Kepala Diskominfo Kota Madiun Noor Aflah usai dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota, Rabu, 2 Agustus 2023. Foto:Neumedia.id/Bormanto |
NEUMEDIA.ID,
MADIUN – Penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota menghadirkan Kepala Dinas
Kominfo Noor Aflah sebagai saksi, Rabu, 2 Agustus 2023. Ini guna penyelidikan dugaan
pencemaran nama baik maupun pelanggaran ITE seperti yang dilaporkan Wakil Wali
Kota Madiun (Wawali) Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan itu dilayangkan ke Satreskrim
oleh Heru Prasetyo, kuasa hukum Inda Raya pada Sabtu, 22 Juli 2023. Kepada
wartawan, Noor Aflah mengaku bingung tentang hal yang dipermasalahkan oleh Inda
Raya dalam perdebatan di media sosial yang berujung pada laporan polisi.
Terutama dalam komentarnya yang
menyatakan bahwa kedudukan wawali berada di bawah wali kota. Menurut dia, hal
itu berdasarkan informasi yang disampaikan oleh penyidik ketika memintai keterangan
pada dirinya.
“Saya bingung, itu kan realita dan kenyataannya seperti
itu. Secara struktural juga ada,” jelas Noor Aflah usai dimintai keterangan di
Mapolres Madiun Kota.
Ia juga menyatakan heran dengan langkah
yang dijalankan Inda Raya dengan melapor kepada polisi tentang perdebatan di
media sosial yang ramai beberapa waktu lalu. Sebab,hanya dirinya yang
dilaporkan. Padahal, ada beberapa akun lain di Facebook maupun Instagram yang
dinilai lebih tidak sopan.
“Saya sangat berhati-hati dan sangat
sopan berkomentar di situ (akun media sosial Inda Raya). komentar yang lebih
ngeri dari saya banyak, kok saya
saja yang dilaporkan ke sini (polres),” ujar Noor Aflah.
Namun demikian, ia menyatakan siap
melewati proses hukum yang tengah berlangsung di penyidik Satreskrim Polres
Madiun. Namun, ia memperkirakan bahwa akhir dari permasalahan itu justru akan
memperburuk citra masing-masing pihak.
Ia juga mencurigai pihak Inda Raya
sengaja mengarahkan perdebatan di media sosial itu ke politik. Apalagi kemudian
berbuntut pada laporan polisi. “Saya curiga kalau akun medsos beliau yang
pegang tim sehingga diperkeruh dan akan ‘digoreng’.
Apalagi, komentar (Inda Raya) di atas dan di bawah tidak nyambung,” ungkap Noor Aflah.
Sebelumnya,
Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Supriyanto mengatakan bahwa tim penyidik
telah memintai keterangan lima orang saksi. Namun, ia tidak menyebutkan secara
rinci kelima orang yang telah dihadirkan di mapolres.
“Saya
belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentang para saksi-saksi, yang jelas
ada lima orang,” ujar dia kepada wartawan, Senin, 31 Juli 2023.
Menurut Supriyanto, pemanggilan saksi oleh
polisi guna memenuhi unsur-unsur dari pelanggaran pasal seperti yang dilaporkan
Inda Raya. Upaya lain yang dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisa barang
bukti. Ini seperti salinan tangkapan layar perdebatan antara Inda Raya dengan
Noor Aflah di media sosial. (ant/ofi)