![]() |
| Logo Bareskrim. Foto : PMJNews |
NEUMEDIA.ID – Penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran pidana yang
terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat terus
berlanjut. Bareskrim Polri bakal menghadirkan Panji Gumilang, pimpinan ponpes
itu pada Senin besok, 3 Juli 2023.
Kabareskrim Polri Komjen Agus
Andrianto mengatakan bahwa pemanggilan itu terkait dugaan penistaan agama. Laporan itu dilayangan oleh Forum Advokat
Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023.
Nomor registrasi dari laporan
terhadap Panji Gumilang itu LB/B/163/VI/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023
dengan penyertaan Pasal 56a KUHP. “Untuk Al-Zaytun kemungkinan akan dipanggil
untuk klarifikasi pada hari Senin (besok),” ujar Agus dalam keterangannya.
Agus menyatakan bahwa pihaknya
melalui Dittipidum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara ihwal kasus
tersebut. Nantinya, hasil dari langkah itu dijadikan landasan tentang lanjut
atau tidaknya proses penyidikan dari dugaan penistaan agama oleh Ponpes
Al-Zaytun.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan
Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa penanganan hukum terkait
kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat akan
terus berlanjut.
“Al-Zaytun
itu ada aspek hukum pidana yang akan ditangani oleh Polri dan tidak akan
diambangkan,” ujar dia dikutip dari akun instagram pribadinya @mohmahfudmd,
Kamis, 29 Juni 2023.
Pihak
Polri akan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum pidana yang terjadi di
Al-Zaytun. Namun, ia tidak menyebut secara rinci tentang perbuatan melanggar
konstitusi di ponpes yang dipimpin Panji Gumilang tersebut.
Mahfud
berharap penegak hukum melakukan pengusutan tentang kontroversi Al-Zaytun
secara profesional dan berintegritas.
“Tidak
boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau ya, ya iya, kalau tidak ya
tidak. Jangan ada laporan ditampung lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, ndak jelas,” ia menegaskan. (*/ofi)
Sumber
: PMJNews, instagram @mohmahfudmd







