Tertangkap Karena Dugaan Pencurian, Caleg DPRD Madiun Diringkus Polisi

- Editorial Team

Minggu, 3 Desember 2023 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komplotan spesialis pembobol toko diringkus Satreskrim Polres Madiun.

NEUMEDIA.ID, MADIUN – Aparat Satreskrim Polres Madiun mengamankan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun dari Partai Demokrat berinisial ADK karena kasus dugaan pencurian. Aksi kejahatan itu disebut dilakukan di beberapa lokasi hingga meresahkan warga. 

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi mengatakan bahwa dalam aksinya ADK tidak sendiri. Ia ditangkap bersama rekannya berinisial BP. Keduanya diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif. 
“Tersangka ADK kami tangkap bersama BP yang berkomplot, sama-sama membobol toko dan rumah. Mereka kami tangkap di sebuah kos-kosan di Mejayan, Kamis (30/11/2023) kemarin. Tersangka ini memang spesialis pembobol toko dan rumah kosong,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi
Magribi menjelaskan, dalam menjalankan aksi kedua tersangka itu berbagi tugas. Satu di antaranya, bertindak sebagai sopir. Sedangkan, seorang yang lain kebagian tugas sebagai eksekutor. Tindak kejahatan itu terekam oleh kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di lokasi pembobolan. 
Berdasarkan petunjuk itu, polisi mengetahui keberadaan kedua tersangka. Lantas, penggerebekan pun dilakukan. Selain mengamankan dua tersangka, barang bukti berupa perhiasan dan uang tunai sebanyak Rp 10 juta yang diduga hasil pencurian akhirnya disita. 
Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan kasus, polisi mengetahui bahwa kedua tersangka juga melakukan aksi pencurian di empat lokasi yang lain. 
Barang bukti yang diamankan meliputi peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pembobolan, barang-barang curian. Selain itu, dokumen yang mengaitkan kedua tersangka dengan serangkaian kejahatan tersebut. 
ADK dan BP akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Polisi menegaskan komitmen mereka dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (ant/ofi)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Belasan Pelaku Balap Liar di Pilangkenceng Dipanggil Bersama Orang Tua dan Diberi Pembinaan 
MBG di SDN Kota Madiun Ini Dipertanyakan, Anggaran Rp10 Ribu per Porsi Dinilai Tak Sejalan dengan Menu
Insiden Maut di Rel Ganda Bancong, Daop 7 Klaim Tak Ada Kelalaian KAI dan Petugas Perlintasan dari Dishub Madiun
Terekam CCTV, Pria di Madiun Tewas Tertemper KA Jayakarta Diduga Sengaja Masuk Rel
Gempa Pacitan, 11 Kereta Api di Daop 7 Madiun Sempat Dihentikan Operasi
Longsor Galian Tanah di Magetan Tewaskan Pekerja, Polisi Lakukan Olah TKP
Pohon Tumbang Lumpuhkan Jalur Sarangan–Cemorosewu, Polisi, BPBD, dan Warga Bergerak Cepat Buka Akses
Pasca OTT KPK, Wali Kota Madiun Maidi Diperiksa Sembilan Jam di Polres Madiun

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:39 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Gelar Paripurna, Agenda Penyampaian Nota Bupati atas LKPJ TA 2025

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:52 WIB

Belasan Pelaku Balap Liar di Pilangkenceng Dipanggil Bersama Orang Tua dan Diberi Pembinaan 

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:34 WIB

Dua Raperda Disahkan, DPRD–Bupati Madiun Siapkan Iklim Investasi dan Perkuat Perlindungan Pasar Rakyat

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:08 WIB

PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka

Senin, 23 Februari 2026 - 21:20 WIB

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Madiun Bagi Takjil dan Edukasi Tertib Lalu Lintas di Simpang Jogobayan

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:39 WIB

Refleksi Setahun Kepemimpinan, Bupati–Wabup Madiun Pilih Sahur Sederhana untuk Tegaskan Arah Pembangunan

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:47 WIB

2.700 Guru dan Kepala SD di Madiun Digembleng Bimtek, Kampung Pesilat Indonesia Jadi Kokurikuler Wajib 

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:37 WIB

Insiden Maut di Rel Ganda Bancong, Daop 7 Klaim Tak Ada Kelalaian KAI dan Petugas Perlintasan dari Dishub Madiun

Berita Terbaru