Bawaslu Akan Panggil Seorang Pejabat Pemkot Madiun, Ini Tanggapan Inspektorat

- Editorial Team

Jumat, 23 Februari 2024 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur Inspektorat Kota Madiun Gaguk Haryono. Foto: Bormanto/Neumedia.id

Inspektur Inspektorat Kota Madiun Gaguk Haryono. Foto: Bormanto/Neumedia.id

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Inspektur Inspektorat Kota Madiun Gaguk Haryono menanggapi dugaan seorang oknum pejabat di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun berinisial AEP yang terindikasi tidak netral dalam Pemilu 2024.

AEP diduga membagikan gambar pasangan calon (paslon) presiden – wakil presiden di status WhatsApp pribadinya pada Selasa malam (20/2/2024). Unggahan tersebut juga disertai dengan keterangan “rakyat telah memilih” dengan emoji api, tangan mengepal dan bendera merah putih.

Terkait hal itu, Gaguk mempersilakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun memanggil dan meminta klarifikasi pejabat yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Timbul Tenggelam Beras Program SPHP di Pasaran Madiun

Gaguk menilai permasalahan ASN tersebut perlu dilihat secara detail dulu, terkait apa motif AEP mengunggah foto capres-cawapres nomor urut 02 di status WhatsApp pribadinya.

“Harus melihat motifnya terlebih dahulu. Soal dukung mendukung ASN juga mempunyai hak pilih, namun tidak boleh untuk disebutkan,” kata Gaguk, Jumat (23/2/2024).

Dia meminta semua pihak tidak serta merta menjustifikasi bahwa hal itu merupakan kesalahan. Namun, harus dipelajari terlebih dahulu tentang apa motif dan tujuan AEP melakukan hal tersebut.

“Terkait itu harus dipelajari lebih jauh ya, motifnya apa, tujuannya apa. Kan itu bukan berarti sebagai wujud seakan-akan mendukung paslon ini,” ujarnya.

“Tapi itu perlu dilihat secara detail dulu sebelum disimpulkan. Kalau masalah mendukung pun ASN juga punya hak pilih, itu gak ada salahnya cuma kita gak boleh disebutkan. Jadi ini perlu dilihat dulu maksudnya ini apa jadi kita tidak bisa menjustifikasi bahwa ini bersalah,” sambungnya.

Gaguk juga menegaskan bahwa untuk sementara waktu pihaknya tidak akan memanggil ASN yang bersangkutan untuk klarifikasi. “Untuk sementara kami tidak akan klarifikasi dulu, kalau Bawaslu ingin klarifikasi ya monggo. Nanti Bawaslu akan menyampaikan permasalahan dan inspektorat pun akan mempertimbangkan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun bakal memanggil salah seorang pejabat Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun berinisial AEP terkait dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat, mengatakan, pihaknya akan menelusuri informasi tersebut sembari mengumpulkan materi dan segera memanggil ASN yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi.

“Bawaslu akan segera melakukan penelusuran, jika sudah cukup materinya kita akan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan karena itu sudah ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, utamanya terkait netralitas,” kata Novery Wahyu Hidayat, Rabu (21/2/2024).

Sebagai informasi, Pasal 282 UU Pemilu melarang pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa untuk membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Editor : Nofika D.Nugroho

Berita Terkait

Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki
SBMR Kecam Aksi May Day di Monas, Soroti Nasib Ojol dan PKL di Madiun
Insiden Fatal Bocah Jatuh dari Lantai 3 RS Hermina Madiun, Polisi Lakukan Penyelidikan 

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:33 WIB

Seru! Forkopimcam Jiwan Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Argentina vs Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:24 WIB

Purnomo Hadi Resmi Nahkodai PKB Madiun, Muhtarom Serah Terimakan Aset

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:32 WIB

Sepasma Jadi Ruang Curhat UMKM, Bincang Ekraf Dorong Lahirnya One Village One Creative Hub

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Ziarahi Makam Para Bupati Terdahulu, Bupati Hari Wuryanto: Jangan Pernah Lupakan Jasa Leluhur

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:16 WIB

Wow! Bola Resmi Piala Dunia 2026 Ternyata Dibuat di Kabupaten Madiun 

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:09 WIB

Jawab Sorotan 7 Fraksi DPRD, Bupati Madiun Tegaskan SILPA Rp210,9 Miliar Berasal dari Surplus Pendapatan dan Efisiensi Belanja

Senin, 29 Juni 2026 - 17:34 WIB

Hadir Lindungi Hak Anak, Kejari Kabupaten Madiun Daftarkan Penetapan Perwalian Dua Anak 

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:01 WIB

SiLPA Rp210,9 Miliar Jadi Sorotan, 7 Fraksi DPRD Minta Pemkab Madiun Beri Penjelasan

Berita Terbaru