Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penistaan Agama

- Editorial Team

Rabu, 2 Agustus 2023 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun,
Panji Gumilang saat menuju ruang penyidikan Bareskrim Polri. Foto : PMJNews

 

NEUMEDIA.ID
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun,
Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan atau penistaan agama,
Selasa, 1 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan status tersangka itu saat
pemeriksaan kedua terhadap pria berusia 77 tahun. Adapun pemeriksaan pertama berlangsung
pada 3 Juli 2023. Kala itu, status Panji Gumilang masih sebagai saksi.

“Menaikkan saudara PG menjadi
tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo
Puro, Selasa, 1 Agustus 2023.

Sebelum tahap penetapan tersangka,
pihak penyidik Bareskrim telah memintai keterangan 57 orang saksi dan saksi
ahli. Juga, berdasarkan pengumpulan tiga alat buktu dan satu surat.

Dalam menangani kasus ini, Djuhandani
menyatakan bahwa polisi menjerat Panji Gumilang dengan Pasal 14 ayat 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman
10 tahun penjara.

Juga, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28
ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Meski polisi telah menetapkan Panji
Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, namun yang
bersangkutan belum ditahan. Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya memiliki
waktu 1×24 jam atau hari ini ihwal penahanan tersangka.

“Kami lanjutkan besok pemeriksaan dan
status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik
mempunyai kewenangan 1×24 jam,” jelasnya. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Indonesia
Tiga Taruna SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Studi ke Jepang, Kunjungi Universitas di Tokyo hingga Pelajari Budaya Disiplin
Tri dan 1.000 Guru Foundation Salurkan 1.000 Router ke Sekolah Terpencil Lewat Program Sedekah Kuota
Buah Manis Pendekatan Humanis TNI, Satu Lagi Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI
Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia, Selamat Jalan Sang Legenda!
Megawati Tunda Kepala Daerah PDIP Ikuti Retret, Begini Respon Budiman Sudjatmiko
Aktivis HAM Haris Azhar Kawal Gugatan Warga Ponorogo terhadap BRI
Isu Elit Partai Diduga Punya Simpanan Waria Jadi Sorotan, Muncul Inisial AW

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:19 WIB

Aston Madiun Hotel Pererat Sinergi dengan Media Lewat Pool Date Hawaiian Breeze 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:19 WIB

Maknai Idul Adha 2026, BRI BO Madiun Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran 24 Sapi dan 26 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:40 WIB

BRI BO Madiun Hadirkan Mesin Digital CS, Permudah Pembukaan Rekening Tanpa Antre Panjang

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:38 WIB

Sengketa Lahan Parkir, PT JPC Digugat Rp5 Miliar 

Berita Terbaru