Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penistaan Agama

- Editorial Team

Rabu, 2 Agustus 2023 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun,
Panji Gumilang saat menuju ruang penyidikan Bareskrim Polri. Foto : PMJNews

 

NEUMEDIA.ID –
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun,
Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan atau penistaan agama,
Selasa, 1 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan status tersangka itu saat
pemeriksaan kedua terhadap pria berusia 77 tahun. Adapun pemeriksaan pertama berlangsung
pada 3 Juli 2023. Kala itu, status Panji Gumilang masih sebagai saksi.

“Menaikkan saudara PG menjadi
tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo
Puro, Selasa, 1 Agustus 2023.

Sebelum tahap penetapan tersangka,
pihak penyidik Bareskrim telah memintai keterangan 57 orang saksi dan saksi
ahli. Juga, berdasarkan pengumpulan tiga alat buktu dan satu surat.

Dalam menangani kasus ini, Djuhandani
menyatakan bahwa polisi menjerat Panji Gumilang dengan Pasal 14 ayat 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman
10 tahun penjara.

Juga, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28
ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Meski polisi telah menetapkan Panji
Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, namun yang
bersangkutan belum ditahan. Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya memiliki
waktu 1×24 jam atau hari ini ihwal penahanan tersangka.

“Kami lanjutkan besok pemeriksaan dan
status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik
mempunyai kewenangan 1×24 jam,” jelasnya. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Indonesia
Tiga Taruna SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Studi ke Jepang, Kunjungi Universitas di Tokyo hingga Pelajari Budaya Disiplin
Tri dan 1.000 Guru Foundation Salurkan 1.000 Router ke Sekolah Terpencil Lewat Program Sedekah Kuota
Buah Manis Pendekatan Humanis TNI, Satu Lagi Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI
Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia, Selamat Jalan Sang Legenda!
Megawati Tunda Kepala Daerah PDIP Ikuti Retret, Begini Respon Budiman Sudjatmiko
Aktivis HAM Haris Azhar Kawal Gugatan Warga Ponorogo terhadap BRI
Isu Elit Partai Diduga Punya Simpanan Waria Jadi Sorotan, Muncul Inisial AW

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Rokok Rp190,67 Juta Tak Dibayar, Warga Wonoasri Madiun Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 14:56 WIB

Imigrasi Madiun Sediakan Layanan Khusus untuk Calon Jemaah Haji 

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WIB

Dua Tim Madiun Tancap Gas di SVL 2026, SMAN 2 Mejayan dan MAN 2 Kota Madiun Lolos Babak Utama

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:30 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Berita Terbaru