Lukas Enembe Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, 27 Aset Disita KPK

- Editorial Team

Selasa, 27 Juni 2023 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekas Gubernur Papua Lukas Enembe.
Foto : Wikipedia 

NEUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe, bekas Gubernur Papua sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Ini menyusul penetapan dua tersangka lain dalam perkara serupa, yaitu Rijatno Lakka (Direktur Tabi Bangun Papua), dan Gerius One Yoman (bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Papua). 
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan bahwa penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka setelah penyidik KPK melakukan serangkaian proses hukum. 
“Berdasarkan fakta penyelidikan dan kecukupan alat bukti,” kata dia dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 26 Juni 2023.
Dalam perkara ini, lembaga anti rasuah menyita 27 unit aset milik Lukas Enembe yang diduga hasil gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua. 
Barang bukti itu seperti uang senilai Rp 81,6 miliar, tanah dan bangunan senilai Rp 40 miliar juga diduga dari hasil tindak pidana lainnya.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah mobil mewah yang dimiliki Lukas Enembe. Ini seperti, satu unit Toyota Alphard senilai Rp700 juta. Kemudian, satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 516.400.000.
Juga, satu unit mobil Honda CIVIC senilai Rp 364 juta; satu unit mobil Honda HR-V senilai Rp385.000.000; dan satu unit mobil Toyota Raize senilai Rp230.000.000.
Alexander lantas menjelaskan TPPU yang disangkakan itu terkait dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan. 
Juga, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.
“Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi”, tutur Alexander.
Perbuatan Lukas Enembe diduga memiliki tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya. 
Atas perbuatannya Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Pengenaan Pasal TPPU dari predicate crime tindak pidana korupsi menjadi upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery”, kata Alexander. (uma/waf/ofi)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko Emas Rp1 Miliar, Komplotan Spesialis Lintas Kota Diringkus Kurang dari 24 Jam
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 
Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun
Pesta Tahun Baru Berujung Maut di Kota Madiun, Pemuda 19 Tahun Tewas Diduga Ditusuk Rekannya
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Indonesia
Tiga Taruna SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Studi ke Jepang, Kunjungi Universitas di Tokyo hingga Pelajari Budaya Disiplin

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Perumdam dan BPR Sama-Sama Moncer, Pemkab Madiun Borong Enam Penghargaan di Top BUMD Awards 2026

Rabu, 15 April 2026 - 12:38 WIB

Bahana Bersahaja di Bancong, Pemkab Madiun Lakukan Perbaikan Infrastruktur, Rehab RTLH dan Hadirkan Layanan Terpadu 

Rabu, 8 April 2026 - 17:06 WIB

Bupati Dorong Harmonisasi Layanan Kesehatan RSUD Dolopo untuk Wujudkan Madiun BERSAHAJA

Rabu, 8 April 2026 - 15:03 WIB

DPRD Madiun Gaspol Empat Raperda Kunci, LP2B Jadi Penentu Arah Tata Ruang

Minggu, 5 April 2026 - 18:58 WIB

Muscab PKB Madiun: Regenerasi Mengalir, Empat Nama Disiapkan Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Muhtarom

Kamis, 2 April 2026 - 19:15 WIB

Ngeri, Ular Cincin Emas Muncul di Bawah Kursi KA Kertanegara 

Rabu, 1 April 2026 - 18:27 WIB

Ditarget Selesai Juli, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Madiun Baru 18 Persen, Wamen PU Tekan Percepatan Proyek 

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:42 WIB

Bupati Madiun Buka Candimulyo Cup II 2026, Ajang Lahirkan Atlet Voli Berprestasi

Berita Terbaru

Bapenda Kota Madiun menggenjot PAD sejak awal tahun dengan melakukan sinkronisasi, evaluasi, dan optimalisasi pajak serta retribusi daerah pada triwulan I 2026.

Kota Madiun

Awal Tahun, Realisasi PAD Kota Madiun Sentuh 23,99 Persen

Selasa, 7 Apr 2026 - 19:14 WIB