Tiga Diringkus dan Enam Perampok Truk Boks Bermuatan Rokok Senilai Rp3,1 Miliar Masih Buron

- Editorial Team

Sabtu, 2 Maret 2024 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan saat memberikan keterangan pers kasus perampokan truk boks bermuatan rokok senilai Rp3,1 miliar di Mapolres Madiun, Sabtu (2/3/2024). Foto: Neumedia.id/Bormanto

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan saat memberikan keterangan pers kasus perampokan truk boks bermuatan rokok senilai Rp3,1 miliar di Mapolres Madiun, Sabtu (2/3/2024). Foto: Neumedia.id/Bormanto

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Personel Satreskrim Polres Madiun meringkus tiga dari sembilan perampok truk boks bermuatan rokok senilai Rp3,1 miliar. Mereka berinisial SPR, WW, dan AE.

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan bahwa aksi komplotan perampok itu terjadi di jalan raya Madiun-Ngawi yang masuk wilayah Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sabtu pekan lalu.

Waktu itu, tiga dari anggota komplotan perampok (tim 1) bertugas sebagai eksekutor. Mereka menumpang mobil Avanza dan mencari mangsa di jalanan. Ketika melintas truk boks bermuatan rokok, mereka menghadang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Polisi Pantau Warga yang Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak Selamatan Bayi

SPR, salah satu pelaku yang menyamar sebagai polisi menghentikan truk korban. Sedangkan WW adalah seorang residivis yang bertugas membeli handphone dan menjual barang hasil curian. Sementara itu, AE membantu dalam aksi perampokan serta menjual barang curian.

“Motif pelaku adalah mencegat truk korban dengan menyamar sebagai polisi dan menanyakan surat-surat kendaraan truk boks,” ujar Ridwan saat jumpa pers di Mapolres Madiun, Sabtu (2/3/2024).

Setelah truk boks berhenti, pelaku yang lain menarik sopirnya dan langsung  memasukkannya ke mobil Toyota Avanza yang sebelumnya ditumpangi para perampok. Dalam sekejap, korban diborgol. Kemudian, mata, mulut, dan tannya dilakban.

Kemudian, dua pelaku masuk ke truk boks dan menjalankannya kembali. Sementara, Toyota Avanza yang dikemudikan satu pelaku lainnya dan ditumpangi korban juga melaju. Kedua kendaraan bermotor itu menerabas gelapnya malam untuk meneruskan perjalanan ke arah Jakarta dengan melintasi jalan tol.

Dalam perjalanan, Korban diturunkan di dekat gerbang tol Ciledug wilayah Cirebon, Jawa Barat. Korban masih dalam kondisi tangan terikat serta mata dan mulut tertutup lakban.

Pelaku yang lain, lantas menguras rokok dari dalam truk boks untuk dijual. Setelah muatan kosong, truk boks tersebut ditinggalkan di pinggir Jalan Raya di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga : Ngopi Bareng KAI Kembali Hadir Setelah Lima Tahun Absen

Setelah itu, para pelaku berkumpul di kos Sdr. WW dan membagi hasil penjualan rokok tersebut. “Mereka berhasil ditangkap setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti, mendapatkan keterangan dari korban, dan melihat rekaman CCTV,” ujar Kapolres Madiun.

Dalam hal ini, Kapolres menambahkan bahwa enam pelaku lainnya masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah DN, UTG, YSF, AGS, WN, dan EA. Para pelaku terbagi menjadi dua tim, yaitu tim eksekusi dan tim penjualan. Rencananya, hasil perampokan berupa 219 karton rokok senilai Rp840.000.000 akan dijual.

“Masing-masing pelaku dijanjikan bayaran sebesar Rp60 juta, namun mereka baru menerima Rp10 juta untuk operasional,” tambah Ridwan.

Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa, AKBP Muhammad Ridwan mengimbau perusahaan ekspedisi untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam pengawalan.

Baca Juga : Setelah Kerokan, Pria Ini Meninggal di Kamar Sebuah Warung Kopi

Sementara itu, penasihat hukum dari pihak ekspedisi, yakni CV Megah Sejahtera, Matthew Nataniel, menyatakan bahwa kliennya menderita kerugian sebesar Rp3,1 miliar akibat perampokan tersebut. Rencananya, rokok merk Win yang dirampok tersebut akan dikirim ke Solo, Jawa Tengah, menggunakan jasa pihak ketiga atau ekspedisi.

Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone, seragam dinas polisi lalu lintas, dan uang tunai sebesar Rp7,1 juta.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru