri bahwa Kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya. Itu
yang dibela oleh Pemerintah dalam menegakkan hukum terkait gonjang ganjing di
Partai Demokrat,” jelas Mahfud. (**/ofi)







