KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar di Jalur Talun–Garum

- Editorial Team

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, NEUMEDIA.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengambil langkah tegas untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Satu perlintasan sebidang liar di Km 113+3/4, petak jalan antara Stasiun Talun–Garum, Blitar, resmi ditutup setelah dinilai membahayakan keselamatan publik.

“Penutupan ini merupakan komitmen nyata KAI dalam menekan potensi kecelakaan di jalur perlintasan tanpa izin resmi,” ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, di Madiun, Selasa (7/10/2025).

Menurut Zainul, perlintasan liar menjadi salah satu titik rawan kecelakaan karena tidak dilengkapi sistem pengamanan sesuai standar, seperti rambu, palang pintu, dan petugas jaga. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 10 titik perlintasan liar dari target 15 titik yang direncanakan tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, masyarakat dilarang keras membuka jalan tembus, mendirikan bangunan, atau menanam pohon tinggi di area jalur kereta api karena dapat mengganggu pandangan masinis dan mengancam keselamatan perjalanan KA.

Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta bagi pelanggarnya.

“Kami berharap masyarakat tidak nekat melintas di jalur yang sudah ditutup. Jalan pintas mungkin lebih cepat, tapi keselamatan jauh lebih berharga,” tegasnya.

Selain penutupan, KAI Daop 7 Madiun juga terus menggencarkan sosialisasi keselamatan di sekitar jalur rel, termasuk edukasi kepada pelajar dan warga agar hanya menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi fasilitas pengaman.

“Kami ingin membangun budaya keselamatan di masyarakat. Jangan anggap sepele risiko di perlintasan liar,” pungkas Zainul. (*/ant/red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir
Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia
3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional
DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas
Bahana Bersahaja di Desa Bener, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga
Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 
Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi
Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru