MADIUN, NEUMEDIA.ID – Rencana pembangunan gedung delapan lantai milik RSI Aisyiyah Kota Madiun menuai protes warga RT 59, Kelurahan Nambangan Lor. Dalam audiensi bersama DPRD Kota Madiun, Rabu (18/2/2025), warga mempertanyakan proses perizinan hingga dugaan minimnya pelibatan masyarakat terdampak.
Ketua RT 59, Kushendrawan, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap pola komunikasi pihak rumah sakit. Ia bahkan menyebut dalam sejumlah pertemuan sebelumnya, manajemen RSI menyatakan keputusan strategis berada di bawah kewenangan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Madiun (PDM).
“Setiap pertemuan, direktur dan perwakilan RSI menyampaikan bahwa keputusan ada di PDM. Jadi RSI hanya boneka. Semua tergantung Ketua PDM Kota Madiun,” ujarnya dalam forum tersebut.
Menurut Kushendrawan, warga tidak pernah dilibatkan secara utuh dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL). Ia menyebut sosialisasi sempat dilakukan, namun tidak berlanjut hingga tahapan persetujuan warga.
“AMDAL dari mana? SKKL muncul, PBG muncul. Warga kami tidak pernah dilibatkan tanda tangan. Dinas PU belum pernah hadir, Perkim juga tidak ada. Tiba-tiba semua sudah terbit,” katanya.
Ia menegaskan, keberatan warga bukan semata soal administratif, melainkan potensi dampak jangka panjang terhadap lingkungan permukiman. RT 59, lanjut dia, selama ini dikenal sebagai kawasan percontohan lingkungan dan kerap menerima kunjungan studi banding.
“Tempat kami ini sering jadi percontohan. Jangan sampai rusak karena pembangunan masif tanpa komunikasi yang jelas,” tegasnya.
Warga juga mengaku telah mengirimkan surat keberatan kepada Kapolres, Wali Kota, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dari sejumlah instansi tersebut, baru DLH yang memberikan respons dengan menunjukkan adanya rekomendasi SKKL dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
Selain menuntut keterbukaan proses izin, warga meminta adanya komitmen konkret apabila pembangunan tetap berjalan.
“Kalau delapan lantai itu berdiri, masyarakat sekitar juga harus merasakan manfaatnya. Jangan hanya menerima dampaknya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun, Nur Salim, mengakui adanya persoalan komunikasi antara manajemen RSI dan warga terdampak. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti dengan memanggil manajemen rumah sakit serta berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.
“Pada prinsipnya warga mempertanyakan proses perizinan dan dampaknya. Ini akan kami tindak lanjuti. Kami akan memanggil pihak RSI dan berkoordinasi dengan OPD terkait,” katanya.
Hingga audiensi berakhir, belum ada keterangan resmi dari pihak RSI terkait tudingan warga. DPRD memastikan proses klarifikasi akan segera dilakukan guna memastikan seluruh tahapan perizinan dan aspek lingkungan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*/ant/red)






