Konferensi pers kasus dugaan TPPO di Mapolres Magetan, Rabu, 5 Juli 2023. Foto : Polres Magetan |
NEUMEDIA.ID,MAGETAN – Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disikapi
hingga ke daerah. Tak terkecuali oleh Satuan Tugas (Satgas) TPPO Kepolisian
Resor (Polres Magetan), Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang perempuan berinisial SS
dibekuk petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) polres setempat karena
kedapatan menyewakan kamar untuk praktik prostitusi.
Emak-emak berusia 55 tahun ini juga diduga menyediakan empat
perempuan yang direkrut untuk melayani lelaki ‘hidung belang’. Layanan eksploitasi
seksual itu dibuka oleh SS di salah satu warung di wilayah Kecamatan Maospati,
Magetan.
Dari prostitusi berkedok warung
itu, SS mendapatkan keuntungan dengan nominal Rp 200 ribu per hari. Duit itu didapatkannya
dari sewa kamar dan jasa membuka tempat transaksi seksual tersebut.
“Bisnis ini sudah dijalankan oleh
tersangka SS sejak dua tahun lalu,” ujar Kepala Satreskrim Polres Magetan Ajun
Komisaris Rudy Hidajanto, Rabu, 5 Juli 2023.
Dari pengungkapan dugaan TPPO ini,
polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Ini seperti dua potong sprei, dua
bantal, tisu, dan sejumlah uang tunai. SS pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1)
UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Bila terbukti, maka SS terancam
hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Adapun saksi
denda paling banyak Rp 600 juta.
Rudy menambahkan, pengungkapan
dugaan TPPO oleh SS ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya tempat
prositusi berkedok warung di wilayah Kecamatan Maospati. Petugas pun
menindaklanjutinya dan kemudian berhasil menangkap SS dan mengamankan sejumlah
barang bukti. (ant/ofi)