Pengakuan Andi Raya Dinilai Janggal oleh Sekretaris BBHAR DPD PDIP Jatim

- Editorial Team

Rabu, 17 Januari 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman saat di PN Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). Foto: Ist

Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman saat di PN Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). Foto: Ist

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Wakit Nurohman menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Miko Saputro terkait pergantian antarwaktu (PAW) Ikhsan Abdurrahman.

Tanggapan Wakit khususnya menyoroti pernyataan Andi yang mengaku telah melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Timur secara langsung. Hal ini tentang permohonan pengesahan pengangkatan Anton Kusumo sebagai anggota DPRD Kota Madiun menggantikan Ikhsan Abdurrahman.

Wakit menilai pernyataan itu janggal. Sebab, surat ke gubernur tertanggal 28 November 2023 itu disebutnya tidak dikirim langsung oleh Andi Raya. Namun, dilayangkan melalui Wali Kota Madiun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dikirimkan langsung ke gubernur mungkin tidak, tapi dikirimkan melalui Wali Kota Madiun iya,” ujar Wakit dalam keterangan tertulisnya yang diterima Neumedia, Selasa (16/1/2024).

“Seperti tertera dalam surat balasan DPRD ke ketua DPC PDI Perjuangan kota Madiun di point ke 3. Seumpama kalau pun toh dikirimkan langsung ke gubernur seharusnya dibuktikan dengan bukti pengiriman,” lanjutnya.

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasal 111, Ketua DPRD mempunyai hak untuk menyampaikan pergantian antar waktu kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Dengan demikian, menurut Wakit, Ketua DPRD Kota Madiun dapat mengesampingkan surat Sekda Kota Madiun Nomor 170 /52/401.011/2023.

Jadi, ia melanjutkan, kalau Ketua DPRD mengirimkan surat balasan ke DPC PDI Perjuangan tertanggal 29 Desember 2023 justru menegaskan tidak menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.

“Karena itu, patut diduga Mas Andi Raya ini tidak menjalankan instruksi dari partai dengan mengulur waktu sehingga proses administrasi terkait PAW tersebut tidak tepat waktu, sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum,” ujarnya. (*/ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028
Wakil Dirut KAI Cek Kesiapan Daop 7 Madiun Jelang Puncak Angkutan Nataru 
Longsor 10 Meter Putuskan Jalur Kare–Ngebel, Akses Madiun–Ponorogo Lumpuh Total
KPK Geledah Rumah Mewah di Kota Madiun, Segel Rubicon, BMW, dan Puluhan Sepeda Premium
Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 
Hilang Lebih dari Sepekan, Gadis Asal Madiun Ditemukan Selamat di Semarang
Tebing Longsor di Poncol Magetan Tewaskan Satu Warga, Jalur Genilangit–Gonggang Sempat Tertutup Total
KAI Daop 7 Madiun Buka Pemesanan Tiket untuk Perjalanan Mulai 1 Desember 2025

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:47 WIB

Wakil Dirut KAI Cek Kesiapan Daop 7 Madiun Jelang Puncak Angkutan Nataru 

Kamis, 20 November 2025 - 13:40 WIB

PKBM Mawar Tampung Ratusan Warga Belajar, Jadi Pilihan Alternatif bagi Pelajar Putus Sekolah

Jumat, 14 November 2025 - 17:05 WIB

KAI Daop 7 Madiun dan DJKA Gelar Inspeksi Keselamatan Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

Jumat, 14 November 2025 - 06:00 WIB

Gotong Royong Rawat Kebun Sayuran, Cara SDN Bukur 02 Jiwan Wujudkan Sekolah Adiwiyata

Minggu, 9 November 2025 - 20:03 WIB

Tiket KA Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan, Catat Tanggalnya! 

Sabtu, 8 November 2025 - 17:46 WIB

KAI Daop 7 Madiun Buka Pemesanan Tiket untuk Perjalanan Mulai 1 Desember 2025

Kamis, 6 November 2025 - 07:53 WIB

Mulai 1 Desember, KAI Daop 7 Madiun Ubah Jadwal dan Pola Perjalanan Kereta Api

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Siswa SD di Gemarang Dapat Inspirasi Langsung dari Berbagai Profesi

Berita Terbaru

KAI Daop 7 Madiun sediakan puluhan ribu tiket kereta api untuk masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto : Humas KAI Daop 7 Madiun.

Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Siapkan 65.556 Tiket KA Nataru 

Rabu, 10 Des 2025 - 19:39 WIB

Madiun Raya

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028

Kamis, 4 Des 2025 - 17:54 WIB