Buka Warung, Perempuan ini Dibekuk Satgas TPPO Polres Magetan

- Editorial Team

Rabu, 5 Juli 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Konferensi pers kasus dugaan TPPO di Mapolres Magetan, Rabu, 5 Juli 2023. Foto : Polres Magetan

NEUMEDIA.ID,MAGETAN – Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disikapi
hingga ke daerah. Tak terkecuali oleh Satuan Tugas (Satgas) TPPO Kepolisian
Resor (Polres Magetan), Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang perempuan berinisial SS
dibekuk petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) polres setempat karena
kedapatan menyewakan kamar untuk praktik prostitusi.


Emak-emak berusia 55 tahun ini juga diduga menyediakan empat
perempuan yang direkrut untuk melayani lelaki ‘hidung belang’. Layanan eksploitasi
seksual itu dibuka oleh SS di salah satu warung di wilayah Kecamatan Maospati,
Magetan.

Dari prostitusi berkedok warung
itu, SS mendapatkan keuntungan dengan nominal Rp 200 ribu per hari. Duit itu didapatkannya
dari sewa kamar dan jasa membuka tempat transaksi seksual tersebut.

“Bisnis ini sudah dijalankan oleh
tersangka SS sejak dua tahun lalu,” ujar Kepala Satreskrim Polres Magetan Ajun
Komisaris Rudy Hidajanto, Rabu, 5 Juli 2023.

Dari pengungkapan dugaan TPPO ini,
polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Ini seperti dua potong sprei, dua
bantal, tisu, dan sejumlah uang tunai. SS pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1)
UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Bila terbukti, maka SS terancam
hukuman penjara paling singkat tiga  tahun dan paling lama 15 tahun. Adapun saksi
denda paling banyak Rp 600 juta.

Rudy menambahkan, pengungkapan
dugaan TPPO oleh SS ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya tempat
prositusi berkedok warung di wilayah Kecamatan Maospati. Petugas pun
menindaklanjutinya dan kemudian berhasil menangkap SS dan mengamankan sejumlah
barang bukti. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Madiun Kota Imbau Perempuan Waspada Kenalan di Aplikasi
Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Bobol Toko Emas Rp1 Miliar, Komplotan Spesialis Lintas Kota Diringkus Kurang dari 24 Jam
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 
Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:05 WIB

Pasca Dugaan Keracunan MBG di SDN 02 Kanigoro, Komisi I DPRD Kota Madiun Lakukan Sidak 

Rabu, 9 September 2026 - 16:31 WIB

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Absen Bertahun-tahun, Pemkot Kembali Gelar Tradisi Grebeg Maulid di Kota Madiun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Madiun Melukis Jadi Ruang Ekspresi Anak, Bagus Panuntun: Bukan Lomba, Tapi Parade

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:47 WIB

Kota Madiun Sebagai Simpul, Pawitandirogo Didorong Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkot Madiun dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Kejar Program yang Belum Tercapai

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:59 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Access by KAI Gangguan, Calon Penumpang Tak Bisa Beli Tiket Online Malam Ini

Berita Terbaru

Opini

51 Miliar Melayang dari Anggaran, Ke Mana Arah Prioritas?

Senin, 31 Agu 2026 - 07:29 WIB