Permodalan Tidak Sehat, Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma di Madiun Dicabut OJK

- Editorial Team

Jumat, 5 Januari 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo OJK

Logo OJK

NEUMEDIA.ID, KEDIRI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perkreditan (BPR) Wijaya Kusuma yang beralamat di Jalan Cokroaminoto Nomor 45 Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur.

Langkah ini merupakan tindaklanjut pengawasan dalam penyehatan OJK terhadap BPR Wijaya Kusuma sejak 18 Juli 2023.

“BPR tersebut dinyatakan tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan,” kata Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto dalam keterangan tertulisnya yang dikutip neumedia.id, Jumat (5/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Juga, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Akan tetapi pemegang saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud. Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma.

Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor Nomor 29/ADK3/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolus Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Pihak OJK akhirnya memutuskan pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma. Dengan pencabutan  izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.

Secara umum kondisi perbankan nasional dalam kondisi stabil dengan profil risiko yang terjaga.

Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma merupakan bagian dari proses pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat dan melindungi konsumen.

OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk
BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Waspada Cuaca Ekstrem, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Jalur dan Prasarana
Pasca OTT KPK, Wali Kota Madiun Maidi Diperiksa Sembilan Jam di Polres Madiun
Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK 
Ini Daftar Delapan Sepeda Motor yang Terperosok ke Telaga Sarangan 
8 Sepeda Motor Wisatawan Terperosok ke Telaga Sarangan Akibat Jalan Longsor
115 Kali Sosialisasi Digelar, KAI Daop 7 Madiun Klaim Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 
Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:20 WIB

Ini Daftar Delapan Sepeda Motor yang Terperosok ke Telaga Sarangan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:37 WIB

8 Sepeda Motor Wisatawan Terperosok ke Telaga Sarangan Akibat Jalan Longsor

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:49 WIB

Bobol Toko Emas Rp1 Miliar, Komplotan Spesialis Lintas Kota Diringkus Kurang dari 24 Jam

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:05 WIB

Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:44 WIB

Siap Amankan Nataru, Polres Magetan Gelar Apel Gabungan Operasi Lilin Semeru 

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:25 WIB

Pastikan Stok dan Harga Sembako Jelang Nataru Aman, Pemkab Magetan Sidak Pasar dan SPBU

Selasa, 11 November 2025 - 13:39 WIB

Tebing Longsor di Poncol Magetan Tewaskan Satu Warga, Jalur Genilangit–Gonggang Sempat Tertutup Total

Rabu, 5 November 2025 - 17:01 WIB

Berawal Utang Piutang hingga Tanah Beralih Nama, Sengketa Keluarga di Magetan Bergulir ke Pengadilan

Berita Terbaru

Kota Madiun

Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK 

Senin, 19 Jan 2026 - 16:15 WIB