![]() |
| Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat menuju ruang penyidikan Bareskrim Polri. Foto : PMJNews |
NEUMEDIA.ID – Penyelidikan kasus dugaan pelanggaran hukum yang menjerat Panji Gumilang, pimpinan Pondok
Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun merembet perkara pidana lain.
Selain indikasi penistaan agama,
pencucian uang, ia juga disebut menyebarkan informasi yang menyebabkan
kebencian dan permusuhan antar individu maupun kelompok.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim
Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa dugaan baru itu
berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan. Ini dengan memintai keteragan saksi dan
gelar perkara tambahan pada Rabu kemarin, 5 Juli 2023.
“Dari hasil gelar perkara tambahan
pada siang kemarin, penyidik menemukan (dugaan) pidana lain,” ujar Djuhandhani,
Kamis, 6 Juli 2023.
Oleh karena itu, penyidik juga menjerat
Panji dengan Pasal Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal
28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sedangkan terkait
tindak pidana pencucian uang (TPPU), pihak Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening Panji Gumilang dan Ponpes
Al-Zaytun. Langkah ini untuk menelusuri transaksi mencurigakan di rekening yang
bersangkutan.
“Dalam rangka analisis yang
sedang kami lakukan,” Kata Kepala PPATK
Ivan Yustiviavandana.
Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud
MD mengatakan ada transaksi mencurigakan dari 289 rekening atas nama panji
Gumilang dan ponpes yang dipimpinnya.
Rinciannya, 256 dari 289 rekening
terdiri dari enam nama, seperti Abu Toto, Panji Gumilang, Abu Salam, dan Panji
Gumilang dan 33 lainnya atas nama institusi.
“Sekarang PPATK sedang
menganalisis ratusan rekening itu. PPATK menelusuri apakah ada dugaan pencucian
uang atau tidak dalam rekening
tersebut,” kata Mahfud MD. (**/waf/ofi)
Diolah dari berbagai sumber







