Buntut Penetapan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka oleh KPK

- Editorial Team

Sabtu, 29 Juli 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Konferensi pers dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.Foto:akun instagram official.kpk

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID – Operasi
tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dalam dugaan korupsi pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di lingkup Basarnas berbuntut panjang.


Ini setelah Kepala Basarnas Marsdya
TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Staf Administrasi Kepala Basarnas
Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
tersebut.


Pihak TNI menyatakan keberatan dengan
penetapan dua tersangka pimpinan Basarnas itu. Komandan Pusat Polisi Militer
(Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan kewenangan tersebut merupakan
ranah penyidik militer.


Awalnya, pihak KPK menyatakan telah berkoordinasi dengan Puspom
TNI sebelum mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.


KPK menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI atas dukungan dan sinergi
yang telah terjalin baik, sehingga bisa mengungkap dugaan tindak pidana korupsi
di Basarnas RI yang melibatkan anggota TNI sebagai pelakunya,” tulis akun
intagram official.kpk dikutip Neumedia.id,
Sabtu, 29 Juli 2023.


Meski demikan, protes dari pihak TNI tetap
mendorong KPK meminta maaf. Permintaan maaf itu disampaikan Wakil Ketua KPK
Johanis Tanak usai bertemu Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko.


Dalam pernyataannya, Tanak mengungkapkan
bahwa OTT maupun penetapan tersangka dari militer dimungkinkan karena
kekhilafan dari penyelidik KPK.


Buntut dari pemintaan maaf yang
disampaikan Tanak, Brigjen Asep Guntur Rahayu  dikabarkan mengundurkan
diri dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi
Penindakan dan Eksekusi KPK.


Pengunduran diri Asep diduga merupakan
buntut dari polemik penetapan tersangka terhadap perwira TNI dalam kasus dugaan
suap di Basarnas. Internal lembaga antirasuah pun bergeming dan menuntut Ketua
KPK Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya. Warganet juga ikut
berkomentar.


Sebaiknya Ketua KPK Komjen
Pol.Purn Firli Bahuri mengundurkan diri aja deh…Masak sih Pimpinan KPK ga paham
bhw menjadikan Jenderal TNI aktif sebagai tersangka. Ini jelas bukan
ranah/kewenangan KPK tapi ranah TNI,” tulis akun X @HermanBudiSant4


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Henri
sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas
pada Rabu, 26 Juli 2023.


Lembaga antirasuah ini juga menetapkan
Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letnan Kolonel Arif Budi
Cahyanto, sebagai tersangka kasus yang sama.


KPK
juga menetapkan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi
Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan
Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA) sebagai pemberi suap. (**/uma/ofi)

 

Diolah
dari berbagai sumber

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 
Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun
Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 
Polres Madiun Ungkap Kasus Curat Alfamart dan Pencurian Burung 
Berawal Utang Piutang hingga Tanah Beralih Nama, Sengketa Keluarga di Magetan Bergulir ke Pengadilan
Bea Cukai Madiun Gerebek Penjual Rokok Ilegal di Wilayah Jiwan, 12 Ribu Batang Tanpa Cukai Disita 

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:48 WIB

Perjalanan Lebih Lancar, Pemudik Apresiasi Rekayasa Lalu Lintas Satlantas Polres Madiun 

Senin, 16 Maret 2026 - 12:54 WIB

Satlantas Polres Madiun Sediakan Playground dan Bengkel Gratis di Pos Pelayanan untuk Pemudik

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:38 WIB

Pembiasaan Sholawat Pagi di SDN Krokeh, Ciptakan Siswa Tenang Belajar dan Santun Bersikap

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:40 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Dorong Percepatan Reaktivasi 26 Ribu Peserta PBI JK

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:52 WIB

Belasan Pelaku Balap Liar di Pilangkenceng Dipanggil Bersama Orang Tua dan Diberi Pembinaan 

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:02 WIB

DPRD Kota Madiun Dorong Tiga Raperda Inisiatif: Lindungi Tenaga Pendidik, Atur Banpol, Perkuat Trantibum

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:34 WIB

Dua Raperda Disahkan, DPRD–Bupati Madiun Siapkan Iklim Investasi dan Perkuat Perlindungan Pasar Rakyat

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:46 WIB

Dinkes Kabupaten Madiun Tanggapi Sorotan Praktisi PBJ, Tegaskan Perencanaan Masih Berproses

Berita Terbaru