Tiga Diringkus dan Enam Perampok Truk Boks Bermuatan Rokok Senilai Rp3,1 Miliar Masih Buron

- Editorial Team

Sabtu, 2 Maret 2024 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan saat memberikan keterangan pers kasus perampokan truk boks bermuatan rokok senilai Rp3,1 miliar di Mapolres Madiun, Sabtu (2/3/2024). Foto: Neumedia.id/Bormanto

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan saat memberikan keterangan pers kasus perampokan truk boks bermuatan rokok senilai Rp3,1 miliar di Mapolres Madiun, Sabtu (2/3/2024). Foto: Neumedia.id/Bormanto

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Personel Satreskrim Polres Madiun meringkus tiga dari sembilan perampok truk boks bermuatan rokok senilai Rp3,1 miliar. Mereka berinisial SPR, WW, dan AE.

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan bahwa aksi komplotan perampok itu terjadi di jalan raya Madiun-Ngawi yang masuk wilayah Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sabtu pekan lalu.

Waktu itu, tiga dari anggota komplotan perampok (tim 1) bertugas sebagai eksekutor. Mereka menumpang mobil Avanza dan mencari mangsa di jalanan. Ketika melintas truk boks bermuatan rokok, mereka menghadang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Polisi Pantau Warga yang Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak Selamatan Bayi

SPR, salah satu pelaku yang menyamar sebagai polisi menghentikan truk korban. Sedangkan WW adalah seorang residivis yang bertugas membeli handphone dan menjual barang hasil curian. Sementara itu, AE membantu dalam aksi perampokan serta menjual barang curian.

“Motif pelaku adalah mencegat truk korban dengan menyamar sebagai polisi dan menanyakan surat-surat kendaraan truk boks,” ujar Ridwan saat jumpa pers di Mapolres Madiun, Sabtu (2/3/2024).

Setelah truk boks berhenti, pelaku yang lain menarik sopirnya dan langsung  memasukkannya ke mobil Toyota Avanza yang sebelumnya ditumpangi para perampok. Dalam sekejap, korban diborgol. Kemudian, mata, mulut, dan tannya dilakban.

Kemudian, dua pelaku masuk ke truk boks dan menjalankannya kembali. Sementara, Toyota Avanza yang dikemudikan satu pelaku lainnya dan ditumpangi korban juga melaju. Kedua kendaraan bermotor itu menerabas gelapnya malam untuk meneruskan perjalanan ke arah Jakarta dengan melintasi jalan tol.

Dalam perjalanan, Korban diturunkan di dekat gerbang tol Ciledug wilayah Cirebon, Jawa Barat. Korban masih dalam kondisi tangan terikat serta mata dan mulut tertutup lakban.

Pelaku yang lain, lantas menguras rokok dari dalam truk boks untuk dijual. Setelah muatan kosong, truk boks tersebut ditinggalkan di pinggir Jalan Raya di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga : Ngopi Bareng KAI Kembali Hadir Setelah Lima Tahun Absen

Setelah itu, para pelaku berkumpul di kos Sdr. WW dan membagi hasil penjualan rokok tersebut. “Mereka berhasil ditangkap setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti, mendapatkan keterangan dari korban, dan melihat rekaman CCTV,” ujar Kapolres Madiun.

Dalam hal ini, Kapolres menambahkan bahwa enam pelaku lainnya masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah DN, UTG, YSF, AGS, WN, dan EA. Para pelaku terbagi menjadi dua tim, yaitu tim eksekusi dan tim penjualan. Rencananya, hasil perampokan berupa 219 karton rokok senilai Rp840.000.000 akan dijual.

“Masing-masing pelaku dijanjikan bayaran sebesar Rp60 juta, namun mereka baru menerima Rp10 juta untuk operasional,” tambah Ridwan.

Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa, AKBP Muhammad Ridwan mengimbau perusahaan ekspedisi untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam pengawalan.

Baca Juga : Setelah Kerokan, Pria Ini Meninggal di Kamar Sebuah Warung Kopi

Sementara itu, penasihat hukum dari pihak ekspedisi, yakni CV Megah Sejahtera, Matthew Nataniel, menyatakan bahwa kliennya menderita kerugian sebesar Rp3,1 miliar akibat perampokan tersebut. Rencananya, rokok merk Win yang dirampok tersebut akan dikirim ke Solo, Jawa Tengah, menggunakan jasa pihak ketiga atau ekspedisi.

Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone, seragam dinas polisi lalu lintas, dan uang tunai sebesar Rp7,1 juta.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:20 WIB

Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:04 WIB

DPRD Kota Madiun Soroti SiLPA Rp154,8 Miliar hingga Opini WDP

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:43 WIB

BTPN Syariah Gandeng Unipma Madiun, Mahasiswa Dampingi UMKM Tingkatkan Omzet dan Akses Pasar 

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:05 WIB

Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pekerja Informal Jadi Fokus Utama, BPJS Ketenagakerjaan Genjot Perlindungan Jamsostek di Madiun Raya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:51 WIB

Paripurna Hari Jadi ke 108 Kota Madiun, DPRD Dorong Program yang Berdampak Langsung bagi Rakyat 

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:40 WIB

Syukuri 12 Tahun Perjalanan, Aston Madiun Berbagi Sembako dan Santuni Panti Asuhan Lewat CSR “Gempita Rahayu”

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:19 WIB

Aston Madiun Hotel Pererat Sinergi dengan Media Lewat Pool Date Hawaiian Breeze 2026

Berita Terbaru