|
Petugas di stasiun Madiun membantu seorang penyandang disabilitas. |
NEUMEDIA.ID, MADIUN – Penyandang disabilitas yang naik kereta api (KA) berhak mendapatkan potongan harga atau diskon tiket sebesar 20 persen.
Potongan harga tiket kereta api untuk penyandang disabilitas tersebut berlaku untuk KA jarak jauh kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi untuk keberangkatan mulai 17 September 2023.
“Pemberian reduksi ini merupakan wujud kepedulian KAI terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” kata Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, Jumat (15/9/2023).
Supriyanto mengatakan, program ini juga sebagai implementasi komitmen perbaikan layanan yang terus-menerus dilakukan oleh KAI.
Diskon bagi pelanggan disabilitas ini, dimulai bersamaan dengan peringatan “Hari Perhubungan Nasional” yang jatuh pada 17 September.
Untuk mendapatkan tarif reduksi bagi penyandang disabilitas, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah sebagai berikut ;
1. Wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.
2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
4. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access H-45 atau di Loket Stasiun.
5. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.
6. Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.
“Kami harap reduksi ini dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu. KAI telah melengkapi berbagai fasilitas khusus bagi para disabilitas, baik ketika di stasiun maupun di dalam kereta api,” tutup Supriyanto, Humas PT KAI Daop 7 Madiun. (*/ant)