59 Buruh PT IMIP Jadi Korban Ledakan Tungku, Perusahaan Didesak Tanggung Jawab

- Editorial Team

Selasa, 26 Desember 2023 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aksi solidaritas meninggalnya buruh akibat ledakan tungku peleburan nikel di kawasan PT
International Morowali Park (IMIP) di Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah.
   

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NEUMEDIA.ID, JAKARTA – Kecelakaan kerja terjadi di kawasan
PT International Morowali Park (IMIP) di Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah,
Minggu (24/12/2023). Insiden meledaknya tungku peleburan nikel itu
mengakibatkan 13 buruh PT Indonesia Tsingsan Stainless Steel (PT ITSS)
meninggal.

 

Lima di antaranya merupakan buruh yang berasal dari
Tiongkok. Kejadian itu juga mengakibatkan 46 korban mengalami luka bakar dan
patah tulang. 

 

Berdasarkan rilis dari Solidaritas Buruh IMIP Morowali, kecelakaan
kerja terjadi saat tungku sedang dalam perawatan mingguan yang dilakukan oleh
buruh-buruh bagian mekanik.

 

Salah satu pekerjaan perawatan tungku yaitu dengan melakukan
proses pemotongan dan pengelasan plat baja pada area tungku.

 

Saat melakukan pengelasan, bagian bawah tungku masih
terdapat slag panas atau endapan cairan panas yang menumpuk akibat intensitas
produksi yang tinggi.

 

Suhu tinggi yang berasal dari slag panas memicu ledakan
tabung oksigen yang digunakan untuk pengelasan dan pemotongan tungku. Ledakan
tersebut menyebabkan kebakaran dan menjalar ke hampir seluruh area smelter.

 

“Perintah maintenance, sering kali dilakukan dalam kondisi
tungku masih dalam keadaan panas,” kata RN, salah satu buruh mekanik yang
bekerja di PT Ocean Sky Metal Indonesia (PT OSMI) dalam keterangan tertulis
yang dikutip Neumedia.id, Selasa (26/12/2023).

 

“Padahal menurut Standard Operational Procedure (SOP),
perawatan tungku harus dalam keadaan aman, sehingga mesin tungku harus
dimatikan dan didinginkan selama 1 minggu sebelum proses perawatan,” lanjut RN. 

 

Tuntutan produksi yang tinggi membuat keselamatan buruh
terancam. Bahkan dalam beberapa pengalaman RN, saat sedang dalam perbaikan,
sering kali mesin tungku masih dalam keadaan hidup.

 

“Kami pernah diperintahkan untuk membantu perbaikan furnish
tungku yang rusak di PT Walsin Nickel Industry Indonesia (PT WNII),” ucapnya.  

 

“Sementara masih dalam proses pengelasan, mesin tungku sudah
dinyalakan. Meskipun saat itu tidak terjadi apa-apa, tapi itu-kan membahayakan
keselamatan kami,” tambah RN yang bekerja di PT Ocean Sky Metal Indonesia (PT
OSMI) namun sering dipindahkan ke perusahaan di kawasan IMIP.

 

Untuk diketahui, PT IMIP memberlakukan praktik
ketenagakerjaan yang cenderung melanggar peraturan perundangan.

 

Pertama, buruh melamar ke PT IMIP. Kemudian, PT IMIP
menyalurkan buruh ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di PT IMIP. PT IMIP
ibarat calo tenaga kerja.

 

Kedua, jika buruh sudah bekerja di salah satu perusahaan di
kawasan PT IMIP, manajemen dapat memindahkan buruh ke perusahaan lain tanpa
persetujuan buruh.

 

Ketiga, meskipun jenis pekerjaannya tetap dengan sifat
pekerjaan yang berbahaya, hubungan kerja buruh dengan perusahaan bersifat
kontrak.

 

Sehingga, buruh dapat sewaktu-waktu dan sewenang-wenang
dipindah-pindahkan ke perusahaan lain atau dipecat. Kemudian, tidak mendapat
perlindungan keamanan kerja ketika mengalami kecelakaan.

 

Hal ini menggambarkan bahwa perusahaan smelter semacam PT
ITSS dan PT IMIP sebagai pengelola kawasan secara struktural telah melakukan
pembiaran terhadap praktik kerja di bawah standar keamanan.

