Dugaan Pidana yang Menjerat Panji Gumilang Kian Bertambah

- Editorial Team

Kamis, 6 Juli 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat menuju ruang penyidikan Bareskrim Polri. Foto : PMJNews

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID – Penyelidikan kasus dugaan pelanggaran hukum yang menjerat Panji Gumilang, pimpinan Pondok
Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun merembet perkara pidana lain.


Selain indikasi penistaan agama,
pencucian uang, ia juga disebut menyebarkan informasi yang menyebabkan
kebencian dan permusuhan antar individu maupun kelompok.


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim
Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa dugaan baru itu
berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan. Ini dengan memintai keteragan saksi dan
gelar perkara tambahan pada Rabu kemarin, 5 Juli 2023.


“Dari hasil gelar perkara tambahan
pada siang kemarin, penyidik menemukan (dugaan) pidana lain,” ujar Djuhandhani,
Kamis, 6 Juli 2023.


Oleh karena itu, penyidik juga menjerat
Panji dengan Pasal Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal
28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Sedangkan terkait
tindak pidana pencucian uang (TPPU), pihak Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening Panji Gumilang dan Ponpes
Al-Zaytun. Langkah ini untuk menelusuri transaksi mencurigakan di rekening yang
bersangkutan.


“Dalam rangka analisis yang
sedang  kami lakukan,” Kata Kepala PPATK
Ivan Yustiviavandana.

Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud
MD mengatakan ada transaksi mencurigakan dari 289 rekening atas nama panji
Gumilang dan ponpes yang dipimpinnya.

Rinciannya, 256 dari 289 rekening
terdiri dari enam nama, seperti Abu Toto, Panji Gumilang, Abu Salam, dan Panji
Gumilang dan 33 lainnya atas nama institusi.

“Sekarang PPATK sedang
menganalisis ratusan rekening itu. PPATK menelusuri apakah ada dugaan pencucian
uang  atau tidak dalam rekening
tersebut,” kata Mahfud MD. (**/waf/ofi)

 

Diolah dari berbagai sumber

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 
Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun
Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:01 WIB

SiLPA Rp210,9 Miliar Jadi Sorotan, 7 Fraksi DPRD Minta Pemkab Madiun Beri Penjelasan

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:05 WIB

Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:07 WIB

Khitan Massal Gratis Diserbu Warga, Peserta Lampaui Target Hari Jadi ke 458 Kabupaten Madiun

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:49 WIB

Warga Merasa Terbantu, Khitan Massal Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun di RSUD Dolopo Disambut Antusias

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:48 WIB

Bupati Hari Wuryanto Raih Penghargaan Bergengsi, Kabupaten Madiun Ditegaskan Jadi Role Model Perhutanan Sosial Jawa Timur

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:30 WIB

PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:08 WIB

Tak Terkalahkan di Fase Grup, Sparta Pena FC Melenggang ke Perempat Final Kapolres Madiun Cup 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:19 WIB

Bahana Bersahaja di Bangunsari, Pemkab Madiun Bedah Tiga Rumah Tidak Layak Huni

Berita Terbaru