|
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). |
NEUMEDIA.ID – Sejumlah dugaan kasus pelanggaran hukum maupun etika tengah mendera internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain indikasi pungutan liar (pungli) dan penyelewengan biaya perjalanan dinas, lembaga antirasuah itu juga tengah disorot publik lantaran kasus dugaan asusila.
Oknum petugas KPK disebut sebagai pelaku pelanggaran tersebut. Penanganan di internal lembaga pun tengah dijalankan. Pelaku tindak asusila di rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah, misalnya, telah dijatuhi hukuman oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan baha penanganan kasus dugaan asusila terus berlanjut. Sebab, tidak menutup kemungkinan melibatkan beberapa oknum pegawai lain di institusi yang dipimpin Firli Bahuri tersebut.
“Yang dugaan asusila ya kan sudah dihukum oleh Dewan Pengawas KPK tentang persoalan etiknya,” ujar Ali dalam keterangannya, Selasa sore, 27 Juni 2023.
Persoalan etik tersebut mendapat perhatian langsung dari Dewas KPK. Pemeriksaan terkait kedisiplinan pegawai juga direkomendasikan untuk dilaksanakan oleh tim yang telah dibentuk.
Tim itu terdiri dari Inspektorat, pejabat pembina kepegawaian termasuk dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan dari atasan langsungnya. Mereka telah memeriksa 15 orang terkait pungli yang terkait dengan dugaan asusila di Rutan KPK.
“Untuk memeriksa beberapa pihak sebelum dijatuhkan hukumannya,” ucap Ali.
Selain upaya penertiban disiplin kepegawaian, KPK juga akan melakukan evaluasi dan asistensi terhadap tata kelola Rutan KPK. Ini dengan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM untuk menganalisa kebutuhan SDM tentang asistensi pengelolaan Rutan. (ped/uma/ofi)
Konten kolaborasi Neumedia.id dan Pedeoproject.com