MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Magetan terus memperkuat komitmen dalam penyelamatan dan pemulihan aset daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan sertifikat tanah aset milik daerah sekaligus penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan terkait penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kegiatan tersebut digelar di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha dan dihadiri langsung oleh Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam, Kepala Kantor ATR/BPN Magetan, jajaran pimpinan OPD, serta sejumlah undangan, Rabu (31/7/2025).
Bupati Magetan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya konkret penyelamatan aset daerah yang telah dimulai sejak awal tahun 2025 melalui sinergi bersama Kejaksaan Negeri Magetan.
“Alhamdulillah, hingga saat ini telah diterbitkan 20 sertifikat tanah milik Pemkab Magetan dengan total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp15.168.250.000,” ungkap Bupati.
Ia merinci, dari total 20 sertifikat tersebut, 12 sertifikat merupakan tanah bidang sumber daya air yang tersebar di Desa Ngaglik, Pupus, Krowe, Tamanarum, Bungkuk, serta Kelurahan Lembeyan Kulon.
Kemudian 2 sertifikat lainnya untuk tanah makam dan SMPN 2 Magetan di Kelurahan Magetan dan Kepolorejo, serta 6 sertifikat untuk tanah pertanian dan ruang terbuka hijau (RTH) di Kelurahan Tawanganom, Maospati, dan Tinap.
Selain penyerahan sertifikat, agenda ini juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan terkait penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kesepakatan ini menjadi bentuk sinergi strategis untuk menyatukan langkah dan pandangan dalam penyelesaian persoalan hukum, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset daerah,” tambah Bupati.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam menegaskan bahwa penertiban aset tidak hanya menyasar lahan kosong, tetapi juga aset strategis milik pemerintah daerah.
“Aset yang ditertibkan meliputi saluran irigasi, jalan, rumah dinas, hingga ruang terbuka hijau. Tanah-tanah yang sebelumnya belum bersertifikat kini telah disertifikasi agar memiliki kepastian hukum dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Yuana mencontohkan sertifikasi pada aset ruang terbuka hijau di wilayah Maospati dan Tinap, serta sejumlah saluran air dan rumah dinas yang kini status hukumnya semakin jelas.
Kegiatan ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menjaga dan mengamankan aset negara, sekaligus memastikan pemanfaatannya secara berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Magetan. (*/yep/ant/red)






