Bawaslu Akan Panggil Seorang Pejabat Pemkot Madiun, Ini Tanggapan Inspektorat

- Editorial Team

Jumat, 23 Februari 2024 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur Inspektorat Kota Madiun Gaguk Haryono. Foto: Bormanto/Neumedia.id

Inspektur Inspektorat Kota Madiun Gaguk Haryono. Foto: Bormanto/Neumedia.id

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Inspektur Inspektorat Kota Madiun Gaguk Haryono menanggapi dugaan seorang oknum pejabat di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun berinisial AEP yang terindikasi tidak netral dalam Pemilu 2024.

AEP diduga membagikan gambar pasangan calon (paslon) presiden – wakil presiden di status WhatsApp pribadinya pada Selasa malam (20/2/2024). Unggahan tersebut juga disertai dengan keterangan “rakyat telah memilih” dengan emoji api, tangan mengepal dan bendera merah putih.

Terkait hal itu, Gaguk mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun memanggil dan meminta klarifikasi pejabat yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Timbul Tenggelam Beras Program SPHP di Pasaran Madiun

Gaguk menilai permasalahan ASN tersebut perlu dilihat secara detail dulu, terkait apa motif AEP mengunggah foto capres-cawapres nomor urut 02 di status WhatsApp pribadinya.

“Harus melihat motifnya terlebih dahulu. Soal dukung mendukung ASN juga mempunyai hak pilih, namun tidak boleh untuk disebutkan,” kata Gaguk, Jumat (23/2/2024).

Dia meminta semua pihak tidak serta merta menjustifikasi bahwa hal itu merupakan kesalahan. Namun, harus dipelajari terlebih dahulu tentang apa motif dan tujuan AEP melakukan hal tersebut.

“Terkait itu harus dipelajari lebih jauh ya, motifnya apa, tujuannya apa. Kan itu bukan berarti sebagai wujud seakan-akan mendukung paslon ini,” ujarnya.

“Tapi itu perlu dilihat secara detail dulu sebelum disimpulkan. Kalau masalah mendukung pun ASN juga punya hak pilih, itu gak ada salahnya cuma kita gak boleh disebutkan. Jadi ini perlu dilihat dulu maksudnya ini apa jadi kita tidak bisa menjustifikasi bahwa ini bersalah,” sambungnya.

Gaguk juga menegaskan bahwa untuk sementara waktu pihaknya tidak akan memanggil ASN yang bersangkutan untuk klarifikasi. “Untuk sementara kami tidak akan klarifikasi dulu, kalau Bawaslu ingin klarifikasi ya monggo. Nanti Bawaslu akan menyampaikan permasalahan dan inspektorat pun akan mempertimbangkan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun bakal memanggil salah seorang pejabat Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun berinisial AEP terkait dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat, mengatakan, pihaknya akan menelusuri informasi tersebut sembari mengumpulkan materi dan segera memanggil ASN yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi.

“Bawaslu akan segera melakukan penelusuran, jika sudah cukup materinya kita akan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan karena itu sudah ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, utamanya terkait netralitas,” kata Novery Wahyu Hidayat, Rabu (21/2/2024).

Sebagai informasi, Pasal 282 UU Pemilu melarang pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa untuk membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Editor : Nofika D.Nugroho

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki
SBMR Kecam Aksi May Day di Monas, Soroti Nasib Ojol dan PKL di Madiun

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:26 WIB

BULOG Madiun Libatkan Pemda dan Media Uji Kualitas Beras, Pastikan CBP Layak Dikonsumsi Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:55 WIB

Bahana Bersahaja di Dempelan, Bupati Madiun Luncurkan Mobil Rontgen Keliling, Target TBC Tuntas 2028

Senin, 20 Juli 2026 - 06:19 WIB

Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Hari Wuryanto: Bangga Bola Buatan Kabupaten Madiun Dipakai di Laga Pamungkas 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:02 WIB

Kado Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, 55 Desa Terima Mobil Siaga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:25 WIB

Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, DPRD Gelar Rapat Paripurna dan Perkuat Sinergi Pembangunan

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:21 WIB

Bersholawat Bersama Gus Iqdam, Pemkab Madiun Teguhkan Semangat “Bersahaja” dan Dongkrak Ekonomi Lewat Sepasma

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:04 WIB

DPRD Kota Madiun Soroti SiLPA Rp154,8 Miliar hingga Opini WDP

Berita Terbaru