Dugaan Pidana yang Menjerat Panji Gumilang Kian Bertambah

- Editorial Team

Kamis, 6 Juli 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat menuju ruang penyidikan Bareskrim Polri. Foto : PMJNews

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID – Penyelidikan kasus dugaan pelanggaran hukum yang menjerat Panji Gumilang, pimpinan Pondok
Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun merembet perkara pidana lain.


Selain indikasi penistaan agama,
pencucian uang, ia juga disebut menyebarkan informasi yang menyebabkan
kebencian dan permusuhan antar individu maupun kelompok.


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim
Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa dugaan baru itu
berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan. Ini dengan memintai keteragan saksi dan
gelar perkara tambahan pada Rabu kemarin, 5 Juli 2023.


“Dari hasil gelar perkara tambahan
pada siang kemarin, penyidik menemukan (dugaan) pidana lain,” ujar Djuhandhani,
Kamis, 6 Juli 2023.


Oleh karena itu, penyidik juga menjerat
Panji dengan Pasal Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal
28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Sedangkan terkait
tindak pidana pencucian uang (TPPU), pihak Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening Panji Gumilang dan Ponpes
Al-Zaytun. Langkah ini untuk menelusuri transaksi mencurigakan di rekening yang
bersangkutan.


“Dalam rangka analisis yang
sedang  kami lakukan,” Kata Kepala PPATK
Ivan Yustiviavandana.

Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud
MD mengatakan ada transaksi mencurigakan dari 289 rekening atas nama panji
Gumilang dan ponpes yang dipimpinnya.

Rinciannya, 256 dari 289 rekening
terdiri dari enam nama, seperti Abu Toto, Panji Gumilang, Abu Salam, dan Panji
Gumilang dan 33 lainnya atas nama institusi.

“Sekarang PPATK sedang
menganalisis ratusan rekening itu. PPATK menelusuri apakah ada dugaan pencucian
uang  atau tidak dalam rekening
tersebut,” kata Mahfud MD. (**/waf/ofi)

 

Diolah dari berbagai sumber

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 
Polres Madiun Ungkap Kasus Curat Alfamart dan Pencurian Burung 
Berawal Utang Piutang hingga Tanah Beralih Nama, Sengketa Keluarga di Magetan Bergulir ke Pengadilan
Bea Cukai Madiun Gerebek Penjual Rokok Ilegal di Wilayah Jiwan, 12 Ribu Batang Tanpa Cukai Disita 
Diduga Salahi Prosedur Pencairan KPR, Bank Mandiri Digugat Nasabah
Kades Sukosari Madiun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta
Petugas Lapas I Madiun Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Popok Bayi, Pelaku Diserahkan ke Polisi
BRI Digugat Pedagang Ayam Kampung di Ponorogo, Ini Masalahnya

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:29 WIB

Bupati Madiun Kirim Empat Truk Bantuan untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 13:33 WIB

Bupati Kukuhkan Karang Taruna Kabupaten Madiun 2025–2030, Tekankan Peran Pemuda Kawal Data Bantuan Sosial

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:00 WIB

Sore di Kabupaten 2025 Sukses, GPKP Mantap Jadi Pusat Kegiatan Pesilat dan Kreativitas Warga Madiun

Senin, 1 Desember 2025 - 14:03 WIB

Kepala Dispendukcapil Sigit Budiarto Ditunjuk Jadi Plt Sekda, Bupati Madiun Pastikan Pemerintahan Tetap Stabil

Kamis, 27 November 2025 - 13:59 WIB

BST di Desa Muneng: Aspirasi Warga Mengalir, Pemkab Janji Tindaklanjuti

Rabu, 26 November 2025 - 21:20 WIB

APBD Kabupaten Madiun 2026 Disahkan, Fokus Pada Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat 

Jumat, 21 November 2025 - 19:03 WIB

Nasabah Loyal Asal Mejayan Raih Hadiah Utama Honda Brio dari Program Simarmas BPR Kabupaten Madiun

Kamis, 20 November 2025 - 13:40 WIB

PKBM Mawar Tampung Ratusan Warga Belajar, Jadi Pilihan Alternatif bagi Pelajar Putus Sekolah

Berita Terbaru

Madiun Raya

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028

Kamis, 4 Des 2025 - 17:54 WIB