 

Hal ini sekaligus pengabaian terhadap hak atas Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) buruh. Kemudian, diperkuat dengan temuan lingkar belajar
buruh PT IMIP.

 

Di dalamnya menegaskan bahwa para buruh sebagian besar
sering dipindah-pindahkan dari perusahaan satu ke perusahaan lain di dalam
kawasan IMIP.

 

Akibatnya, tekanan mental yang tinggi karena diburu target
produksi menuntut para buruh bekerja dalam kondisi yang tidak aman dan
mengancam nyawa mereka.

 

Pada sisi lain, kawasan PT IMIP juga mengabaikan sarana dan
prasarana atau infrastruktur K3 yang layak. Diketahui, 5 orang dari 13 buruh
yang meninggal saat insiden tersebut, terjebak dalam pusaran api karena tidak
adanya jalur evakuasi yang tersedia.

 

Beberapa buruh yang terjebak memilih untuk melompat dari
lantai 3 bangunan smelter yang mengakibatkan cedera patah tulang serius hingga
muntah darah. Hal ini belum ditambah lagi dengan ketiadaan alat transportasi
medis yang memadai.

 

Sehingga para buruh yang mengalami luka dan cedera berat
harus diangkut menggunakan menggunakan truk pasir. Beberapa buruh yang
meninggal dikarenakan telat mendapatkan penanganan medis.

 

Hal lainnya menyangkut mitigasi yang buruk terlihat dari
penanganan kebakaran akibat ledakan tungku. Sebagaimana yang diungkapkan salah
satu buruh.

 

“Kejadian ledakan dan kebakaran sekitar pukul 05:30 WITA,
namun api baru bisa dipadamkan pada pukul 09:00 WITA, karena keterlambatan
datangnya mobil pemadam kebakaran,” ungkap DR menegaskan PT IMIP lalai dalam
memitigasi kecelakaan kerja.

 

Abainya strategi mitigasi kecelakaan kerja kawasan PT IMIP
juga terlihat dari sulitnya akses fasilitas kesehatan yang dapat dijangkau
secara cepat tanggap.

 

Para korban insiden meledaknya smelter 41 harus menempuh
jarak yang cukup jauh untuk segera mendapatkan pertolongan medis secara cepat.

 

Hal yang mengakibatkan cedera dan luka serius yang dialami
para buruh dapat bertambah parah bahkan jika tidak ditanggulangi dengan upaya
preventif dapat berakhir dengan kematian.

 

“Ini merupakan persoalan serius. Negara dan perusahaan harus
bertanggung dalam kasus kecelakaan ini,” terang Yahya dari SGBN (Sentral
Gerakan Buruh Nasional).

 

Namun, bukannya berusaha mengungkap sebanyak-banyak fakta
kejadian agar membantu proses investigasi. PT IMIP justru melakukan intimidasi
dan pelarangan pendokumentasian terhadap fakta-fakta lapangan yang dilakukan.

 

Tindakan tersebut kemudian dipertegas ulang, karena
diketahui PT IMIP secara terang-terangan menempatkan pelarangan tersebut dalam
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kawasan.

 

Kurang lebih berbunyi: “Barang siapa yang menyebarluaskan
dan mempublikasikan gambar atau video tentang perusahaan dan kawasan PT IMIP
tanpa seizin pimpinan dan tembusannya akan diberikan sanksi Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK)”.

 

Permasalahan ini juga menambah daftar pelanggaran atas
buruknya kondisi kerja industri pertambangan nikel yang digenjot oleh negara.

 

Sebagai ‘anak emas’, industri hilirisasi kerap dipuja dengan
Proyek Strategis Nasional, program energi terbarukan dan pembukaan lapangan
kerja. Sebaliknya, PT IMIP justru memperlihatkan perampasan tanah dan pelucutan
hak buruh.

 

“Program hilirisasi yang digembar-gemborkan pemerintah pada
faktanya banyak mengabaikan hak-hak buruh, mereka harus bekerja dengan
mempertaruhkan nyawa” jelas Sunarno Ketua Umum Konfederasi KASBI.

