![]() |
| Panji Gumilang. Foto:instagram.com/Setyo.masto |
NEUMEDIA.ID –
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memanggil pimpinan Pondok
Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang untuk kali kedua. Ini untuk melanjutkan
pemeriksaan dugaan kasus tindak pidana penistaan agama yang sudah masuk tahap
penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Divisi Humas
Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan dalam pemanggilan kedua,
nantinya Panji Gumilang masih berstatus sebagai saksi. Adapun jadwal pemanggilan
belum ditentukan. Sebab, masih menunggu pemeriksaan seluruh saksi ahli dan
hasil pemeriksaan bukti dari Puslabfor Polri.
Dugaan penistaan agama oleh Panji
Gumilang ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela
Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat, 23 Juni 2023. Panji Gumilang
juga telah dihadirkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 3 Juli 2023.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga
menemukan adanya dugaan tindak pidana lain, yaitu penyebaran berita bohong.
Selain itu, dugaan tindak pidana pencucian uang seperti yang diungkap Menteri
Polhukam Mahfud MD.
Pusat Pelaporan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan telah melakukan pemblokiran
terhadap rekening Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Iya (memblokir seluruh rekening
terkait Ponpes Al-Zaytun) dalam rangka proses analisis,” ujar Kepala
PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan.
Ivan mengatakan, saat ini PPATK masih
melakukan proses analisa terhadap rekening yang telah diblokir tersebut. Dia
memastikan transaksi rekening berjumlah banyak atau angkanya tergolong besar.
“Masih kami proses semua ya.
Berkembang terus. (Untuk nominal transaksi) masif dan besar sekali,”
ucapnya. (*/waf/ofi)







