Tarik Ulur Proses PAW Ikhsan, Andi Raya Bantah Legitimasi Surat dari Sekda

- Editorial Team

Jumat, 12 Januari 2024 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputro buka suara ihwal polemik proses pergantian antarwaktu (PAW) Ikhsan Abdurrahman Siddiq kepada Anton Kusumo sebagai anggota parlemen daerah tersebut.

Dalam hal ini, Andi Raya menanggapi pernyataan Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman yang menyebut Ketua DPRD Kota Madiun melegitimasi surat dari Sekda Kota Madiun.

Andi Raya menjelaskan bahwa apa yang menjadi tugas dan fungsi di DPRD berkaitan dengan proses PAW telah dijalankan sesuai tahapan. Bahkan, pengiriman surat kepada Gubernur Jawa Timur juga sudah dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa yang menjadi tugas dan fungsi di DPRD berkaitan dengan proses PAW sudah kami lakukan step by step, termasuk mungkin sampai dengan bersurat kepada Gubernur,” ujar Andi Raya ditemui Neumedia.id di gedung DPRD Kota Madiun, Jumat (12/1/2024).

“Sudah dobel kami suratkan kepada Gubernur dan Wali Kota, pertama kepada Gubernur yang kedua kepada Wali Kota untuk susulan,” lanjutnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, belum adanya surat balasan dari Gubernur terkait PAW Ikhsan dimungkinkan karena masih adanya gugatan di Pengadilan Negeri Kota Madiun.

“Ternyata yang tidak memproses adalah dari pihak provinsi karena mungkin masih melihat ada permasalahan atau gugatan yang sebenarnya tidak ada pengaruhnya dengan proses PAW. Cuma mungkin provinsi punya pertimbangan lain,” ujar Andi.

Menurutnya, dirinya hanya meneruskan dan menjabarkan isi surat Sekda Kota tersebut. Yang dilakukan bukan mengamini atau membenarkan surat tersebut.

“Yang kedua, terkait surat dari jawaban dari sekda, saya hanya menjelaskan isi dari suratnya bukan saya mengamini atau membenarkannya. Tapi, saya hanya meneruskan surat itu dan saya jabarkan isi suratnya. Dan arsip suratnya saya kirimkan ke DPC (PDI Perjuangan),” urainya.

Andi menilai, jika anggapan dirinya melegitimasi surat dari sekda itu hal yang salah. “Jadi kalau DPC menganggap saya melegitimasi surat tersebut itu salah,” tegasnya.

“Karena saya tidak pernah mengamini atau membenarkan surat tersebut, saya hanya meneruskan apa yang dari tugas dan kewenangan fungsi di DPRD itu saja,” tandasnya.

Andi mengaku terbuka dan siap untuk diundang atau menghadap ke DPC PDI Perjuangan Kota Madiun untuk menjelaskan permasalahan ini.

Ia mengklaim bahwa apa yang telah dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku. Pun, Andi mengaku siap menjelaskan dengan bukti arsip yang dimilikinya.

“Kalau saya diundang oleh DPC untuk bicara secara langsung berkaitan dengan ini atau saya harus menghadap ke DPC untuk menjelaskan ini saya siap dengan arsip yang saya miliki. Dengan syarat, saya hanya bisa menunjukkan karena ini arsip negara, kalau minta copy-nya saya juga siap,” ujarnya.

Menurutnya, permalasahan ini karena adanya komunikasi yang tidak terjalin dengan baik. “Ada yang bolong di komunikasi ini. Karena mungkin menganggapnya bahwa kita berusaha menjegal atau menunda-nunda, tidak sama sekali,” ujarnya.

“Karena surat itu sudah secara tanggal dan nomor surat sudah jelas dan tertata terarsip dengan baik kita urutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sambung Andi.

“Secara tugas dan fungsi sesuai dengan PP 12 tahun 2018 tugas kita (DPRD) selesai sampai dengan memohonkan SK kepada Gubernur. Untuk keputusan pengangkatan dan pemberhentian ada di Gubernur bukan di DPRD lagi,” pungkas Andi Raya. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Menilik Peluang Sejumlah Nama Kandidat Ketua DPRD Magetan dari PKB
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:33 WIB

Seru! Forkopimcam Jiwan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Argentina vs Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:24 WIB

Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:32 WIB

Sepasma Jadi Ruang Curhat UMKM, Bincang Ekraf Dorong Lahirnya One Village One Creative Hub

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Ziarahi Makam Para Bupati Terdahulu, Bupati Hari Wuryanto: Jangan Pernah Lupakan Jasa Leluhur

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:16 WIB

Wow! Bola Resmi Piala Dunia 2026 Ternyata Dibuat di Kabupaten Madiun 

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:09 WIB

Jawab Sorotan 7 Fraksi DPRD, Bupati Madiun Tegaskan SILPA Rp210,9 Miliar Berasal dari Surplus Pendapatan dan Efisiensi Belanja

Senin, 29 Juni 2026 - 17:34 WIB

Hadir Lindungi Hak Anak, Kejari Kabupaten Madiun Daftarkan Penetapan Perwalian Dua Anak 

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:01 WIB

SiLPA Rp210,9 Miliar Jadi Sorotan, 7 Fraksi DPRD Minta Pemkab Madiun Beri Penjelasan

Berita Terbaru