MADIUN, NEUMEDIA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun menertibkan kabel fiber optik ilegal yang menggantung di tiang Alat Penerangan Jalan (APJ) berbasis Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Rabu (12/2/2025). Langkah ini dilakukan setelah ditemukan banyak kabel telekomunikasi tanpa izin yang memanfaatkan tiang APJ secara ilegal di tiga ruas jalan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Madiun, Rena Meta Wardhani, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) rutin yang dilakukan setiap bulan. Selain kabel ilegal, petugas juga menemukan berbagai materi promosi, seperti poster iklan dan baliho, yang dipasang sembarangan di tiang APJ.
“Kami juga menerima aduan dari masyarakat terkait keberadaan kabel ini yang dianggap mengganggu. Di beberapa titik, bahkan ada tiang APJ yang tertarik hingga sedikit miring akibat beban kabel, yang tentu saja berisiko terhadap fungsi penerangan jalan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rena, mayoritas kabel yang ditemukan di tiang APJ adalah kabel fiber optik atau jaringan Wi-Fi. Banyak pengusaha internet yang belum memiliki tiang sendiri, sehingga mereka memilih untuk memanfaatkan tiang APJ tanpa izin resmi.
“Jika hanya sekadar melewati atau menempel sedikit, biasanya masih bisa ditoleransi. Namun, jika sudah ada perangkat seperti kotak server atau repeater yang dipasang langsung di tiang APJ, maka akan kami tertibkan,” tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa hingga kini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik mengatur pemanfaatan tiang APJ oleh penyedia layanan internet. Namun, Pemkab Madiun tengah menggodok regulasi terkait untuk memberikan kepastian hukum.
“Saat ini memang belum ada aturan yang mengharuskan izin ke Dishub untuk pemasangan kabel fiber optik. Ke depan, regulasi ini akan diatur lebih jelas, apakah nantinya akan diberlakukan sistem sewa, retribusi, atau kebijakan lain. Saat ini, regulasi tersebut masih dalam proses pembahasan oleh para pemangku kebijakan,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, penertiban dilakukan di tiga ruas jalan di Kecamatan Saradan, yakni Sukorejo, Tulung, dan Sumberbendo, dengan total panjang sekitar 10 kilometer. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Dishub untuk menata utilitas jalan agar lebih tertib dan aman bagi masyarakat. (*/ant/ofi)