![]() |
| Kantor Kejari Ponorogo. Foto.neumedia.id |
NEUMEDIA.ID, PONOROGO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)
Ponorogo, Jawa Timur tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Desa/Kecamatan Sawoo.
Pengumpulan bahan informasi telah
bergulir. Kini, dengan memintai keterangan para perangkat desa setempat.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel)
Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan bahwa pemanggilan perangkat desa mulai
berlangsung Rabu kemarin, 2 Agustus 2023. Sebanyak lima pamong telah dimintai
keterangan.
Tahapan serupa kembali dilakukan
hari ini, Kamis, 3 Agustus 2023. Beberapa perangkat Desa Sawoo yang lain
dijadwalkan hadir ke Kejari Ponorogo. “Masih ada panggilan lagi besok Kamis
(hari ini),” ujar Agung, Rabu.
Kasus ini bermula dari laporan
warga Desa Sawoo, terutama para penerima program PTSL dari Badan Pertanahan
Nasional. Mereka mengadu karena dikenakan biaya penyegelan atau periwayatan
tanah yang menjadi salah satu syarat penerbitan sertifikat tanah.
Nominal pungutan yang diduga
dilakukan oleh perangkat desa itu berkisar antara ratusan ribu hingga jutaan
rupiah. Berdasakan laporan itu, Tim Penyidik Kejari Ponorogo mulai melakukan
penyelidikan. Hingga kini, sejumlah bukti telah dikumpulkan.
Salah satunya adalah bukti
setoran uang biaya penyegalan dari warga. Sebanyak 44 warga penerima program
PTSL juga sudah memberikan kesaksiannya. (*/ofi)







