Lukas Enembe Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, 27 Aset Disita KPK

- Editorial Team

Selasa, 27 Juni 2023 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekas Gubernur Papua Lukas Enembe.
Foto : Wikipedia 

NEUMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe, bekas Gubernur Papua sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Ini menyusul penetapan dua tersangka lain dalam perkara serupa, yaitu Rijatno Lakka (Direktur Tabi Bangun Papua), dan Gerius One Yoman (bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Papua). 
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan bahwa penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka setelah penyidik KPK melakukan serangkaian proses hukum. 
“Berdasarkan fakta penyelidikan dan kecukupan alat bukti,” kata dia dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 26 Juni 2023.
Dalam perkara ini, lembaga anti rasuah menyita 27 unit aset milik Lukas Enembe yang diduga hasil gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua. 
Barang bukti itu seperti uang senilai Rp 81,6 miliar, tanah dan bangunan senilai Rp 40 miliar juga diduga dari hasil tindak pidana lainnya.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah mobil mewah yang dimiliki Lukas Enembe. Ini seperti, satu unit Toyota Alphard senilai Rp700 juta. Kemudian, satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 516.400.000.
Juga, satu unit mobil Honda CIVIC senilai Rp 364 juta; satu unit mobil Honda HR-V senilai Rp385.000.000; dan satu unit mobil Toyota Raize senilai Rp230.000.000.
Alexander lantas menjelaskan TPPU yang disangkakan itu terkait dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan. 
Juga, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.
“Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi”, tutur Alexander.
Perbuatan Lukas Enembe diduga memiliki tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya. 
Atas perbuatannya Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Pengenaan Pasal TPPU dari predicate crime tindak pidana korupsi menjadi upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery”, kata Alexander. (uma/waf/ofi)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:01 WIB

SiLPA Rp210,9 Miliar Jadi Sorotan, 7 Fraksi DPRD Minta Pemkab Madiun Beri Penjelasan

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:05 WIB

Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:07 WIB

Khitan Massal Gratis Diserbu Warga, Peserta Lampaui Target Hari Jadi ke 458 Kabupaten Madiun

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:49 WIB

Warga Merasa Terbantu, Khitan Massal Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun di RSUD Dolopo Disambut Antusias

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:48 WIB

Bupati Hari Wuryanto Raih Penghargaan Bergengsi, Kabupaten Madiun Ditegaskan Jadi Role Model Perhutanan Sosial Jawa Timur

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:30 WIB

PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:08 WIB

Tak Terkalahkan di Fase Grup, Sparta Pena FC Melenggang ke Perempat Final Kapolres Madiun Cup 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:19 WIB

Bahana Bersahaja di Bangunsari, Pemkab Madiun Bedah Tiga Rumah Tidak Layak Huni

Berita Terbaru