Program Kewirausahaan di SMKN 3 Kimia Kota Madiun yang Terindikasi Paksa Siswa Membeli Produk Bakal Berbuntut Panjang

- Editorial Team

Minggu, 4 Februari 2024 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung SMKN 3 Kota Madiun. Foto: Neumedia.id

Gedung SMKN 3 Kota Madiun. Foto: Neumedia.id

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Lembaga Peneliti Republik Damai Jawa Timur (REDAM Jatim) menyoroti indikasi pemaksaan pembelian produk oleh oknum guru kepada siswa SMKN 3 Kota Madiun, Jawa Timur. Praktik ini berdalih untuk menjalankan program pendidikan kewirausahaan bagi para murid.

Tak urung, orang tua/wali murid mengeluhkannya. Apalagi, rentang harga produk berupa cairan pembersih lantai dan sabun dipatok antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Bagi siswa yang menolak ‘kulakan’ produk sekolah itu diancam tidak akan mendapatkan nilai rapor.

“Pemaksaan terhadap siswa untuk membeli produk internal sekolah dengan ancaman tidak memberikan nilai di rapor merupakan ancaman serius,” kata Ketua REDAM Jatim Noorman Susanto di Magetan, Minggu (4/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat hukum dan pemangku jabatan setempat sebelum melaporkan kasus ini secara resmi,” lanjutnya.

Susanto menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti tentang dugaan pemaksaan pembelian produk oleh oknum guru. Selain itu, keterangan dari wali murid juga dinilai cukup untuk melaporkan permasalahan ini ke petugas penegak hukum.

Noorman menegaskan bahwa pungutan berkedok memasarkan produk hasil internal secara implisit di sekolah negeri adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Larangan sekolah memungut semacam itu juga telah disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Terutama, bagi sekolah negara yang berada dalam naungan pemerintah.

“Guru-guru yang terlibat dapat dikenakan sanksi bahkan pemecatan, jika terbukti melanggar Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 54 hingga pasal 58,” tegas Noorman.

Diberitakan sebelumnya, Kepala SMKN 3 Kota Madiun Sunardi Achmad saat dikonfirmasi melalui pesan singkat meminta agar menemui salah satu guru bernama Titik Yuliani.

“Kami memang meminta siswa untuk memasarkan produk yang ada, kalau memang siswa tidak punya uang bisa kok bon (utang) barang dahulu,” jawab Titik saat dikonfirmasi di sekolah, Selasa (30/1/2024).

Namun, saat ditanya terkait oknum guru yang mengancam tidak akan memberikan nilai kepada siswa-siswi yang belum memasarkan barang atau membeli produk, Titik meminta hal itu ditanyakan langsung kepada kepala sekolah.

“Itu bukan wewenang saya, biar nanti pak kepala sekolah saja yang jawab,” ujarnya. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Fuso Dipo Madiun Pererat Kemitraan Lewat Buka Puasa Bersama Pelanggan
Belasan Pelaku Balap Liar di Pilangkenceng Dipanggil Bersama Orang Tua dan Diberi Pembinaan 
MBG di SDN Kota Madiun Ini Dipertanyakan, Anggaran Rp10 Ribu per Porsi Dinilai Tak Sejalan dengan Menu
Insiden Maut di Rel Ganda Bancong, Daop 7 Klaim Tak Ada Kelalaian KAI dan Petugas Perlintasan dari Dishub Madiun
Terekam CCTV, Pria di Madiun Tewas Tertemper KA Jayakarta Diduga Sengaja Masuk Rel
Gempa Pacitan, 11 Kereta Api di Daop 7 Madiun Sempat Dihentikan Operasi
Longsor Galian Tanah di Magetan Tewaskan Pekerja, Polisi Lakukan Olah TKP
Pohon Tumbang Lumpuhkan Jalur Sarangan–Cemorosewu, Polisi, BPBD, dan Warga Bergerak Cepat Buka Akses

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:02 WIB

DPRD Kota Madiun Dorong Tiga Raperda Inisiatif: Lindungi Tenaga Pendidik, Atur Banpol, Perkuat Trantibum

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:35 WIB

MBG di SDN Kota Madiun Ini Dipertanyakan, Anggaran Rp10 Ribu per Porsi Dinilai Tak Sejalan dengan Menu

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:41 WIB

Warga Nambangan Lor Pertanyakan Perizinan Gedung 8 Lantai RSI, DPRD Siap Panggil Manajemen

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:11 WIB

Barongsai Meriahkan Imlek di Stasiun Madiun, Penumpang Mengaku Kaget dan Terhibur

Senin, 16 Februari 2026 - 14:16 WIB

Tradisi Ziarah Jelang Ramadhan Jadi Berkah, Pedagang Bunga di Pasar Sleko Kebanjiran Order

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:32 WIB

Plt Wali Kota Madiun Enggan Berkomentar Soal Kelanjutan Alih Fungsi TPA Winongo

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:11 WIB

Tolak Pilkada Tidak Langsung, DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Tegaskan Sikap Tegak Lurus Konstitusi

Senin, 19 Januari 2026 - 17:40 WIB

Pasca OTT KPK, Wali Kota Madiun Maidi Diperiksa Sembilan Jam di Polres Madiun

Berita Terbaru