Fatia-Haris Divonis Bebas, Dakwaan Jaksa Dinyatakan Tidak Terbukti oleh Hakim PN Jakarta Timur

- Editorial Team

Senin, 8 Januari 2024 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pembela HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar divonis bebas oleh hakim PN Jakarta Timur. Foto: Youtube Jakartanicus

Dua pembela HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar divonis bebas oleh hakim PN Jakarta Timur. Foto: Youtube Jakartanicus

JAKARTA, NEUMEDIA – Pembela hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Hakim menyatakan Fatia-Haris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Haris untuk divonis pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Fatia dituntut hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

”Menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua majelis hakim PN Jakarta Timur Cokorda Gede dalam amar putusannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menyebut Haris-Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa.

Hakim menegaskan unsur penghinaan dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Menteri Koordiinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan itu tidak terpenuhi. Hakim juga menilai diskusi Fatia-Haris di kanal Youtube tidak termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.

”Karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar, analisis pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil,” kata hakim anggota majelis hakim M. Djohan Arifin. (aqs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kades Sukosari Madiun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta
Petugas Lapas I Madiun Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Popok Bayi, Pelaku Diserahkan ke Polisi
Tri dan 1.000 Guru Foundation Salurkan 1.000 Router ke Sekolah Terpencil Lewat Program Sedekah Kuota
Buah Manis Pendekatan Humanis TNI, Satu Lagi Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI
BRI Digugat Pedagang Ayam Kampung di Ponorogo, Ini Masalahnya
Sejumlah Lurah Kecamatan Kartoharjo Dikabarkan Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia, Selamat Jalan Sang Legenda!
Megawati Tunda Kepala Daerah PDIP Ikuti Retret, Begini Respon Budiman Sudjatmiko

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:45 WIB

Rumah Perusahaan Rp1,3 Miliar Ditertibkan, KAI Daop 7 Madiun Tegas Jaga Aset Negara

Minggu, 24 Agustus 2025 - 19:36 WIB

KA BIAS Relasi Stasiun Caruban Catat 617 Penumpang dalam Sepekan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 17:55 WIB

KAI Daop 7 Madiun Imbau Penumpang Berangkat Lebih Awal Saat Madiun Carnival 2025

Jumat, 22 Agustus 2025 - 19:20 WIB

KAI Daop 7 Madiun Terapkan Teknologi Face Recognition, Percepat Boarding Penumpang

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:16 WIB

KAI Daop 7 Madiun Perpanjang Promo Merdeka, Tiket KA Diskon 20 Persen Hingga 31 Agustus 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:47 WIB

Bupati Madiun Optimis KA BIAS Dongkrak Ekonomi Lewat Relasi Baru Caruban–Adi Soemarmo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Kenakan Pakaian Adat, Jajaran KAI Daop 7 Madiun Sapa Pelanggan di Stasiun dan Atas Kereta

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:26 WIB

KA BIAS Resmi Beroperasi, Layani Rute Caruban–Adi Soemarmo Mulai 17 Agustus 2025

Berita Terbaru

Jawa Timur

KA BIAS Relasi Stasiun Caruban Catat 617 Penumpang dalam Sepekan

Minggu, 24 Agu 2025 - 19:36 WIB

slot deposit 10rb slot gacor malam ini slot server thailand slot gacor Link slot gacor