Deklarasi Sebagai Pro Jokowi, 330 Kepala Desa di Gresik Terindikasi Langgar UU Pemilu

- Editorial Team

Minggu, 21 Januari 2024 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah kades diperiksa oleh pihak Bawaslu Kabupaten Gresik, Jawa Timur karena terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu 2024. Foto: Bawaslu Gresik

Sejumlah kades diperiksa oleh pihak Bawaslu Kabupaten Gresik, Jawa Timur karena terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu 2024. Foto: Bawaslu Gresik

GRESIK, NEUMEDIA.ID – Sebanyak 330 kepala desa di Kabupaten Gresik, Jawa Timur terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu 2024.

Sebab, mereka yang tergabung dalam Relawan Jawi Wetan (Pro Jokowi) telah menggelar deklarasi beberapa waktu lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pun menelusurinya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Gresik Habibur Rohman mengatakan bahwa sebanyak lima orang telah dimintai keterangan. Mereka termasuk Ketua Relawan Jawi Wetan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tiga orang kepala desa dan pemilik atau pengelola tempat di mana kegiatan deklarasi dukungan (Pro Jokowi) diselenggarakan,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Neumedia.id, Minggu (21/1/2024).

Habibur menjelaskan, berdasarkan penelusuran di lapangan belum dapat dipastikan atau atau tidaknya pelanggaran dalam kegiatan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik Log In relawan Jawi Wetan pada Rabu (3/1/2025).

Meski demikian, hasil penelusuran tersebut tetap dikonsultasikan kepada pimpinan untuk pembahasan lebih lanjut. “Masih belum kami simpulkan ada tidaknya pelanggaran kegiatan AKD tersebut,” ujarnya.

Setelah nantinya ada arahan dari pimpinan Bawaslu dan kesimpulan, maka akan menjadi salah satu pertimbangkan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Untuk diambil keputusan,” ucap Habibur.

Habibur mengatakan hasil pemeriksaan akan dibahas bersama aparat penegak hukum dari unsur polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) ) yang membidangi pidana pemilu.

Sebagai catatan, beberapa waktu yang lalu sebanyak 330 Kepala Desa di Kabupaten Gresik mendeklarasikan sebagai Relawan Jawi Wetan (Pro Jokowi).

Atas kegiatan itu, Bawaslu Kabupaten Gresik menduga ada potensi pelanggaran dalam kegiatan tersebut sehingga dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Dalam pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

Berdasarkan dasar hukum itu disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Deklarasi ratusan kepala desa yang Pro Jokowi tersebut bisa menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Gibran adalah putra sulung Jokowi.

Sanksi pidana dan denda atas pelanggaran tersebut diatur dalam pasal 490 dengan pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Salahi Prosedur Pencairan KPR, Bank Mandiri Digugat Nasabah
Kades Sukosari Madiun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta
Petugas Lapas I Madiun Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Popok Bayi, Pelaku Diserahkan ke Polisi
DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Ajukan Proses PAW Untuk Isi Kekosongan Kursi Fraksi
BRI Digugat Pedagang Ayam Kampung di Ponorogo, Ini Masalahnya
Sejumlah Lurah Kecamatan Kartoharjo Dikabarkan Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Bawaslu Magetan Siap Awasi Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS
Soal Pelaksanaan PSU Pilkada Magetan, KPU Jatim Tunggu Arahan KPU RI

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Sadarestuwati Salurkan Bantuan PIP kepada Dua SD di Mejayan: Ingatkan Orang Tua Tak Salahgunakan Dana

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Wujudkan Kabupaten Madiun Bersahaja, Pemkab Mantapkan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Workshop GRC 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:18 WIB

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Harga Tomat Anjlok, Pemkab Madiun Siapkan Skema Serapan Panen Petani Kare

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Stigma Madiun PKI Salah Besar, Bupati: Kami Justru Korban Pemberontakan 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:12 WIB

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp227 Juta untuk Pesantren dan Panti Asuhan

Berita Terbaru

Jawa Timur

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

Selasa, 7 Okt 2025 - 20:18 WIB

Tomat, salah satu buah yang kaya manfaat bagi manusia. Sumber Foto : pixabay.com

Gaya Hidup

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Kamis, 2 Okt 2025 - 23:12 WIB