MADIUN, NEUMEDIA.ID – Indra Priangkasa, kuasa hukum mantan Direktur RSUD Dolopo dr. Purnomo Hadi mengapresiasi kinerja Polres Madiun yang sigap dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik yang diajukan kliennya terhadap Sugeng Harianto, pemilik akun TikTok @sugeng_info.
Dalam konferensi pers Selasa (5/11/2024) sore, Indra Priangkasa menyebut bahwa Polres Madiun telah menunjuk Unit 2 untuk menyelidiki kasus ini.
Penugasan Unit 2 dalam penanganan kasus ini dikonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang diterima oleh Indra Priangkasa, kuasa hukum dr. Purnomo Hadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengapresiasi respon Polres Madiun atas laporan yang diajukan pada 30 Oktober 2024 lalu. Saat ini, Unit 2 ditunjuk untuk menangani kasus ini sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengenai pencemaran nama baik. Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi akan segera dijadwalkan,” ungkap Indra dalam konferensi pers di kantornya.
Indra juga menyatakan bahwa pihaknya telah memperoleh bukti tambahan berupa berita yang memuat pelaporan Sugeng Harianto terkait dugaan korupsi di proyek RSUD Dolopo, yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Madiun pada Senin (4/11/2024).
“Judul berita dari INews adalah ‘Cawabup Madiun Dilaporkan Dugaan Korupsi Proyek di RSUD Dolopo Senilai RP 8,4 Miliar’. Kami akan menjadikan berita ini sebagai bukti tambahan. Selain itu, rekaman video terkait juga siap kami serahkan kepada penyidik untuk memperkuat laporan,” jelas Indra.
Lebih lanjut, Indra mengungkapkan bahwa tindakan Sugeng yang melaporkan kliennya justru memperkuat indikasi pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
“Secara normatif, pelaporan Sugeng terhadap klien kami dapat menjadi indikasi adanya unsur pencemaran nama baik, sesuai dengan yang diatur dalam pasal tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, dr. Purnomo Hadi melaporkan akun TikTok @sugeng_info ke Polres Madiun atas dugaan pencemaran nama baik di bawah UU ITE. Kuasa hukum dr. Purnomo mengungkapkan bahwa unggahan video akun tersebut dinilai mengandung narasi tendensius yang mencederai nama baik kliennya.
“Kami melihat adanya dugaan unsur pidana dalam unggahan yang ditujukan kepada dr. Purnomo Hadi. Maka dari itu, pada 30 Oktober 2024, kami resmi mengajukan laporan ini ke Polres Madiun,” ujar Indra Priangkasa. (ant/ofi)