Bea Cukai Madiun Gerebek Penjual Rokok Ilegal di Wilayah Jiwan, 12 Ribu Batang Tanpa Cukai Disita 

- Editorial Team

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Tim gabungan Bea Cukai Madiun bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun menggerebek sebuah toko plastik di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Dari lokasi, petugas menemukan lebih dari 12 ribu batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.

Operasi gabungan tersebut digelar pada Kamis (23/10/2025) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Purbaya. Kegiatan ini dipimpin oleh tim Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madiun.

Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Madiun, Slamet Parmadi, mengatakan penindakan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam menegakkan aturan di bidang cukai sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran cukai. Sinergi masyarakat dan aparat sangat penting untuk memberantas rokok ilegal,” ujar Slamet, Jumat (31/10/2025).

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 12.236 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai. Barang tersebut disita dari pemilik toko berinisial BS, dengan nilai barang diperkirakan Rp18,4 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp12 juta.

Barang bukti dan pemiliknya langsung dibawa ke kantor Bea Cukai Madiun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penelitian, BS terbukti melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, BS mengajukan permohonan Ultimum Remedium—penyelesaian pelanggaran tanpa proses pidana—dengan membayar sanksi administrasi sebesar Rp27,8 juta, atau tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Uang denda tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui rekening resmi Bea Cukai.

Laporan hasil operasi ini juga telah diteruskan ke Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II melalui Nota Dinas Nomor ND-883/KBC.1204/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

Slamet menambahkan, hingga 31 Oktober 2025, penerimaan negara dari Bea Cukai Madiun mencatat hasil menggembirakan yakni Cukai: Rp1,06 triliun (107,59%), Bea Masuk: Rp228,15 juta (105,40%), Ultimum Remedium: Rp2,46 miliar.

“Pencapaian ini mencerminkan komitmen kami dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” pungkas Slamet Parmadi. (*/ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eks Karyawan Mengadu, Ijazah Tak Kunjung Kembali; Perusahaan Sebut Hanya “Komitmen” Kerja
Dugaan Penahanan Ijazah Disorot, Pemkab Madiun Siapkan Sanksi Tegas untuk Perusahaan
Ketua SBMR : Jika Terbukti Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jerat Pidana
Perusahaan di Madiun Diduga Tahan Ijazah Puluhan Eks Karyawan 
Hilirisasi Melon Digenjot, Pemkab Madiun Bidik Nilai Tambah dan Peluang Usaha Baru
Peringatan Hari Kartini, Bupati Madiun Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
Diduga Terjerat Skema Pinjaman Tak Transparan, Sejumlah Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset
Belasan Siswa SDN di Kota Madiun Alami Gejala Keracunan, Diduga Usai Santap Menu MBG

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:21 WIB

Eks Karyawan Mengadu, Ijazah Tak Kunjung Kembali; Perusahaan Sebut Hanya “Komitmen” Kerja

Rabu, 22 April 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Penahanan Ijazah Disorot, Pemkab Madiun Siapkan Sanksi Tegas untuk Perusahaan

Rabu, 22 April 2026 - 12:43 WIB

Ketua SBMR : Jika Terbukti Tahan Ijazah Eks Karyawan, CV Sukses Jaya Abadi Terancam Jerat Pidana

Selasa, 21 April 2026 - 18:50 WIB

Perusahaan di Madiun Diduga Tahan Ijazah Puluhan Eks Karyawan 

Selasa, 21 April 2026 - 18:39 WIB

Hilirisasi Melon Digenjot, Pemkab Madiun Bidik Nilai Tambah dan Peluang Usaha Baru

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Perumdam dan BPR Sama-Sama Moncer, Pemkab Madiun Borong Enam Penghargaan di Top BUMD Awards 2026

Rabu, 15 April 2026 - 12:38 WIB

Bahana Bersahaja di Bancong, Pemkab Madiun Lakukan Perbaikan Infrastruktur, Rehab RTLH dan Hadirkan Layanan Terpadu 

Rabu, 8 April 2026 - 17:06 WIB

Bupati Dorong Harmonisasi Layanan Kesehatan RSUD Dolopo untuk Wujudkan Madiun BERSAHAJA

Berita Terbaru