MADIUN, NEUMEDIA.ID – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas I Madiun berhasil digagalkan petugas keamanan, Selasa (5/8/2025). Modus yang digunakan tergolong nekat—pelaku menyembunyikan sabu seberat 31,16 gram di dalam popok bayi yang dibawa saat layanan kunjungan tatap muka.
Kecurigaan muncul saat petugas melihat gelagat mencurigakan dari seorang pengunjung perempuan yang membawa bayi. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap satu bungkus plastik berisi kristal putih yang dibalut isolasi hitam, disembunyikan di dalam popok sang bayi.
“Begitu ditemukan, kami langsung melaporkan kepada Kepala Pengamanan Lapas dan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Madiun Kota,” ujar Plh. Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib) Lapas I Madiun, Sukamto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pengecekan bersama dengan pihak kepolisian memastikan bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu dengan berat total 31,16 gram. Pelaku beserta barang bukti kemudian langsung diserahkan ke pihak Polres untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Madiun Kota melalui KBO Narkoba Iptu Imam Syafii mengapresiasi kecepatan dan ketelitian petugas Lapas. “Kami sangat mengapresiasi langkah sigap dari pihak Lapas. Saat ini pelaku telah diamankan dan kami masih mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa lingkungan lembaga pemasyarakatan tetap menjadi sasaran empuk jaringan narkoba. Namun, sinergi kuat antara Lapas dan aparat penegak hukum membuktikan bahwa upaya tersebut tidak akan dibiarkan lolos.
“Ini bukti komitmen kami dalam menjaga Lapas tetap bersih dari narkoba. Tidak ada celah sedikit pun bagi penyelundupan, dalam bentuk dan cara apa pun,” tegas Sukamto.
Lapas Kelas I Madiun terus memperkuat pengawasan serta memperketat akses masuk untuk mencegah masuknya barang terlarang, termasuk narkotika dan alat komunikasi ilegal. (*/ant/red)