Deklarasi Sebagai Pro Jokowi, 330 Kepala Desa di Gresik Terindikasi Langgar UU Pemilu

- Editorial Team

Minggu, 21 Januari 2024 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah kades diperiksa oleh pihak Bawaslu Kabupaten Gresik, Jawa Timur karena terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu 2024. Foto: Bawaslu Gresik

Sejumlah kades diperiksa oleh pihak Bawaslu Kabupaten Gresik, Jawa Timur karena terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu 2024. Foto: Bawaslu Gresik

GRESIK, NEUMEDIA.ID – Sebanyak 330 kepala desa di Kabupaten Gresik, Jawa Timur terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu 2024.

Sebab, mereka yang tergabung dalam Relawan Jawi Wetan (Pro Jokowi) telah menggelar deklarasi beberapa waktu lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pun menelusurinya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Gresik Habibur Rohman mengatakan bahwa sebanyak lima orang telah dimintai keterangan. Mereka termasuk Ketua Relawan Jawi Wetan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tiga orang kepala desa dan pemilik atau pengelola tempat di mana kegiatan deklarasi dukungan (Pro Jokowi) diselenggarakan,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Neumedia.id, Minggu (21/1/2024).

Habibur menjelaskan, berdasarkan penelusuran di lapangan belum dapat dipastikan atau atau tidaknya pelanggaran dalam kegiatan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik Log In relawan Jawi Wetan pada Rabu (3/1/2025).

Meski demikian, hasil penelusuran tersebut tetap dikonsultasikan kepada pimpinan untuk pembahasan lebih lanjut. “Masih belum kami simpulkan ada tidaknya pelanggaran kegiatan AKD tersebut,” ujarnya.

Setelah nantinya ada arahan dari pimpinan Bawaslu dan kesimpulan, maka akan menjadi salah satu pertimbangkan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Untuk diambil keputusan,” ucap Habibur.

Habibur mengatakan hasil pemeriksaan akan dibahas bersama aparat penegak hukum dari unsur polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) ) yang membidangi pidana pemilu.

Sebagai catatan, beberapa waktu yang lalu sebanyak 330 Kepala Desa di Kabupaten Gresik mendeklarasikan sebagai Relawan Jawi Wetan (Pro Jokowi).

Atas kegiatan itu, Bawaslu Kabupaten Gresik menduga ada potensi pelanggaran dalam kegiatan tersebut sehingga dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Dalam pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

Berdasarkan dasar hukum itu disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Deklarasi ratusan kepala desa yang Pro Jokowi tersebut bisa menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Gibran adalah putra sulung Jokowi.

Sanksi pidana dan denda atas pelanggaran tersebut diatur dalam pasal 490 dengan pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 
Polres Madiun Ungkap Kasus Curat Alfamart dan Pencurian Burung 
Berawal Utang Piutang hingga Tanah Beralih Nama, Sengketa Keluarga di Magetan Bergulir ke Pengadilan
Bea Cukai Madiun Gerebek Penjual Rokok Ilegal di Wilayah Jiwan, 12 Ribu Batang Tanpa Cukai Disita 
Diduga Salahi Prosedur Pencairan KPR, Bank Mandiri Digugat Nasabah
Kades Sukosari Madiun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta
Petugas Lapas I Madiun Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Popok Bayi, Pelaku Diserahkan ke Polisi
DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Ajukan Proses PAW Untuk Isi Kekosongan Kursi Fraksi

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:47 WIB

Wakil Dirut KAI Cek Kesiapan Daop 7 Madiun Jelang Puncak Angkutan Nataru 

Kamis, 20 November 2025 - 13:40 WIB

PKBM Mawar Tampung Ratusan Warga Belajar, Jadi Pilihan Alternatif bagi Pelajar Putus Sekolah

Jumat, 14 November 2025 - 17:05 WIB

KAI Daop 7 Madiun dan DJKA Gelar Inspeksi Keselamatan Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

Jumat, 14 November 2025 - 06:00 WIB

Gotong Royong Rawat Kebun Sayuran, Cara SDN Bukur 02 Jiwan Wujudkan Sekolah Adiwiyata

Minggu, 9 November 2025 - 20:03 WIB

Tiket KA Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan, Catat Tanggalnya! 

Sabtu, 8 November 2025 - 17:46 WIB

KAI Daop 7 Madiun Buka Pemesanan Tiket untuk Perjalanan Mulai 1 Desember 2025

Kamis, 6 November 2025 - 07:53 WIB

Mulai 1 Desember, KAI Daop 7 Madiun Ubah Jadwal dan Pola Perjalanan Kereta Api

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Siswa SD di Gemarang Dapat Inspirasi Langsung dari Berbagai Profesi

Berita Terbaru

KAI Daop 7 Madiun sediakan puluhan ribu tiket kereta api untuk masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto : Humas KAI Daop 7 Madiun.

Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Siapkan 65.556 Tiket KA Nataru 

Rabu, 10 Des 2025 - 19:39 WIB

Madiun Raya

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028

Kamis, 4 Des 2025 - 17:54 WIB