Dua Raperda Strategis Disetujui untuk Perkuat Tata Kelola BPR dan Aset Daerah

- Editorial Team

Selasa, 25 November 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Madiun bersama Pemerintah Kota Madiun resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

DPRD Kota Madiun bersama Pemerintah Kota Madiun resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – DPRD Kota Madiun bersama Pemerintah Kota Madiun resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Madiun, Senin (24/11/2025). Dua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Kota Madiun serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, menyatakan keputusan ini memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Dua Raperda ini kami terima dan setujui setelah melalui pembahasan komprehensif dengan Pemerintah Kota. Regulasi ini penting untuk memperkuat BPR daerah serta memastikan pengelolaan aset kota berjalan efektif dan akuntabel,” ujarnya.

Perubahan BPR Daerah Kota Madiun dari Perumda menjadi Perseroda merupakan langkah strategis mengikuti amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 dan POJK Nomor 7 Tahun 2024. Menurutnya, perubahan ini membuka ruang peningkatan transparansi, profesionalisme, dan daya saing perbankan daerah. “BPR harus tetap fokus melayani UMKM dan masyarakat kecil. Pemerintah daerah juga wajib menjaga kecukupan modal dan memastikan saham mayoritas tetap milik daerah,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPRD juga menekankan pentingnya pengawasan ketat, manajemen risiko yang baik, serta sosialisasi luas agar perubahan nomenklatur tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Terkait Raperda kedua, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 dilakukan sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. DPRD menegaskan agar pengelolaan BMD tetap selaras dengan ketentuan terbaru dan dilakukan secara optimal untuk kepentingan publik. “Kelengkapan dokumen kepemilikan dan sertifikasi aset harus segera dituntaskan. Mekanisme sewa, hibah, tukar-menukar, hingga penyertaan modal wajib transparan dan akuntabel,” jelas Istono.

DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Madiun, antara lain:

Peraturan Wali Kota sebagai aturan teknis harus diterbitkan maksimal tiga bulan setelah pengundangan.

Proses harmonisasi aturan teknis wajib mengikuti ketentuan Kemenkumham.

Pemerintah perlu melakukan sosialisasi luas kepada seluruh pemangku kepentingan.

Pelaksanaan Perda harus ditopang komitmen, konsistensi, serta penguatan struktur OPD agar efektif dan terkoordinasi.

Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian sikap seluruh fraksi yang sepakat menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Madiun.

Sementara iti, Wali Kota Madiun, Dr. Maidi, menyebut penetapan kedua Raperda ini sebagai bentuk sinergi eksekutif-legislatif dalam menyesuaikan arah kebijakan daerah dengan regulasi pusat. “Hari ini agenda pandangan umum, pandangan akhir, sekaligus pengambilan keputusan dua Raperda. Semua disetujui,” ungkapnya.

Terkait BPR, Maidi menegaskan bahwa perubahan bentuk badan hukum merupakan bagian dari penyesuaian nomenklatur dan pedoman kegiatan sesuai arahan pusat. Hal serupa juga berlaku untuk perubahan Perda Pengelolaan BMD. “Penyesuaian dilakukan agar aturan daerah selaras dengan pusat, sehingga kegiatan pemerintahan tidak menabrak ketentuan,” jelasnya.

DPRD Kota Madiun memastikan implementasi kedua Perda tersebut akan terus diawasi agar memberi dampak positif bagi pembangunan dan pelayanan publik. (ant/red/adv) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026
5.000 Warga Menari Bersama, Kota Madiun Jadi Panggung Budaya
Absen Bertahun-tahun, Pemkot Kembali Gelar Tradisi Grebeg Maulid di Kota Madiun
Pemkab Madiun Ajukan Perubahan Anggaran untuk Kebut Perbaikan Jalan
Madiun Melukis Jadi Ruang Ekspresi Anak, Bagus Panuntun: Bukan Lomba, Tapi Parade
Kota Madiun Sebagai Simpul, Pawitandirogo Didorong Jadi Kekuatan Ekonomi Baru
Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan, DPRD Madiun: Ketahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi Perlu Terus Dijaga
Pemkot Madiun dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Kejar Program yang Belum Tercapai

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Rekayasa Arus Lalin Satlantas Polres Madiun Ikut Sukseskan Caruban Night Solidarity 

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Caruban Night Solidarity 2026, Pemkab Madiun Padukan Panggung Seni dan Solidaritas untuk Korban Bencana

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Dorong Ekonomi Sirkular Berbasis Digital, Bupati Madiun Hari Wuryanto Raih Koperasi Awards 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Pendapatan Transfer Turun Rp51 Miliar, Pemkab dan DPRD Madiun Susun Skala Prioritas, Sepakati Rancangan Perubahan KUA dan PPAS

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Bahana Bersahaja di Teguhan, Pemkab Madiun Bedah Lima Rumah dan Bangun Drainase

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Sukses Tugas Upacara HUT ke 81 Kemerdekaan RI, Paskibraka Kabupaten Madiun Diapresiasi Bupati 

Berita Terbaru

Opini

51 Miliar Melayang dari Anggaran, Ke Mana Arah Prioritas?

Senin, 31 Agu 2026 - 07:29 WIB

5 ribu warga menari serempak di Kota Madiun, Sabtu (29/6/2026) malam. Foto-foto : istimewa

Kota Madiun

5.000 Warga Menari Bersama, Kota Madiun Jadi Panggung Budaya

Minggu, 30 Agu 2026 - 06:13 WIB