Program Kewirausahaan di SMKN 3 Kimia Kota Madiun yang Terindikasi Paksa Siswa Membeli Produk Bakal Berbuntut Panjang

- Editorial Team

Minggu, 4 Februari 2024 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung SMKN 3 Kota Madiun. Foto: Neumedia.id

Gedung SMKN 3 Kota Madiun. Foto: Neumedia.id

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Lembaga Peneliti Republik Damai Jawa Timur (REDAM Jatim) menyoroti indikasi pemaksaan pembelian produk oleh oknum guru kepada siswa SMKN 3 Kota Madiun, Jawa Timur. Praktik ini berdalih untuk menjalankan program pendidikan kewirausahaan bagi para murid.

Tak urung, orang tua/wali murid mengeluhkannya. Apalagi, rentang harga produk berupa cairan pembersih lantai dan sabun dipatok antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Bagi siswa yang menolak ‘kulakan’ produk sekolah itu diancam tidak akan mendapatkan nilai rapor.

“Pemaksaan terhadap siswa untuk membeli produk internal sekolah dengan ancaman tidak memberikan nilai di rapor merupakan ancaman serius,” kata Ketua REDAM Jatim Noorman Susanto di Magetan, Minggu (4/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat hukum dan pemangku jabatan setempat sebelum melaporkan kasus ini secara resmi,” lanjutnya.

Susanto menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti tentang dugaan pemaksaan pembelian produk oleh oknum guru. Selain itu, keterangan dari wali murid juga dinilai cukup untuk melaporkan permasalahan ini ke petugas penegak hukum.

Noorman menegaskan bahwa pungutan berkedok memasarkan produk hasil internal secara implisit di sekolah negeri adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Larangan sekolah memungut semacam itu juga telah disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Terutama, bagi sekolah negara yang berada dalam naungan pemerintah.

“Guru-guru yang terlibat dapat dikenakan sanksi bahkan pemecatan, jika terbukti melanggar Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 54 hingga pasal 58,” tegas Noorman.

Diberitakan sebelumnya, Kepala SMKN 3 Kota Madiun Sunardi Achmad saat dikonfirmasi melalui pesan singkat meminta agar menemui salah satu guru bernama Titik Yuliani.

“Kami memang meminta siswa untuk memasarkan produk yang ada, kalau memang siswa tidak punya uang bisa kok bon (utang) barang dahulu,” jawab Titik saat dikonfirmasi di sekolah, Selasa (30/1/2024).

Namun, saat ditanya terkait oknum guru yang mengancam tidak akan memberikan nilai kepada siswa-siswi yang belum memasarkan barang atau membeli produk, Titik meminta hal itu ditanyakan langsung kepada kepala sekolah.

“Itu bukan wewenang saya, biar nanti pak kepala sekolah saja yang jawab,” ujarnya. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan, DPRD Madiun: Ketahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi Perlu Terus Dijaga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Raih Penghargaan atas Sinergi Optimalisasi Pajak Daerah

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Golkar Siapkan Hari Wuryanto Dua Periode dan Bidik Kursi Ketua DPRD Kabupaten Madiun

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Dari Penggemukan Sapi hingga Layanan Publik, BUMDes Sumber Mulya Sumberbendo jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:29 WIB

AYV Masuk Dugaan Sindikat Buzzer Hoaks, Siroojul Kahfi: Sudah Dua Tahun Bukan Karyawan Kami

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:41 WIB

76 Pelajar Pilihan Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, 15 Hari Disiapkan untuk Kibarkan Merah Putih

Berita Terbaru