Konflik Rempang, Rocky Gerung: Buta Huruf Tentang Prinsip Hukum Tanah

- Editorial Team

Senin, 11 September 2023 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pengamat politik Rocky Gerung.Foto:instagram.com/rocky.gerung    

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID – Pengamat politik
Rocky Gerung menilai konflik agraria yang terjadi di Pulau Rempang, Batam
bermuara pada upaya pemerintah untu mempercepat investasi di sana. Namun, warga
menolak digusur karena enggan meninggalkan wilayah yang sudah lama ditempatinya,

 

Rocky menegaskan agar pemerintah
menghentikan upaya paksa pengosongan lahan tersebut. “Hentikan itu penggusuran
atau pengambilalihan paksa di Rempang. Indonesia itu diatur dengan sistem
Undang-Undang Argraria yang justru dasarnya sangat sosialistis,” ujar dia
dikutip Neumedia.id dari video pernyataannya, Senin, 11 September 2023.

 

Dalam aturan hukum itu, ia
menyatakan bahwa hak atas tanah sebenarnya tidak boleh dimiliki oleh negara. Namun,
hak atas akan tanah hanya dapat dimiliki oleh bangsa yang keberadaannya mendahului
negara. “Filosofi ini tidak dipahami oleh Pak Jokowi. Pak Jokowi menganggap
lahan itu adalah tempat beroperasinya pabrik dan itu ngacau dari awal,” Rocky
menegaskan.

 

Oleh karena itu, ia mendesak agar
pemerintah menghargai masyarakat adat sekaligus kultural yang ada di Pulau
Rempang. Sebab, mereka menganggap bahwa tanah merupakan bagian kehidupan rohani
mereka.

 

Dengan demikian, tanah tidak
dapat dikuasi oleh negara lantaran masyarakat Rempang tidak menelantarkannya
selama ini. Mereka mengolahnya untuk menunjang kehidupan perekonominannya sejak
puluhan tahun lalu.

 

“(Hak) tanah itu beralih pada
pemberi manfaat. Dalam hal ini masyarakat Melayu bukan investor yang memberi
manfaat itu,” ucap Rocky.

 

“Ketika investor mau masuk lalu
dihentikan manfaat yang sudah diolah berpuluh-puluh tahun oleh masyarakat di
situ. Itu Namanya buta huruf tentang prinsip-prinsip hukum tanah,” ia menandaskan.

 

Sementara itu, Menkopolhukam
Mahfud MD menyatakan bahwa hak atas tanah di Rempang sudah diberikan oleh
negara kepada sebuah perusahaan. Hal ini dalam rangka untuk menjalankan usaha.
Penyerahan itu berlangsung pada 2001-2002.

 

Sebelum investor masuk, tanah ini
tidak pernah diurus. Oleh karena itu, hak atas tanah itu diberikan kepada pihak
lain untuk ditempati. “SKH-nya dikeluarkan tahun 2004 secara sah. Kemarin, pada
tahun 2022, Ketika investor mau masuk ternyata tanahnya sudah ditempati,”ujar Mahfud.

 

Oleh karena itu, upaya pengecekan
administrasi dilakukan. Adapun hasilnya diketahui terjadinya kesalahan dari
pemerintah daerah hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Lalu
diluruskan, itu masih menjadi hak karena ada investor mau masuk,” ucap dia.

Nah proses pengosongan
inilah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanah,” ia
menambahkan. (**/ofi)

 

Diolah Dari Berbagai Sumber

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Indonesia
Tiga Taruna SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Studi ke Jepang, Kunjungi Universitas di Tokyo hingga Pelajari Budaya Disiplin
Tri dan 1.000 Guru Foundation Salurkan 1.000 Router ke Sekolah Terpencil Lewat Program Sedekah Kuota
Buah Manis Pendekatan Humanis TNI, Satu Lagi Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI
Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia, Selamat Jalan Sang Legenda!
Megawati Tunda Kepala Daerah PDIP Ikuti Retret, Begini Respon Budiman Sudjatmiko
Aktivis HAM Haris Azhar Kawal Gugatan Warga Ponorogo terhadap BRI
Isu Elit Partai Diduga Punya Simpanan Waria Jadi Sorotan, Muncul Inisial AW

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:33 WIB

Seru! Forkopimcam Jiwan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Argentina vs Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:24 WIB

Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:32 WIB

Sepasma Jadi Ruang Curhat UMKM, Bincang Ekraf Dorong Lahirnya One Village One Creative Hub

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Ziarahi Makam Para Bupati Terdahulu, Bupati Hari Wuryanto: Jangan Pernah Lupakan Jasa Leluhur

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:16 WIB

Wow! Bola Resmi Piala Dunia 2026 Ternyata Dibuat di Kabupaten Madiun 

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:09 WIB

Jawab Sorotan 7 Fraksi DPRD, Bupati Madiun Tegaskan SILPA Rp210,9 Miliar Berasal dari Surplus Pendapatan dan Efisiensi Belanja

Senin, 29 Juni 2026 - 17:34 WIB

Hadir Lindungi Hak Anak, Kejari Kabupaten Madiun Daftarkan Penetapan Perwalian Dua Anak 

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:01 WIB

SiLPA Rp210,9 Miliar Jadi Sorotan, 7 Fraksi DPRD Minta Pemkab Madiun Beri Penjelasan

Berita Terbaru