Fatia-Haris Divonis Bebas, Dakwaan Jaksa Dinyatakan Tidak Terbukti oleh Hakim PN Jakarta Timur

- Editorial Team

Senin, 8 Januari 2024 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pembela HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar divonis bebas oleh hakim PN Jakarta Timur. Foto: Youtube Jakartanicus

Dua pembela HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar divonis bebas oleh hakim PN Jakarta Timur. Foto: Youtube Jakartanicus

JAKARTA, NEUMEDIA – Pembela hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Hakim menyatakan Fatia-Haris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Haris untuk divonis pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Fatia dituntut hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

”Menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua majelis hakim PN Jakarta Timur Cokorda Gede dalam amar putusannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menyebut Haris-Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa.

Hakim menegaskan unsur penghinaan dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Menteri Koordiinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan itu tidak terpenuhi. Hakim juga menilai diskusi Fatia-Haris di kanal Youtube tidak termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.

”Karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar, analisis pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil,” kata hakim anggota majelis hakim M. Djohan Arifin. (aqs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga Taruna SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Studi ke Jepang, Kunjungi Universitas di Tokyo hingga Pelajari Budaya Disiplin
Berawal dari Aduan “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun Kembali Bongkar Kasus Rokok Ilegal Bernilai Puluhan Juta 
Polres Madiun Ungkap Kasus Curat Alfamart dan Pencurian Burung 
Berawal Utang Piutang hingga Tanah Beralih Nama, Sengketa Keluarga di Magetan Bergulir ke Pengadilan
Bea Cukai Madiun Gerebek Penjual Rokok Ilegal di Wilayah Jiwan, 12 Ribu Batang Tanpa Cukai Disita 
Diduga Salahi Prosedur Pencairan KPR, Bank Mandiri Digugat Nasabah
Kades Sukosari Madiun Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Renang Rp600 Juta
Petugas Lapas I Madiun Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Popok Bayi, Pelaku Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:47 WIB

Wakil Dirut KAI Cek Kesiapan Daop 7 Madiun Jelang Puncak Angkutan Nataru 

Kamis, 20 November 2025 - 13:40 WIB

PKBM Mawar Tampung Ratusan Warga Belajar, Jadi Pilihan Alternatif bagi Pelajar Putus Sekolah

Jumat, 14 November 2025 - 17:05 WIB

KAI Daop 7 Madiun dan DJKA Gelar Inspeksi Keselamatan Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

Jumat, 14 November 2025 - 06:00 WIB

Gotong Royong Rawat Kebun Sayuran, Cara SDN Bukur 02 Jiwan Wujudkan Sekolah Adiwiyata

Minggu, 9 November 2025 - 20:03 WIB

Tiket KA Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan, Catat Tanggalnya! 

Sabtu, 8 November 2025 - 17:46 WIB

KAI Daop 7 Madiun Buka Pemesanan Tiket untuk Perjalanan Mulai 1 Desember 2025

Kamis, 6 November 2025 - 07:53 WIB

Mulai 1 Desember, KAI Daop 7 Madiun Ubah Jadwal dan Pola Perjalanan Kereta Api

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Siswa SD di Gemarang Dapat Inspirasi Langsung dari Berbagai Profesi

Berita Terbaru

KAI Daop 7 Madiun sediakan puluhan ribu tiket kereta api untuk masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto : Humas KAI Daop 7 Madiun.

Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Siapkan 65.556 Tiket KA Nataru 

Rabu, 10 Des 2025 - 19:39 WIB

Madiun Raya

Jumali Terpilih Aklamasi Pimpin PWI Madiun Raya 2025–2028

Kamis, 4 Des 2025 - 17:54 WIB