Buka Warung, Perempuan ini Dibekuk Satgas TPPO Polres Magetan

- Editorial Team

Rabu, 5 Juli 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Konferensi pers kasus dugaan TPPO di Mapolres Magetan, Rabu, 5 Juli 2023. Foto : Polres Magetan

NEUMEDIA.ID,MAGETAN – Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disikapi
hingga ke daerah. Tak terkecuali oleh Satuan Tugas (Satgas) TPPO Kepolisian
Resor (Polres Magetan), Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang perempuan berinisial SS
dibekuk petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) polres setempat karena
kedapatan menyewakan kamar untuk praktik prostitusi.


Emak-emak berusia 55 tahun ini juga diduga menyediakan empat
perempuan yang direkrut untuk melayani lelaki ‘hidung belang’. Layanan eksploitasi
seksual itu dibuka oleh SS di salah satu warung di wilayah Kecamatan Maospati,
Magetan.

Dari prostitusi berkedok warung
itu, SS mendapatkan keuntungan dengan nominal Rp 200 ribu per hari. Duit itu didapatkannya
dari sewa kamar dan jasa membuka tempat transaksi seksual tersebut.

“Bisnis ini sudah dijalankan oleh
tersangka SS sejak dua tahun lalu,” ujar Kepala Satreskrim Polres Magetan Ajun
Komisaris Rudy Hidajanto, Rabu, 5 Juli 2023.

Dari pengungkapan dugaan TPPO ini,
polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Ini seperti dua potong sprei, dua
bantal, tisu, dan sejumlah uang tunai. SS pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1)
UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Bila terbukti, maka SS terancam
hukuman penjara paling singkat tiga  tahun dan paling lama 15 tahun. Adapun saksi
denda paling banyak Rp 600 juta.

Rudy menambahkan, pengungkapan
dugaan TPPO oleh SS ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya tempat
prositusi berkedok warung di wilayah Kecamatan Maospati. Petugas pun
menindaklanjutinya dan kemudian berhasil menangkap SS dan mengamankan sejumlah
barang bukti. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bobol Toko Emas Rp1 Miliar, Komplotan Spesialis Lintas Kota Diringkus Kurang dari 24 Jam
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 
Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun
Pesta Tahun Baru Berujung Maut di Kota Madiun, Pemuda 19 Tahun Tewas Diduga Ditusuk Rekannya
Kenalan Via Medsos, Diajak Menginap di Hotel, Motor dan HP Raib Saat Tidur
Polres Madiun Ungkap Kasus Curat Alfamart dan Pencurian Burung 
Pasutri di Magetan Nekat Curi Motor Milik Ibunya Sendiri
Polres Madiun Bongkar Peredaran Narkoba, 4 Tersangka Diringkus dan 1,1 Kilogram Sabu Disita 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Perumdam dan BPR Sama-Sama Moncer, Pemkab Madiun Borong Enam Penghargaan di Top BUMD Awards 2026

Rabu, 15 April 2026 - 12:38 WIB

Bahana Bersahaja di Bancong, Pemkab Madiun Lakukan Perbaikan Infrastruktur, Rehab RTLH dan Hadirkan Layanan Terpadu 

Rabu, 8 April 2026 - 17:06 WIB

Bupati Dorong Harmonisasi Layanan Kesehatan RSUD Dolopo untuk Wujudkan Madiun BERSAHAJA

Rabu, 8 April 2026 - 15:03 WIB

DPRD Madiun Gaspol Empat Raperda Kunci, LP2B Jadi Penentu Arah Tata Ruang

Minggu, 5 April 2026 - 18:58 WIB

Muscab PKB Madiun: Regenerasi Mengalir, Empat Nama Disiapkan Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Muhtarom

Kamis, 2 April 2026 - 19:15 WIB

Ngeri, Ular Cincin Emas Muncul di Bawah Kursi KA Kertanegara 

Rabu, 1 April 2026 - 18:27 WIB

Ditarget Selesai Juli, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Madiun Baru 18 Persen, Wamen PU Tekan Percepatan Proyek 

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:42 WIB

Bupati Madiun Buka Candimulyo Cup II 2026, Ajang Lahirkan Atlet Voli Berprestasi

Berita Terbaru

Bapenda Kota Madiun menggenjot PAD sejak awal tahun dengan melakukan sinkronisasi, evaluasi, dan optimalisasi pajak serta retribusi daerah pada triwulan I 2026.

Kota Madiun

Awal Tahun, Realisasi PAD Kota Madiun Sentuh 23,99 Persen

Selasa, 7 Apr 2026 - 19:14 WIB