SP2HP Dugaan Pelanggaran UU ITE yang Dilaporkan Mantan Direktur RSUD Dolopo Terbit

- Editorial Team

Rabu, 6 November 2024 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indra Priangkasa (kiri), kuasa hukum mantan Direktur RSUD Dolopo dr. Purnomo Hadi, menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (5/11/2024) sore.

Indra Priangkasa (kiri), kuasa hukum mantan Direktur RSUD Dolopo dr. Purnomo Hadi, menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (5/11/2024) sore.

MADIUN, NEUMEDIA.ID – Indra Priangkasa, kuasa hukum mantan Direktur RSUD Dolopo dr. Purnomo Hadi mengapresiasi kinerja Polres Madiun yang sigap dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik yang diajukan kliennya terhadap Sugeng Harianto, pemilik akun TikTok @sugeng_info.

Dalam konferensi pers Selasa (5/11/2024) sore, Indra Priangkasa menyebut bahwa Polres Madiun telah menunjuk Unit 2 untuk menyelidiki kasus ini.

Penugasan Unit 2 dalam penanganan kasus ini dikonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang diterima oleh Indra Priangkasa, kuasa hukum dr. Purnomo Hadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengapresiasi respon Polres Madiun atas laporan yang diajukan pada 30 Oktober 2024 lalu. Saat ini, Unit 2 ditunjuk untuk menangani kasus ini sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengenai pencemaran nama baik. Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi akan segera dijadwalkan,” ungkap Indra dalam konferensi pers di kantornya.

Indra juga menyatakan bahwa pihaknya telah memperoleh bukti tambahan berupa berita yang memuat pelaporan Sugeng Harianto terkait dugaan korupsi di proyek RSUD Dolopo, yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Madiun pada Senin (4/11/2024).

“Judul berita dari INews adalah ‘Cawabup Madiun Dilaporkan Dugaan Korupsi Proyek di RSUD Dolopo Senilai RP 8,4 Miliar’. Kami akan menjadikan berita ini sebagai bukti tambahan. Selain itu, rekaman video terkait juga siap kami serahkan kepada penyidik untuk memperkuat laporan,” jelas Indra.

Lebih lanjut, Indra mengungkapkan bahwa tindakan Sugeng yang melaporkan kliennya justru memperkuat indikasi pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

“Secara normatif, pelaporan Sugeng terhadap klien kami dapat menjadi indikasi adanya unsur pencemaran nama baik, sesuai dengan yang diatur dalam pasal tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, dr. Purnomo Hadi melaporkan akun TikTok @sugeng_info ke Polres Madiun atas dugaan pencemaran nama baik di bawah UU ITE. Kuasa hukum dr. Purnomo mengungkapkan bahwa unggahan video akun tersebut dinilai mengandung narasi tendensius yang mencederai nama baik kliennya.

“Kami melihat adanya dugaan unsur pidana dalam unggahan yang ditujukan kepada dr. Purnomo Hadi. Maka dari itu, pada 30 Oktober 2024, kami resmi mengajukan laporan ini ke Polres Madiun,” ujar Indra Priangkasa. (ant/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Salahi Prosedur Pencairan KPR, Bank Mandiri Digugat Nasabah
Kades Sukosari Madiun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta
Petugas Lapas I Madiun Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Popok Bayi, Pelaku Diserahkan ke Polisi
BRI Digugat Pedagang Ayam Kampung di Ponorogo, Ini Masalahnya
Sejumlah Lurah Kecamatan Kartoharjo Dikabarkan Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Kades di Madiun Laporkan Dugaan Pemerasan Oleh Oknum LSM ke Polisi
Mashudi Tersangka Korupsi, Begini Tanggapan Pj Bupati Madiun
Ajukan Penangguhan Penahanan, PH Mashudi Tawarkan Tiga Opsi

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Pemkab Madiun Gelar BST 2025 di Desa Nampu, Bupati Turun Langsung Serap Aspirasi Masyarakat

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:31 WIB

KAI Daop 7 Madiun “Pensiunkan” Bantalan Kayu, Ganti dengan Teknologi Sintetis Canggih

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:01 WIB

Bupati Madiun Ingatkan Juru Parkir: Jaga Kejujuran, Tolak Pungli Sekecil Apa pun

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Sadarestuwati Salurkan Bantuan PIP kepada Dua SD di Mejayan: Ingatkan Orang Tua Tak Salahgunakan Dana

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Wujudkan Kabupaten Madiun Bersahaja, Pemkab Mantapkan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Workshop GRC 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Harga Tomat Anjlok, Pemkab Madiun Siapkan Skema Serapan Panen Petani Kare

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Tomat, Si Merah Segar dengan Segudang Manfaat untuk Tubuh

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:33 WIB

Inovasi Tiada Henti, Perumdam Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun Perkuat Layanan dan Produk Yoiki

Berita Terbaru