KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

- Editorial Team

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengambil langkah tegas untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Satu perlintasan sebidang liar di Km 113+3/4, petak jalan antara Stasiun Talun–Garum, Blitar, resmi ditutup setelah dinilai membahayakan keselamatan publik.

“Penutupan ini merupakan komitmen nyata KAI dalam menekan potensi kecelakaan di jalur perlintasan tanpa izin resmi,” ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, di Madiun, Selasa (7/10/2025).

Menurut Zainul, perlintasan liar menjadi salah satu titik rawan kecelakaan karena tidak dilengkapi sistem pengamanan sesuai standar, seperti rambu, palang pintu, dan petugas jaga. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 10 titik perlintasan liar dari target 15 titik yang direncanakan tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, masyarakat dilarang keras membuka jalan tembus, mendirikan bangunan, atau menanam pohon tinggi di area jalur kereta api karena dapat mengganggu pandangan masinis dan mengancam keselamatan perjalanan KA.

Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta bagi pelanggarnya.

“Kami berharap masyarakat tidak nekat melintas di jalur yang sudah ditutup. Jalan pintas mungkin lebih cepat, tapi keselamatan jauh lebih berharga,” tegasnya.

Selain penutupan, KAI Daop 7 Madiun juga terus menggencarkan sosialisasi keselamatan di sekitar jalur rel, termasuk edukasi kepada pelajar dan warga agar hanya menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi fasilitas pengaman.

“Kami ingin membangun budaya keselamatan di masyarakat. Jangan anggap sepele risiko di perlintasan liar,” pungkas Zainul. (*/ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Penggemukan Sapi hingga Layanan Publik, BUMDes Sumber Mulya Sumberbendo jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa 
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
AYV Masuk Dugaan Sindikat Buzzer Hoaks, Siroojul Kahfi: Sudah Dua Tahun Bukan Karyawan Kami
76 Pelajar Pilihan Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, 15 Hari Disiapkan untuk Kibarkan Merah Putih
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, SiLPA dan 400 Aset Belum Bersertifikat Jadi Catatan DPRD Madiun
PAW, Agus Prayitno Gantikan Ali Masngudi Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun 
Hari Koperasi ke-79, Bupati Madiun Dorong Koperasi Bertransformasi dan UMKM Naik Kelas
BULOG Madiun Libatkan Pemda dan Media Uji Kualitas Beras, Pastikan CBP Layak Dikonsumsi Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Dari Penggemukan Sapi hingga Layanan Publik, BUMDes Sumber Mulya Sumberbendo jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:29 WIB

AYV Masuk Dugaan Sindikat Buzzer Hoaks, Siroojul Kahfi: Sudah Dua Tahun Bukan Karyawan Kami

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:41 WIB

76 Pelajar Pilihan Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, 15 Hari Disiapkan untuk Kibarkan Merah Putih

Senin, 27 Juli 2026 - 14:19 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, SiLPA dan 400 Aset Belum Bersertifikat Jadi Catatan DPRD Madiun

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:18 WIB

Hari Koperasi ke-79, Bupati Madiun Dorong Koperasi Bertransformasi dan UMKM Naik Kelas

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:26 WIB

BULOG Madiun Libatkan Pemda dan Media Uji Kualitas Beras, Pastikan CBP Layak Dikonsumsi Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:55 WIB

Bahana Bersahaja di Dempelan, Bupati Madiun Luncurkan Mobil Rontgen Keliling, Target TBC Tuntas 2028

Berita Terbaru