Permodalan Tidak Sehat, Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma di Madiun Dicabut OJK

- Editorial Team

Jumat, 5 Januari 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo OJK

Logo OJK

NEUMEDIA.ID, KEDIRI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perkreditan (BPR) Wijaya Kusuma yang beralamat di Jalan Cokroaminoto Nomor 45 Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur.

Langkah ini merupakan tindaklanjut pengawasan dalam penyehatan OJK terhadap BPR Wijaya Kusuma sejak 18 Juli 2023.

“BPR tersebut dinyatakan tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan,” kata Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto dalam keterangan tertulisnya yang dikutip neumedia.id, Jumat (5/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Juga, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Akan tetapi pemegang saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud. Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma.

Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor Nomor 29/ADK3/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolus Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Pihak OJK akhirnya memutuskan pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma. Dengan pencabutan  izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.

Secara umum kondisi perbankan nasional dalam kondisi stabil dengan profil risiko yang terjaga.

Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma merupakan bagian dari proses pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat dan melindungi konsumen.

OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk
BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Puluhan Siswa SDN 02 Kanigoro Mual hingga Muntah Usai Santap MBG, Sejumlah Guru Ikut Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan
Berantas Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir Toko hingga Warung di Sirapan dan Dimong
Sesosok Mayat Ditemukan Membusuk di Bawah Jembatan Reksogati Ring Road Kota Madiun
Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara
ASTON Madiun Hadirkan Promo Kuliner Jepang ‘60 Seconds to Tokyo’
Kejari Kabupaten Madiun Kawal Penetapan Wali Dua Anak di Bawah Umur, Pastikan Hak Hukum Anak Terlindungi
Sambut Suran Agung 2026, TMJI Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Panjatkan Doa bagi Bangsa
Diduga Tersangkut Truk Tebu ODOL, Kabel Listrik Putus Picu Pengendara Motor Tewas

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:49 WIB

Tingkatkan Pemahaman Aturan, Dishub Madiun Bina Juru Parkir

Kamis, 17 September 2026 - 08:05 WIB

Pesilat Madiun Mengguncang Belanda, Bawa Nama Kampung Pesilat ke Panggung Dunia

Rabu, 16 September 2026 - 16:12 WIB

3,2 Juta Kg Beras Banpang Tuntas Disalurkan, Bulog Madiun Gaspol Sebelum Tenggat Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Madiun Ajukan Raperda Inisiatif untuk Fasilitasi Pesantren dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Rabu, 16 September 2026 - 12:06 WIB

Bahana Bersahaja di Desa Bener, Pemkab Madiun Sediakan 33 Layanan, Jalan Putus hingga RTLH Jadi Sasaran Pembenahan 

Jumat, 4 September 2026 - 17:04 WIB

Jangan Asal Serahkan Anak, Pemkab Madiun Ingatkan Risiko Adopsi Tanpa Prosedur Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Bupati Madiun Sampaikan Jawaban PU Fraksi, DPRD Dalami P-APBD 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Mokondo, Kenalan Lewat Aplikasi Pertemanan Ujung-ujungnya Bawa Kabur Kalung Emas Rp8,5 Juta Milik Perempuan yang Baru Dikenalnya 

Berita Terbaru