Dua Raperda Strategis Disetujui untuk Perkuat Tata Kelola BPR dan Aset Daerah

- Editorial Team

Selasa, 25 November 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Madiun bersama Pemerintah Kota Madiun resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

DPRD Kota Madiun bersama Pemerintah Kota Madiun resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – DPRD Kota Madiun bersama Pemerintah Kota Madiun resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Madiun, Senin (24/11/2025). Dua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Kota Madiun serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, menyatakan keputusan ini memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Dua Raperda ini kami terima dan setujui setelah melalui pembahasan komprehensif dengan Pemerintah Kota. Regulasi ini penting untuk memperkuat BPR daerah serta memastikan pengelolaan aset kota berjalan efektif dan akuntabel,” ujarnya.

Perubahan BPR Daerah Kota Madiun dari Perumda menjadi Perseroda merupakan langkah strategis mengikuti amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 dan POJK Nomor 7 Tahun 2024. Menurutnya, perubahan ini membuka ruang peningkatan transparansi, profesionalisme, dan daya saing perbankan daerah. “BPR harus tetap fokus melayani UMKM dan masyarakat kecil. Pemerintah daerah juga wajib menjaga kecukupan modal dan memastikan saham mayoritas tetap milik daerah,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPRD juga menekankan pentingnya pengawasan ketat, manajemen risiko yang baik, serta sosialisasi luas agar perubahan nomenklatur tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Terkait Raperda kedua, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 dilakukan sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. DPRD menegaskan agar pengelolaan BMD tetap selaras dengan ketentuan terbaru dan dilakukan secara optimal untuk kepentingan publik. “Kelengkapan dokumen kepemilikan dan sertifikasi aset harus segera dituntaskan. Mekanisme sewa, hibah, tukar-menukar, hingga penyertaan modal wajib transparan dan akuntabel,” jelas Istono.

DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Madiun, antara lain:

Peraturan Wali Kota sebagai aturan teknis harus diterbitkan maksimal tiga bulan setelah pengundangan.

Proses harmonisasi aturan teknis wajib mengikuti ketentuan Kemenkumham.

Pemerintah perlu melakukan sosialisasi luas kepada seluruh pemangku kepentingan.

Pelaksanaan Perda harus ditopang komitmen, konsistensi, serta penguatan struktur OPD agar efektif dan terkoordinasi.

Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian sikap seluruh fraksi yang sepakat menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Madiun.

Sementara iti, Wali Kota Madiun, Dr. Maidi, menyebut penetapan kedua Raperda ini sebagai bentuk sinergi eksekutif-legislatif dalam menyesuaikan arah kebijakan daerah dengan regulasi pusat. “Hari ini agenda pandangan umum, pandangan akhir, sekaligus pengambilan keputusan dua Raperda. Semua disetujui,” ungkapnya.

Terkait BPR, Maidi menegaskan bahwa perubahan bentuk badan hukum merupakan bagian dari penyesuaian nomenklatur dan pedoman kegiatan sesuai arahan pusat. Hal serupa juga berlaku untuk perubahan Perda Pengelolaan BMD. “Penyesuaian dilakukan agar aturan daerah selaras dengan pusat, sehingga kegiatan pemerintahan tidak menabrak ketentuan,” jelasnya.

DPRD Kota Madiun memastikan implementasi kedua Perda tersebut akan terus diawasi agar memberi dampak positif bagi pembangunan dan pelayanan publik. (ant/red/adv) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui
Sengketa Lahan Parkir, PT JPC Digugat Rp5 Miliar 
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki
SBMR Kecam Aksi May Day di Monas, Soroti Nasib Ojol dan PKL di Madiun

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:42 WIB

Konser Gema Merah Putih di Dolopo Meriah dan Kondusif, Bupati Sampaikan Apresiasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:24 WIB

Layanan Pajak Online Diserbu Warga di Bahana Bersahaja Bodag, Bapenda Kenalkan e-SPPT dan Mobil Keliling

Senin, 11 Mei 2026 - 15:12 WIB

Tujuh Bulan Berlalu, Misteri Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Saradan Akhirnya Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Jawa Tengah 

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:25 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht

Senin, 4 Mei 2026 - 13:04 WIB

Peringati Hardiknas, Pemkab Madiun Perkuat Komitmen Pendidikan, Bidik Wajib Belajar 13 Tahun

Rabu, 29 April 2026 - 12:17 WIB

Dugaan Tahan Ijazah Disorot, DPRD Madiun Panggil Perusahaan 

Rabu, 29 April 2026 - 09:24 WIB

Sigit Budiarto Resmi Dilantik Jadi Sekda Madiun, Bupati Tekankan Percepatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi

Selasa, 28 April 2026 - 23:18 WIB

Guyub Rukun Kampung Pesilat, Fondasi Kuat Membangun Kabupaten Madiun

Berita Terbaru

Kota Madiun

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Kota Madiun

Sengketa Lahan Parkir, PT JPC Digugat Rp5 Miliar 

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:38 WIB