Pengakuan Andi Raya Dinilai Janggal oleh Sekretaris BBHAR DPD PDIP Jatim

- Editorial Team

Rabu, 17 Januari 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman saat di PN Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). Foto: Ist

Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman saat di PN Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). Foto: Ist

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Miko Saputro terkait pergantian antarwaktu (PAW) Ikhsan Abdurrahman.

Tanggapan Wakit khususnya menyoroti pernyataan Andi yang mengaku telah melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Timur secara langsung. Hal ini tentang permohonan pengesahan pengangkatan Anton Kusumo sebagai anggota DPRD Kota Madiun menggantikan Ikhsan Abdurrahman.

Wakit menilai pernyataan itu janggal. Sebab, surat ke gubernur tertanggal 28 November 2023 itu disebutnya tidak dikirim langsung oleh Andi Raya. Namun, dilayangkan melalui Wali Kota Madiun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dikirimkan langsung ke gubernur mungkin tidak, tapi dikirimkan melalui Wali Kota Madiun iya,” ujar Wakit dalam keterangan tertulisnya yang diterima Neumedia, Selasa (16/1/2024).

“Seperti tertera dalam surat balasan DPRD ke ketua DPC PDI Perjuangan kota Madiun di point ke 3. Seumpama kalau pun toh dikirimkan langsung ke gubernur seharusnya dibuktikan dengan bukti pengiriman,” lanjutnya.

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasal 111, Ketua DPRD mempunyai hak untuk menyampaikan pergantian antar waktu kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Dengan demikian, menurut Wakit, Ketua DPRD Kota Madiun dapat mengesampingkan surat Sekda Kota Madiun Nomor 170 /52/401.011/2023.

Jadi, ia melanjutkan, kalau Ketua DPRD mengirimkan surat balasan ke DPC PDI Perjuangan tertanggal 29 Desember 2023 justru menegaskan tidak menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.

“Karena itu, patut diduga Mas Andi Raya ini tidak menjalankan instruksi dari partai dengan mengulur waktu sehingga proses administrasi terkait PAW tersebut tidak tepat waktu, sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum,” ujarnya. (*/ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Golkar Siapkan Hari Wuryanto Dua Periode dan Bidik Kursi Ketua DPRD Kabupaten Madiun
PAW, Agus Prayitno Gantikan Ali Masngudi Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun 
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
PKB Madiun Punya Nahkoda Baru, dr. Purnomo Hadi Terpilih Jadi Calon Ketua Definitif

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru