MADIUN, NEUMEDIA.ID – DPRD Kota Madiun bersama Pemerintah Kota Madiun resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Madiun, Senin (24/11/2025). Dua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Kota Madiun serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, menyatakan keputusan ini memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Dua Raperda ini kami terima dan setujui setelah melalui pembahasan komprehensif dengan Pemerintah Kota. Regulasi ini penting untuk memperkuat BPR daerah serta memastikan pengelolaan aset kota berjalan efektif dan akuntabel,” ujarnya.
Perubahan BPR Daerah Kota Madiun dari Perumda menjadi Perseroda merupakan langkah strategis mengikuti amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 dan POJK Nomor 7 Tahun 2024. Menurutnya, perubahan ini membuka ruang peningkatan transparansi, profesionalisme, dan daya saing perbankan daerah. “BPR harus tetap fokus melayani UMKM dan masyarakat kecil. Pemerintah daerah juga wajib menjaga kecukupan modal dan memastikan saham mayoritas tetap milik daerah,” tegasnya.
DPRD juga menekankan pentingnya pengawasan ketat, manajemen risiko yang baik, serta sosialisasi luas agar perubahan nomenklatur tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Terkait Raperda kedua, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 dilakukan sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. DPRD menegaskan agar pengelolaan BMD tetap selaras dengan ketentuan terbaru dan dilakukan secara optimal untuk kepentingan publik. “Kelengkapan dokumen kepemilikan dan sertifikasi aset harus segera dituntaskan. Mekanisme sewa, hibah, tukar-menukar, hingga penyertaan modal wajib transparan dan akuntabel,” jelas Istono.
DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Madiun, antara lain:
Peraturan Wali Kota sebagai aturan teknis harus diterbitkan maksimal tiga bulan setelah pengundangan.
Proses harmonisasi aturan teknis wajib mengikuti ketentuan Kemenkumham.
Pemerintah perlu melakukan sosialisasi luas kepada seluruh pemangku kepentingan.
Pelaksanaan Perda harus ditopang komitmen, konsistensi, serta penguatan struktur OPD agar efektif dan terkoordinasi.
Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian sikap seluruh fraksi yang sepakat menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Madiun.
Sementara iti, Wali Kota Madiun, Dr. Maidi, menyebut penetapan kedua Raperda ini sebagai bentuk sinergi eksekutif-legislatif dalam menyesuaikan arah kebijakan daerah dengan regulasi pusat. “Hari ini agenda pandangan umum, pandangan akhir, sekaligus pengambilan keputusan dua Raperda. Semua disetujui,” ungkapnya.
Terkait BPR, Maidi menegaskan bahwa perubahan bentuk badan hukum merupakan bagian dari penyesuaian nomenklatur dan pedoman kegiatan sesuai arahan pusat. Hal serupa juga berlaku untuk perubahan Perda Pengelolaan BMD. “Penyesuaian dilakukan agar aturan daerah selaras dengan pusat, sehingga kegiatan pemerintahan tidak menabrak ketentuan,” jelasnya.
DPRD Kota Madiun memastikan implementasi kedua Perda tersebut akan terus diawasi agar memberi dampak positif bagi pembangunan dan pelayanan publik. (ant/red/adv)






