Pemkab Magetan Selamatkan Aset Daerah Senilai Rp15,1 Miliar, Perkuat Sinergi dengan Kejari

- Editorial Team

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan terkait penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Foto: istimewa

Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan terkait penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Foto: istimewa

MAGETAN, NEUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Magetan terus memperkuat komitmen dalam penyelamatan dan pemulihan aset daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan sertifikat tanah aset milik daerah sekaligus penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan terkait penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kegiatan tersebut digelar di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha dan dihadiri langsung oleh Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam, Kepala Kantor ATR/BPN Magetan, jajaran pimpinan OPD, serta sejumlah undangan, Rabu (31/7/2025).

Bupati Magetan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya konkret penyelamatan aset daerah yang telah dimulai sejak awal tahun 2025 melalui sinergi bersama Kejaksaan Negeri Magetan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, hingga saat ini telah diterbitkan 20 sertifikat tanah milik Pemkab Magetan dengan total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp15.168.250.000,” ungkap Bupati.

Ia merinci, dari total 20 sertifikat tersebut, 12 sertifikat merupakan tanah bidang sumber daya air yang tersebar di Desa Ngaglik, Pupus, Krowe, Tamanarum, Bungkuk, serta Kelurahan Lembeyan Kulon.
Kemudian 2 sertifikat lainnya untuk tanah makam dan SMPN 2 Magetan di Kelurahan Magetan dan Kepolorejo, serta 6 sertifikat untuk tanah pertanian dan ruang terbuka hijau (RTH) di Kelurahan Tawanganom, Maospati, dan Tinap.

Selain penyerahan sertifikat, agenda ini juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan terkait penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kesepakatan ini menjadi bentuk sinergi strategis untuk menyatukan langkah dan pandangan dalam penyelesaian persoalan hukum, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset daerah,” tambah Bupati.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam menegaskan bahwa penertiban aset tidak hanya menyasar lahan kosong, tetapi juga aset strategis milik pemerintah daerah.

“Aset yang ditertibkan meliputi saluran irigasi, jalan, rumah dinas, hingga ruang terbuka hijau. Tanah-tanah yang sebelumnya belum bersertifikat kini telah disertifikasi agar memiliki kepastian hukum dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Yuana mencontohkan sertifikasi pada aset ruang terbuka hijau di wilayah Maospati dan Tinap, serta sejumlah saluran air dan rumah dinas yang kini status hukumnya semakin jelas.

Kegiatan ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menjaga dan mengamankan aset negara, sekaligus memastikan pemanfaatannya secara berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Magetan. (*/yep/ant/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menilik Peluang Sejumlah Nama Kandidat Ketua DPRD Magetan dari PKB
PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir
Bupati Magetan Lantik 185 Pejabat Eselon III dan IV, Tekankan Etika dan Inovasi
Longsor Galian Tanah di Magetan Tewaskan Pekerja, Polisi Lakukan Olah TKP
Pohon Tumbang Lumpuhkan Jalur Sarangan–Cemorosewu, Polisi, BPBD, dan Warga Bergerak Cepat Buka Akses
Berdayakan Umat di Era Digital, Rumah Mukmin Peduli Gelar Pelatihan TikTok Affiliate Berbasis AI
Ini Daftar Delapan Sepeda Motor yang Terperosok ke Telaga Sarangan 
8 Sepeda Motor Wisatawan Terperosok ke Telaga Sarangan Akibat Jalan Longsor

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:40 WIB

Syukuri 12 Tahun Perjalanan, Aston Madiun Berbagi Sembako dan Santuni Panti Asuhan Lewat CSR “Gempita Rahayu”

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:56 WIB

Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:19 WIB

Maknai Idul Adha 2026, BRI BO Madiun Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran 24 Sapi dan 26 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:40 WIB

BRI BO Madiun Hadirkan Mesin Digital CS, Permudah Pembukaan Rekening Tanpa Antre Panjang

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Berita Terbaru