Permodalan Tidak Sehat, Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma di Madiun Dicabut OJK

- Editorial Team

Jumat, 5 Januari 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo OJK

Logo OJK

NEUMEDIA.ID, KEDIRI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perkreditan (BPR) Wijaya Kusuma yang beralamat di Jalan Cokroaminoto Nomor 45 Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur.

Langkah ini merupakan tindaklanjut pengawasan dalam penyehatan OJK terhadap BPR Wijaya Kusuma sejak 18 Juli 2023.

“BPR tersebut dinyatakan tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan,” kata Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto dalam keterangan tertulisnya yang dikutip neumedia.id, Jumat (5/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi.

Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Juga, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Akan tetapi pemegang saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud. Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma.

Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor Nomor 29/ADK3/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolus Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Pihak OJK akhirnya memutuskan pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma. Dengan pencabutan  izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.

Secara umum kondisi perbankan nasional dalam kondisi stabil dengan profil risiko yang terjaga.

Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma merupakan bagian dari proses pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat dan melindungi konsumen.

OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk
BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(*/ofi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Fuso Dipo Madiun Pererat Kemitraan Lewat Buka Puasa Bersama Pelanggan
Belasan Pelaku Balap Liar di Pilangkenceng Dipanggil Bersama Orang Tua dan Diberi Pembinaan 
MBG di SDN Kota Madiun Ini Dipertanyakan, Anggaran Rp10 Ribu per Porsi Dinilai Tak Sejalan dengan Menu
PBJ Dinkes Kabupaten Madiun Disorot, Potensi Temuan Audit hingga Pidana Mengemuka
Barongsai Meriahkan Imlek di Stasiun Madiun, Penumpang Mengaku Kaget dan Terhibur
Insiden Maut di Rel Ganda Bancong, Daop 7 Klaim Tak Ada Kelalaian KAI dan Petugas Perlintasan dari Dishub Madiun
Terekam CCTV, Pria di Madiun Tewas Tertemper KA Jayakarta Diduga Sengaja Masuk Rel
Jelang Operasi Ketupat, Satlantas Polres Madiun Gelar RAM Check di Terminal Bus Caruban

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:02 WIB

DPRD Kota Madiun Dorong Tiga Raperda Inisiatif: Lindungi Tenaga Pendidik, Atur Banpol, Perkuat Trantibum

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:35 WIB

MBG di SDN Kota Madiun Ini Dipertanyakan, Anggaran Rp10 Ribu per Porsi Dinilai Tak Sejalan dengan Menu

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:41 WIB

Warga Nambangan Lor Pertanyakan Perizinan Gedung 8 Lantai RSI, DPRD Siap Panggil Manajemen

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:11 WIB

Barongsai Meriahkan Imlek di Stasiun Madiun, Penumpang Mengaku Kaget dan Terhibur

Senin, 16 Februari 2026 - 14:16 WIB

Tradisi Ziarah Jelang Ramadhan Jadi Berkah, Pedagang Bunga di Pasar Sleko Kebanjiran Order

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:32 WIB

Plt Wali Kota Madiun Enggan Berkomentar Soal Kelanjutan Alih Fungsi TPA Winongo

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:11 WIB

Tolak Pilkada Tidak Langsung, DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Tegaskan Sikap Tegak Lurus Konstitusi

Senin, 19 Januari 2026 - 17:40 WIB

Pasca OTT KPK, Wali Kota Madiun Maidi Diperiksa Sembilan Jam di Polres Madiun

Berita Terbaru