Sidang Paripurna DPRD Kota Madiun Bahas Tiga Raperda Inisiatif 

- Editorial Team

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Madiun gelar sidang paripurna bahas tiga Raperda Inisiatif, Kamis (13/2/2025).

DPRD Kota Madiun gelar sidang paripurna bahas tiga Raperda Inisiatif, Kamis (13/2/2025).

MADIUN, NEUMEDIA.ID – DPRD Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan nota penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tahap 1 tahun 2025.

Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kota Madiun pada Kamis (13/2/2025) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Sutardi, yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan.

Rapat Paripurna dihadiri oleh 24 dari total 30 anggota DPRD. Enam anggota lainnya tidak hadir, dengan rincian dua izin dan empat tanpa keterangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Sutardi.

Dalam sidang tersebut, Sutardi menjelaskan bahwa tiga Raperda yang dibahas mencakup Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas, Raperda Protokoler, dan Raperda Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari upaya mempersiapkan Kota Madiun dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

“Rapat Paripurna ini bertujuan untuk memberikan nota penjelasan terkait tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun. Kami telah memaparkan arah dan fungsi dari ketiga Raperda tersebut. Selanjutnya, akan ada tahapan pembahasan lebih lanjut untuk penyempurnaan,” ungkap Sutardi.

Ia menambahkan bahwa ketiga Raperda ini disusun untuk meningkatkan berbagai aspek pembangunan Kota Madiun agar semakin maju dan sejahtera.

“Ini merupakan bagian dari persiapan Kota Madiun menuju Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, berbagai aspek harus ditingkatkan dan dikembangkan demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Sekda Kota Madiun, Soeko D.H., menegaskan bahwa pembahasan tiga Raperda ini akan segera ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih lanjut.

“Tiga Raperda ini mencakup Kota Cerdas, Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Protokoler. Setelah nota penjelasan ini, kami akan segera melanjutkan ke tahap pembahasan untuk penyempurnaan,” ujar Soeko.

Sekda Kota Madiun, Soeko D.H.

Ia menjelaskan bahwa Kota Madiun telah menerapkan konsep Kota Cerdas dan bahkan mendapat beberapa apresiasi atas implementasinya. Dengan adanya Perda, pengelolaan Kota Cerdas yang sebelumnya berbasis Peraturan Wali Kota (Perwal) akan lebih diperkuat dalam regulasi yang lebih tinggi.

“Soal Kota Cerdas, kita sudah berjalan, dan manfaatnya sudah dirasakan. Dengan adanya Perda, pengelolaannya akan lebih terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Madiun,” katanya.

Terkait Raperda Keterbukaan Informasi Publik, Soeko menegaskan bahwa transparansi dalam pelayanan publik sangat penting.

“Kita tahu masyarakat kita demokratis, begitu juga pemerintahannya. Pelayanan publik harus prima dan transparan. Jika ada yang kurang optimal, masyarakat harus bisa mengetahui standar operasional (SOP) yang berlaku dan memastikan apakah sudah sesuai atau perlu ditingkatkan,” paparnya.

Sedangkan untuk Raperda Protokoler, ia menjelaskan bahwa aturan ini akan memastikan standar yang jelas dalam tata kelola keprotokolan di Kota Madiun.

“Selama ini masih menggunakan Perwal, yang sifatnya lebih fleksibel. Dengan adanya Perda, standar keprotokolan akan lebih kuat dan konsisten di semua tingkat penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

Soeko menambahkan bahwa setelah nota penjelasan ini, tahap selanjutnya adalah pembahasan bersama tim guna memastikan isi Raperda sudah sesuai dengan kebutuhan dan regulasi yang ada.

“Setelah ini, kita akan membahasnya lebih lanjut dengan tim. Jika ada yang kurang, kita akan mendiskusikan dan menyempurnakannya agar saat ditetapkan nanti, Perda ini bisa benar-benar dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Belasan Siswa SDN di Kota Madiun Alami Gejala Keracunan, Diduga Usai Santap Menu MBG
Truk Boks Hantam Bus Mogok di Madiun, Sopir Truk Tewas, Bus Terdorong Tabrak Rumah
Ngeri, Ular Cincin Emas Muncul di Bawah Kursi KA Kertanegara 
Perjalanan Lebih Lancar, Pemudik Apresiasi Rekayasa Lalu Lintas Satlantas Polres Madiun 
Fuso Dipo Madiun Pererat Kemitraan Lewat Buka Puasa Bersama Pelanggan
Belasan Pelaku Balap Liar di Pilangkenceng Dipanggil Bersama Orang Tua dan Diberi Pembinaan 
MBG di SDN Kota Madiun Ini Dipertanyakan, Anggaran Rp10 Ribu per Porsi Dinilai Tak Sejalan dengan Menu
Insiden Maut di Rel Ganda Bancong, Daop 7 Klaim Tak Ada Kelalaian KAI dan Petugas Perlintasan dari Dishub Madiun

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:14 WIB

Belasan Siswa SDN di Kota Madiun Alami Gejala Keracunan, Diduga Usai Santap Menu MBG

Kamis, 2 April 2026 - 19:41 WIB

DPRD Kota Madiun Setujui 12 Raperda, Soroti Lingkungan, Ketenagakerjaan hingga Pariwisata

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:09 WIB

DPRD Kota Madiun Bentuk Pansus Cermati LKPJ Wali Kota

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:35 WIB

DPRD Kota Madiun Tagih Bukti Izin Gedung 8 Lantai RSI Siti Aisyah, OPD Diminta Buka Dokumen

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:02 WIB

DPRD Kota Madiun Dorong Tiga Raperda Inisiatif: Lindungi Tenaga Pendidik, Atur Banpol, Perkuat Trantibum

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:35 WIB

MBG di SDN Kota Madiun Ini Dipertanyakan, Anggaran Rp10 Ribu per Porsi Dinilai Tak Sejalan dengan Menu

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:41 WIB

Warga Nambangan Lor Pertanyakan Perizinan Gedung 8 Lantai RSI, DPRD Siap Panggil Manajemen

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:11 WIB

Barongsai Meriahkan Imlek di Stasiun Madiun, Penumpang Mengaku Kaget dan Terhibur

Berita Terbaru