 

Berdasarkan data yang dikumpulkan dari berbagai media,
terdapat 24 insiden kecelakaan kerja di IMIP sepanjang 2018-2023, yang
menewaskan sebanyak 35 orang buruh dan 81 orang buruh mengalami luka ringan
hingga mengalami cacat permanen.

 

“Buruh bekerja dengan kondisi kerja yang sangat buruk,”
tegas Catur Widi, peneliti buruh tambang dari Rasamala Hijau Indonesia.

 

Seperti diketahui sebelum ini tepat pada tanggal 25 Desember
2022 , PT Gun Buster Nickel (PT GNI) Industri juga mengalami hal serupa.

 

Artinya tidak ada langkah serius dan negara dalam membenahi
hak keselamatan kerja buruh. “Kejadian kecelakaan kerja terus-menerus berulang
karena negara dan pengusaha lalai memenuhi hak buruh,” jelas DPP SPN Iwan
Kusmawan.

 

Oleh sebab itu kami Solidaritas Buruh IMIP Morowali mendesak
dan menuntut tanggung jawab negara dan PT IMIP atas tragedi meledaknya smelter
41 di PT ITSS yang menewaskan 13 buruh dan 46 korban lainnya. Beberapa tuntutan
kami di antaranya:

 

1. Mendesak negara untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan
kerja di PT ITSS di kawasan PT IMIP. Diduga kuat bahwa PT ITSS dengan sengaja
mengondisikan buruh dalam kondisi kerja berbahaya.

2. Menuntut PT ITSS untuk memberikan hak bagi buruh dan
keluarganya yang menjadi korban kecelakaan.

3. Mendesak negara untuk menginvestigasi semua perusahaan di
IMIP dengan melibatkan serikat buruh.

4. Tingkatkan standar keselamatan kerja yang menjamin hak
dasar buruh termasuk infrastruktur keselamatan dan kebijakan operasional
produksi.

5. PT IMIP harus bertanggung jawab penuh terhadap kecelakaan
kerja.

6. Hentikan intimidasi terhadap buruh PT ITSS dan IMIP yang
mendokumentasikan peristiwa kecelakaan kerja.

7. Stop mengorbankan hak buruh untuk kepentingan investor

8. Mendesak negara menjamin hak-hak buruh yang bekerja di PT
IMIP.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Sudah Bisa Dipesan hingga H-4, Daop 7 Madiun Catat 19.110 Pelanggan
KAI Daop 7 Madiun Gandeng Taruna PPI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Waspada Cuaca Ekstrem, KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Jalur dan Prasarana
115 Kali Sosialisasi Digelar, KAI Daop 7 Madiun Klaim Tekan Risiko Kecelakaan Perlintasan
Bobol Toko, Komplotan Pencuri Beraksi di Madiun dan Magetan, Empat Pelaku Diamankan, Satu DPO 
Motor Raib di Penitipan, Pelaku Ternyata Remaja 15 Tahun
Libur Nataru, Lebih dari 280 Ribu Penumpang Gunakan Kereta Api di Wilayah Daop 7 Madiun 
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:24 WIB

DPRD Kabupaten Madiun Dukung Penguatan Peran PPL untuk Wujudkan Ketahanan Pangan Daerah

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:52 WIB

Dua Raperda Non-APBD Disahkan, DPRD–Bupati Madiun Perkuat Modal dan Payung Hukum BPR

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:20 WIB

Longsor Galian Tanah di Magetan Tewaskan Pekerja, Polisi Lakukan Olah TKP

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:32 WIB

Pohon Tumbang Lumpuhkan Jalur Sarangan–Cemorosewu, Polisi, BPBD, dan Warga Bergerak Cepat Buka Akses

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:56 WIB

Berdayakan Umat di Era Digital, Rumah Mukmin Peduli Gelar Pelatihan TikTok Affiliate Berbasis AI

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:20 WIB

Ini Daftar Delapan Sepeda Motor yang Terperosok ke Telaga Sarangan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:37 WIB

8 Sepeda Motor Wisatawan Terperosok ke Telaga Sarangan Akibat Jalan Longsor

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:49 WIB

Bobol Toko Emas Rp1 Miliar, Komplotan Spesialis Lintas Kota Diringkus Kurang dari 24 Jam

Berita Terbaru