Buka Warung, Perempuan ini Dibekuk Satgas TPPO Polres Magetan

- Editorial Team

Rabu, 5 Juli 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Konferensi pers kasus dugaan TPPO di Mapolres Magetan, Rabu, 5 Juli 2023. Foto : Polres Magetan

NEUMEDIA.ID,MAGETAN – Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disikapi
hingga ke daerah. Tak terkecuali oleh Satuan Tugas (Satgas) TPPO Kepolisian
Resor (Polres Magetan), Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang perempuan berinisial SS
dibekuk petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) polres setempat karena
kedapatan menyewakan kamar untuk praktik prostitusi.


Emak-emak berusia 55 tahun ini juga diduga menyediakan empat
perempuan yang direkrut untuk melayani lelaki ‘hidung belang’. Layanan eksploitasi
seksual itu dibuka oleh SS di salah satu warung di wilayah Kecamatan Maospati,
Magetan.

Dari prostitusi berkedok warung
itu, SS mendapatkan keuntungan dengan nominal Rp 200 ribu per hari. Duit itu didapatkannya
dari sewa kamar dan jasa membuka tempat transaksi seksual tersebut.

“Bisnis ini sudah dijalankan oleh
tersangka SS sejak dua tahun lalu,” ujar Kepala Satreskrim Polres Magetan Ajun
Komisaris Rudy Hidajanto, Rabu, 5 Juli 2023.

Dari pengungkapan dugaan TPPO ini,
polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Ini seperti dua potong sprei, dua
bantal, tisu, dan sejumlah uang tunai. SS pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1)
UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Bila terbukti, maka SS terancam
hukuman penjara paling singkat tiga  tahun dan paling lama 15 tahun. Adapun saksi
denda paling banyak Rp 600 juta.

Rudy menambahkan, pengungkapan
dugaan TPPO oleh SS ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya tempat
prositusi berkedok warung di wilayah Kecamatan Maospati. Petugas pun
menindaklanjutinya dan kemudian berhasil menangkap SS dan mengamankan sejumlah
barang bukti. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kenalan Via Medsos, Diajak Menginap di Hotel, Motor dan HP Raib Saat Tidur
Polres Madiun Ungkap Kasus Curat Alfamart dan Pencurian Burung 
Pasutri di Magetan Nekat Curi Motor Milik Ibunya Sendiri
Polres Madiun Bongkar Peredaran Narkoba, 4 Tersangka Diringkus dan 1,1 Kilogram Sabu Disita 
Pura-pura Minta Donasi, Pria di Madiun Gasak Dua Handphone Milik Kasir Minimarket 
Polres Madiun Ungkap Modus Baru Kasus Pencurian Mobil di Puskesmas Balerejo, Tiga Tersangka Diringkus
Polres Madiun Kota Ringkus Dukun Cabul, Ungkap 24 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Sidak Pasar Tradisional, Satgas Pangan Polres Magetan dan Disperindag Temukan Minyakita Diduga Palsu

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:47 WIB

Wakil Dirut KAI Cek Kesiapan Daop 7 Madiun Jelang Puncak Angkutan Nataru 

Kamis, 20 November 2025 - 13:40 WIB

PKBM Mawar Tampung Ratusan Warga Belajar, Jadi Pilihan Alternatif bagi Pelajar Putus Sekolah

Jumat, 14 November 2025 - 17:05 WIB

KAI Daop 7 Madiun dan DJKA Gelar Inspeksi Keselamatan Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

Jumat, 14 November 2025 - 06:00 WIB

Gotong Royong Rawat Kebun Sayuran, Cara SDN Bukur 02 Jiwan Wujudkan Sekolah Adiwiyata

Minggu, 9 November 2025 - 20:03 WIB

Tiket KA Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan, Catat Tanggalnya! 

Sabtu, 8 November 2025 - 17:46 WIB

KAI Daop 7 Madiun Buka Pemesanan Tiket untuk Perjalanan Mulai 1 Desember 2025

Kamis, 6 November 2025 - 07:53 WIB

Mulai 1 Desember, KAI Daop 7 Madiun Ubah Jadwal dan Pola Perjalanan Kereta Api

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Siswa SD di Gemarang Dapat Inspirasi Langsung dari Berbagai Profesi

Berita Terbaru

KAI Daop 7 Madiun sediakan puluhan ribu tiket kereta api untuk masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto : Humas KAI Daop 7 Madiun.

Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Siapkan 65.556 Tiket KA Nataru 

Rabu, 10 Des 2025 - 19:39 WIB

Madiun Raya

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028

Kamis, 4 Des 2025 - 17:54 WIB