BRI Digugat Pedagang Ayam Kampung di Ponorogo, Ini Masalahnya

- Editorial Team

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samsuri didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar (kanan) dan Wahyu Dhita Putranto (kiri) saat memberikan keterangan pers. Foto: Haris Azhar Law Office (HALO)

Samsuri didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar (kanan) dan Wahyu Dhita Putranto (kiri) saat memberikan keterangan pers. Foto: Haris Azhar Law Office (HALO)

PONOROGO, NEUMEDIA.ID – Samsuri, warga Jalan Parang Menang, Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Ponorogo dikejutkan dengan stiker yang dipasang oleh petugas PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Pasarpon, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ponorogo pada 31 Januari 2025.

Stiker itu memuat narasi bahwa penghuni rumah merupakan nasabah penunggak dan dalam pengawasan khusus BRI.

Karena tidak memiliki hubungan kredit, hutang piutang atau tunggakan kredit di BRI, Samsuri tidak tinggal diam dengan tindakan petugas BRI tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Samsuri melaporkan pemasangan stiker tanpa izin itu ke Polres Ponorogo. Tak hanya itu, Samsuri melalui kuasa hukumnya juga menggugat BRI secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo dengan nomor register 9/Pdt.G/2025/PN Png.

Kuasa hukum Samsuri, Haris Azhar menjelaskan stiker ‘nasabah penunggak’ yang dipasang di rumah kliennya dilakukan BRI karena hubungan hutang piutang dengan Angger Diva Orlando.

”Jadi hubungan hutang piutangnya bukan dengan Samsuri, tapi dengan orang lain yang bukan penghuni rumah tersebut,” kata Haris Azhar dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Haris menyebut, dalam gugatan perdata tersebut ada tiga pihak yang digugat. Pertama, PT BRI Unit Pasarpon, KCP Ponorogo selaku tergugat, PT BRI pusat yang berkantor di Jalan Jend. Sudirman, Jakarta Pusat selaku tergugat I dan Angger Diva Orlando selaku tergugat II.

Ketiganya digugat secara perdata berupa penghinaan yang menyerang kehormatan serta nama baik penggugat.

Kuasa hukum Samsuri yang lain, Wahyu Dhita Putranto menambahkan, gugatan perdata kepada para tergugat itu merujuk Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 1372 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian untuk menggantikan kerugian tersebut.

”Kemudian dalam hal penghinaan yang diatur dalam Pasal 1372 KUH Perdata disebutkan bahwa tuntutan perdata diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik,” kata Wahyu.

Wahyu menambahkan pasal-pasal tersebut mengakomodasi hak Samsuri untuk mengajukan ganti rugi serta pemulihan nama baik.

Baik itu kerugian material (material schade) maupun kerugian imateril (immaterial schade). Untuk kerugian materil, Wahyu menyebut pemasangan stiker itu membuat Samsuri mengalami kerugian berupa turunnya pendapatan penjualan ayam kampung yang telah dijalankan sejak tahun 2002.

Sebelum adanya peristiwa pemasangan stiker, Samsuri bisa menjual 10 hingga 25 ekor ayam kampung di Pasar Ayam Tonatan. Pendapatan dari penjualan itu berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per hari.

”Tapi setelah adanya stiker itu, omzet penjualan ayam turun drastis menjadi 1 ekor dalam satu hari, bahkan dalam sehari tidak ada pendapatan sama sekali,” ujar Wahyu.

Jika dihitung dari hari pertama pemasangan stiker, total kerugian materil yang dialami Samsuri mencapai Rp 13.800.000.

Hitungan itu diperoleh dari pendapatan bersih penjualan ayam sehari sebesar Rp 300 ribu dikali 46 hari (terhitung dari 31 Januari hingga 25 Maret 2025).

”Penurunan pendapatan Bapak Samsuri ini merupakan dampak yang ditimbulkan oleh pemasangan stiker yang melanggar hukum tersebut,” terangnya.

Sementara untuk kerugian immaterial, Wahyu menyebut pihaknya menuntut ganti rugi yang didasarkan pada beberapa poin. Di antaranya rasa ketakutan, dan kehilangan kesenangan hidup akibat penghinaan dalam kedudukan sosial masyarakat.

”Selama ini, Bapak Samsuri dikenal sebagai warga terhormat, dan juga merupakan pedagang ayam kampung yang telah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat selama kurang lebih 23 tahun,” imbuhnya.

”Karena pemasangan stiker itu, masyarakat yang membaca stiker beranggapan bahwa Bapak Samsuri adalah penunggak hutang yang tidak punya iktikad baik melunasi hutang tersebut, padahal Bapak Samsuri sama sekali tidak punya hutang,” pungkasnya. (*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas
Diduga Sempat Ditelantarkan, Bayi Laki-laki Ditemukan di Dekat Jembatan Ring Road Kota Madiun
Konvoi Berujung Rusuh, Sembilan Pemuda Diperiksa Usai Aksi Lempari Rumah Warga di Kota Madiun
Polres Madiun Kota Bongkar 3,1 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan Dugaan Aksi Balap Liar di Jiwan
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu dari 30 Perkara Inkracht
Viral di Medsos, Video Atap Ruang Kuliah Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun Ambrol Saat Hujan Deras
Polisi Dalami Insiden Bocah Jatuh di RS Hermina Madiun, Dugaan Kelalaian Diselidiki
SBMR Kecam Aksi May Day di Monas, Soroti Nasib Ojol dan PKL di Madiun

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:19 WIB

Aston Madiun Hotel Pererat Sinergi dengan Media Lewat Pool Date Hawaiian Breeze 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:19 WIB

Maknai Idul Adha 2026, BRI BO Madiun Tebar Kepedulian Lewat Penyaluran 24 Sapi dan 26 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:40 WIB

BRI BO Madiun Hadirkan Mesin Digital CS, Permudah Pembukaan Rekening Tanpa Antre Panjang

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

BRI BO Madiun Salurkan KUR Rp1,567 Triliun hingga April 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:30 WIB

Peringati Harkitnas dan Milad ke-25, YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan Rp7,2 Miliar Dana Kemaslahatan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:43 WIB

Rupiah Melemah, Tren Investasi Emas di BRImo Kian Diminati Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:36 WIB

Perizinan Usaha PT JPC di Kota Madiun Disebut Belum Diperbarui

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:38 WIB

Sengketa Lahan Parkir, PT JPC Digugat Rp5 Miliar 

Berita Terbaru