MADIUN, NEUMEDIA.ID – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Madiun digelar pada Kamis (30/5/2024) dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun Anggaran 2024.
Pj. Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto, memberikan jawaban atas pertanyaan dari berbagai fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Madiun yaitu Fraksi Golkar Nurani Sejahtera, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat Persatuan, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Gerindra, yang telah disampaikan pada sidang paripurna sebelumnya.
Tontro menjelaskan bahwa keempat Raperda Non APBD tersebut merupakan bagian dari Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Dokumen ini berisi arah kebijakan yang akan digunakan oleh pemangku kepentingan, baik eksekutif maupun legislatif, dalam menyusun program-program lima tahunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dokumen-dokumen yang digunakan sebagai arah kebijakan harus dijabarkan dengan baik di dalam tata ruang dan kawasan industri. Jadi, pernyataan yang ada di dokumen RPJPD harus terjabarkan secara detail di dalam RTRW maupun kawasan industri,” jelas Tontro.
Tontro berharap bahwa pengajuan keempat Raperda Non APBD ini akan dibahas secara serius karena keempatnya saling melengkapi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menyatakan bahwa legislatif akan menindaklanjuti dengan rapat di Pansus karena Perda tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Madiun.
“Di Pansus nanti kita akan betul-betul menggali baik dari sisi akademis maupun masukan dari berbagai kelompok,” ujar Fery.
Fery juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara Perda 20 tahun dengan RPJMD dan kebijakan lainnya di masa depan. “Kita akan fokus pada beberapa poin tadi untuk memastikan sinkronisasi dengan RPJMD dan kebijakan lainnya ke depan,” tutup Fery. (ant/ofi/adv)