Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, |
NEUMEDIA.ID –
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun,
Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan atau penistaan agama,
Selasa, 1 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan status tersangka itu saat
pemeriksaan kedua terhadap pria berusia 77 tahun. Adapun pemeriksaan pertama berlangsung
pada 3 Juli 2023. Kala itu, status Panji Gumilang masih sebagai saksi.
“Menaikkan saudara PG menjadi
tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo
Puro, Selasa, 1 Agustus 2023.
Sebelum tahap penetapan tersangka,
pihak penyidik Bareskrim telah memintai keterangan 57 orang saksi dan saksi
ahli. Juga, berdasarkan pengumpulan tiga alat buktu dan satu surat.
Dalam menangani kasus ini, Djuhandani
menyatakan bahwa polisi menjerat Panji Gumilang dengan Pasal 14 ayat 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman
10 tahun penjara.
Juga, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28
ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Meski polisi telah menetapkan Panji
Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, namun yang
bersangkutan belum ditahan. Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya memiliki
waktu 1×24 jam atau hari ini ihwal penahanan tersangka.
“Kami lanjutkan besok pemeriksaan dan
status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik
mempunyai kewenangan 1×24 jam,” jelasnya. (*/ofi)