MADIUN, NEUMEDIA.ID – Lembaga Peneliti Republik Damai Jawa Timur (REDAM Jatim) menyoroti indikasi pemaksaan pembelian produk oleh oknum guru kepada siswa SMKN 3 Kota Madiun, Jawa Timur. Praktik ini berdalih untuk menjalankan program pendidikan kewirausahaan bagi para murid.
Tak urung, orang tua/wali murid mengeluhkannya. Apalagi, rentang harga produk berupa cairan pembersih lantai dan sabun dipatok antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Bagi siswa yang menolak ‘kulakan’ produk sekolah itu diancam tidak akan mendapatkan nilai rapor.
“Pemaksaan terhadap siswa untuk membeli produk internal sekolah dengan ancaman tidak memberikan nilai di rapor merupakan ancaman serius,” kata Ketua REDAM Jatim Noorman Susanto di Magetan, Minggu (4/2/2024).
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat hukum dan pemangku jabatan setempat sebelum melaporkan kasus ini secara resmi,” lanjutnya.
Susanto menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti tentang dugaan pemaksaan pembelian produk oleh oknum guru. Selain itu, keterangan dari wali murid juga dinilai cukup untuk melaporkan permasalahan ini ke petugas penegak hukum.
Noorman menegaskan bahwa pungutan berkedok memasarkan produk hasil internal secara implisit di sekolah negeri adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Larangan sekolah memungut semacam itu juga telah disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Terutama, bagi sekolah negara yang berada dalam naungan pemerintah.
“Guru-guru yang terlibat dapat dikenakan sanksi bahkan pemecatan, jika terbukti melanggar Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 54 hingga pasal 58,” tegas Noorman.
Diberitakan sebelumnya, Kepala SMKN 3 Kota Madiun Sunardi Achmad saat dikonfirmasi melalui pesan singkat meminta agar menemui salah satu guru bernama Titik Yuliani.
“Kami memang meminta siswa untuk memasarkan produk yang ada, kalau memang siswa tidak punya uang bisa kok bon (utang) barang dahulu,” jawab Titik saat dikonfirmasi di sekolah, Selasa (30/1/2024).
Namun, saat ditanya terkait oknum guru yang mengancam tidak akan memberikan nilai kepada siswa-siswi yang belum memasarkan barang atau membeli produk, Titik meminta hal itu ditanyakan langsung kepada kepala sekolah.
“Itu bukan wewenang saya, biar nanti pak kepala sekolah saja yang jawab,” ujarnya. (ant/ofi)






